Putusan MK Soal Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis, Ini Respons Indosat

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Indosat Ooredoo Hutchison menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sisa kuota internet dapat digunakan pelanggan sampai habis.

Perusahaan telekomunikasi itu kini tengah mengkaji implikasi putusan tersebut untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai ketentuan hukum.

Indosat: Akan Perluas Opsi Rollover dan Transparansi

Direktur & Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti, mengatakan putusan MK menjadi momentum meningkatkan perlindungan konsumen.

“Indosat menghormati Putusan MK terkait perlindungan hak pelanggan atas sisa kuota internet. Kami memandang putusan ini sebagai momentum penting untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga kesehatan ekosistem industri telekomunikasi,” kata Reski dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2026).

Saat ini, kata Reski, Indosat tengah melakukan kajian komprehensif. Perusahaan juga mengevaluasi penyesuaian infrastruktur dan aplikasi layanan mandiri agar informasi penggunaan kuota dapat diakses pelanggan dengan mudah dan akurat.

Baca Juga :  SPPG Penyalur MBG SMAN 21 Medan Ungkap Permohonan Maaf Atas Paket MBG Pokat Mentah dan Kurma Bonyok

Reski menyebut Indosat sudah memiliki sejumlah produk dengan fitur rollover dan akumulasi kuota. Ke depan, variasi dan transparansi layanan akan diperluas agar pelanggan bisa memilih paket sesuai kebutuhan.

“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi produk yang adil, transparan, dan berorientasi pada pelanggan,” ujarnya.

Indosat juga akan berkoordinasi dan menunggu aturan teknis lebih lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Komdigi Akan Kaji Penyesuaian Regulasi

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan pemerintah menyambut baik putusan MK. Timnya telah diperintahkan mengkaji implikasi putusan, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi,” kata Meutya.

Baca Juga :  RS Adam Malik: Anak Korban Kecelakaan Sibolangit Alami Pendarahan Berat dan Kritis

Isi Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025

Sebelumnya MK membacakan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu disebutkan kuota internet yang dibeli masyarakat harus bisa digunakan hingga habis dan tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan.

MK menilai formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak bisa semata berdasar sudut pandang komersial. Perlindungan pengguna harus dijamin melalui pilihan paket yang fleksibel seperti akumulasi kuota  rollover atau tanpa  rollover.

MK juga memberi opsi agar kuota tidak hangus, antara lain: akumulasi/rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi,  refund, atau bentuk perlindungan lain.

Menurut MK, yang dilindungi bukan sekadar jumlah kuota, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang sudah dibayar pelanggan tetapi belum dinikmati hingga habis.

 

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Nasution Apresiasi CKG Gojek, Dorong Jaminan Kesehatan Mitra Diperkuat
Kapolres Paluta Sebut Galian C Diduga Ilegal di Sipiongot Akan Diproses Hukum
Cara Pakai Kuota ‘Rollover’ Telkomsel, Indosat, dan XL Usai Putusan MK: Sisa Kuota Bisa Dibawa ke Bulan Depan
Jalan Nasional di Hinai Langkat Dikorek Berbulan-bulan, Warga Resah dan Minta Kepastian
120 KK di Desa Halban Langkat Dapat Kepastian Ganti Rugi Lahan untuk Jalan Tol
Aktivis Soroti Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Dijadikan Lahan Parkir, Dicurigai Ada Unsur Korupsi
Polres Simalungun dan Pemkab Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana dan Kebakaran untuk Bhabinkamtibmas
Desak Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan di Simalungun Datangi Polres
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:03 WIB

Bobby Nasution Apresiasi CKG Gojek, Dorong Jaminan Kesehatan Mitra Diperkuat

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kapolres Paluta Sebut Galian C Diduga Ilegal di Sipiongot Akan Diproses Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:54 WIB

Cara Pakai Kuota ‘Rollover’ Telkomsel, Indosat, dan XL Usai Putusan MK: Sisa Kuota Bisa Dibawa ke Bulan Depan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:58 WIB

Jalan Nasional di Hinai Langkat Dikorek Berbulan-bulan, Warga Resah dan Minta Kepastian

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:48 WIB

120 KK di Desa Halban Langkat Dapat Kepastian Ganti Rugi Lahan untuk Jalan Tol

Berita Terbaru