Gubug 3×4 Meter Dirobohkan, Di Duga Aparatur Pemkab Deli Serdang Bekerja Untuk Mafia

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Kasus Perobohan gubug 3×4 meter yang terbuat dari kayu dan bambu di Desa rugemuk Kecamatan Pantai Labu oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membuktikan bahwa hukum bisa dipermainkan berdasarkan pesanan, selasa (14/7/26).

Didasari surat peringatan I, II dan III dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang dimana warga yang mendirikan gubug ukuran 3×4 meter diatas lahan milik orang lain tanpa menyebutkan siapa pemiliknya dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka Pemkab Deli Serdang melakukan eksekusi yang dibantu petugas Polresta Deli Serdang.

Namun kenyataan dilapangan sangat berbeda, lain yang tertulis dan lain pula yang dibacakan petugas Linmas Efendi M dari Polresta Deli Serdang dimana sewaktu pengeksekusian mengatakan bahwa gubug warga tersebut masuk dalam areal tambak (PT.Tun Sewindu), kejanggalanpun muncul sebab tidak sesuai dengan yang tertulis dalam surat peringatan.

Sementara berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022 Tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun didalam kawasan hutan PT. Tun Sewindu termasuk yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap IX dan menurut dinas LHK Sumut bahwa lahan yang dipagari PT. Tun Sewindu sepanjang hampir 1 km tersebut masuk kawasan hutan lindung. Sehingga sempat dibongkar dan pasang Plank dari Dinas LHK Sumut.

Baca Juga :  Saharuddin "GERBRAK" Bersama Sejumlah Aktivis Silaturahmi ke LBH Medan

Hari ini selasa 14 Juni 2026, gubug warga yang terbuat dari kayu dan bambu telah di robohkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Puluhan Personil Satpol PP dibantu aparat kecamatan dan kepolisian Polresta Deli Serdang, dan didepan seluruh aparat dan masyarakat pihak PT. Tun Sewindu kembali memagar yang ditetap sebagai Kawasn Hutan Lindung.

Keheranan dan desakan agar Kasatpol PP dan Kapolresta Deli Serdang dicopotpun menggema.

“Yang membuat peraturan itu Pemerintah, yang menentukan kawasan hutan lindung juga pemerintah, yang merobohkan pagar PT. Tun Sewindu juga Pemerintah, yang memasang Plank masuk kawasan hutan lindung juga Pemerintah, warga hanya bangun gubug dan bercocok tanam dikawasan hutan lindung guna posko kelompok tani dimana salahnya,” heran Datok Arifin.

“Hari ini Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui perkataan Petugas Polisi Efendi M (Linmas) berpangkat balok kuning 3 (AKP) melakukan perobohan gubug tersebut dengan alasan masuk wilayah tambak PT.Tun Sewindu, dan tidak membahas diatas lahan tersebut ada keputusan dari KLHK RI nomor : SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022 dan juga Dinas LHK Sumut terkait kawasan hutan lindung.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang,Kapolda Sumut Cek Pos Pengamanan Nataru di Bandara Kualanamu

Dan alasan perobohan yang jelas terdengar berdasarkan isi dalam surat peringatan dari pemerintah (Satpol PP Deli Serdang) menyatakan warga membangun tanpa PBG di atas lahan PT. Tun Sewindu,” ungkitnya.

Dihari ini juga terjadi pemagaran ulang yang dilakukan pihak PT. Tun Sewindu yang disaksikan seluruh aparat pemerintah yang ikut merobohkan gubug warga tersebut, dimana sebenarnya pagar tersebut setahun lalu pernah di robohkan oleh Dinas LHK Sumut.

“Kapolresta dan Kasatpol PP Deli Serdang harus di copot karena mempermainkan hukum dengan tidak memperdulikan SK KLHK RI dan Dinas LHK Sumut, hanya berdasarkan aduan PT. Tun Sewindu belaka dan diduga sudah mempermainkan hukum untuk kepentingan mafia bukan menegakkan hukum sesuai dengan semestinya,” tegas Datok Arifin.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajatisu Terima Kunjungan Pelindo Regional 1
Pemprov Sumut Imbau Warga Tak Panic Buying, Pertamina Tambah Armada Tangki
Antrean BBM Meluas di Sumut, Bobby Nasution Panggil Pertamina
PLN Padamkan Listrik 8 Jam di 9 Titik Tembung Hari Ini
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Fokus Dalami Dugaan Korupsi
Warga Medan Keluhkan Pertalite Kosong Sejak Pagi, Terpaksa Isi Pertamax
Gubsu Berkantor di Nias Mulai 15 Juli,  IMM ; Ini Model Pemimpin Pelayanan, Bukan Dibalik Meja.
Mengejutkan, Satpol PP dan Polresta Deli Serdang Akan Bongkar Gubug 3×4 meter Tanpa PBG
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:31 WIB

Kajatisu Terima Kunjungan Pelindo Regional 1

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pemprov Sumut Imbau Warga Tak Panic Buying, Pertamina Tambah Armada Tangki

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:01 WIB

Gubug 3×4 Meter Dirobohkan, Di Duga Aparatur Pemkab Deli Serdang Bekerja Untuk Mafia

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:50 WIB

Antrean BBM Meluas di Sumut, Bobby Nasution Panggil Pertamina

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:31 WIB

PLN Padamkan Listrik 8 Jam di 9 Titik Tembung Hari Ini

Berita Terbaru

Berita

Kajatisu Terima Kunjungan Pelindo Regional 1

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:31 WIB