DELI SERDANG, SSOL.ID — Sepucuk surat datang ke Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu. Isinya: undangan rapat koordinasi. Agendanya: pembongkaran.
Yang akan dibongkar bukan mal, bukan pabrik. Hanya sebuah gubuk kayu dan bambu berukuran 3×4 meter milik Bapak Tua dan Abdur Rahim. Alasannya klasik: tidak memiliki Persetujuan Bangun Gedung atau PBG.
Surat bernomor B/3142/VII/PAM.3.3./2026 dari Polresta Deli Serdang itu bertanggal 7 Juli 2026. Warga diminta hadir Rabu, 8 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Command Center Polresta.
Hukum Bergerak Cepat Untuk Yang Kecil.
Ironisnya, di waktu yang hampir bersamaan, kabar lain juga ramai. Perumahan mewah Citraland yang disebut bermasalah dalam urusan PBG, masih berdiri kokoh. Tak ada segel. Tak ada surat pembongkaran. Padahal beritanya sudah viral ke mana-mana.
“Negeri ini memang sudah nampak gejala rusak penegakkan hukumnya. Bagi rakyat lemah hukum terasa tajam sekali, tapi pada oknum pengusaha dan pejabat hukum menjadi tumpul,” ujar Dt. Arifin, menyuarakan kegelisahan yang mungkin juga dirasakan banyak orang.
Satu gubuk bambu di ujung desa dikejar aturan. Satu perumahan besar di tengah kota dibiarkan berdiri.
Pertanyaannya sederhana: untuk siapa hukum ini ditegakkan?
Penulis : Dt. Aripin









