Ketua MES DS: Bupati Harus Evaluasi Pejabat Dinas Kominfostan Deli Serdang

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kelihatannya adem ayem, ternyata Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, persoalan pelik yang tak mampu terselesaikan.

Bahkan, masalah ini menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024 yang dirilis, pada 22 Mei 2025 lalu.

Dalam LHP itu, di lampiran 29, memuat perihal Piutang Retribusi Menara Telekomunikasi Tahun 2024. Nominal piutang retribusi yang tidak tertagih juga relatif cukup besar, yakni Rp1.671.780.600.

Parahnya lagi, piutang retribusi menara telekomunikasi itu tercatat tanggal jatuh temponya sejak Juli 2014 silam hingga Desember 2022 lalu.

Baca Juga :  Tiga Merek Rokok Diduga Salahgunakan Pita Cukai, Kinerja Bea Cukai Sumut Dipertanyakan

Situasi dan kondisi di Dinas Kominfostan Deli Serdang yang dipimpin kepala dinas, Sandra Dewi Situmorang dan sekretaris dinas, Anwar Sadat Siregar memantik Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Deli Serdang, Muhri Fauzi Hafiz untuk berkomentar.

“Piutang itu kan wajib ditagih. (Piutang menara teleomunikasi) itu sampai tahun 2024 dan mungkin hingga saat ini tidak tertagih itu meunjukkan pejabat-pejabat di Dinas Kominfostan Deli Serdang tidak mampu bekerja. Apalagi piutang itu kan harusnya bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang,” tegas Muhri saat diminta tanggapannya, Selasa (7/7)

Muhri yang juga Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi (PD) 14 Sumatera Utara (Sumut) ini menambahkan, dengan ketidakmampuan pejabat Dinas Kominfostan Deli Serdang dalam menagih piutang tersebut, sudah seharusnya menjadi bahan masukan bagi Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan untuk melakukan evaluasi.

Baca Juga :  Kejati Sumut Periksa Waltah, Tahanan yang Kabur dari PN Lubuk Pakam Belum Ditangkap

“Mestinya ini menjadi masukan bagi kepala daerahnya dan menjadi pertimbangan untuk megevaluasi pejabat-pejabat di dinas (Kominfostan Deli Serdang) itu, dengan menempatkan pejabat-pejabat yang kompeten dan bisa benar-benar bekerja,” pungkas mantan anggota DPRD Sumut ini.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan, kewenangan retribusi sudah tidak ada sejak tahun 2023 atau 2024 lalu. Pun begitu, yang namanya piutang pihak ketiga tetap harus ditagih. Kewajiban untuk menagih piutang tersebut menjadi tugas dari Dinas Kominfostan Deli Serdang, dan pihak ketiga wajib untuk melunasinya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laporan Masyarakat kepada Ombudsman Sumut Meningkat 118,6 Persen
Kemenkes Salurkan Bantuan Alat Kesehatan Senilai untuk Tiga Daerah Terdampak Bencana
Kuota Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi, Siswa Segera Jalani MPLS
Mediasi Kasus Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor, Kuasa Hukum Ungkap Klaim Permintaan Uang Rp1,2 Miliar
Walikota Tanjungbalai Lantik 16 Pejabat, Dorong Kinerja dan Inovasi Layajanan Menuju Tanjungbalai Emas
DPRD Sumut Terima Massa Ojol, Janji Kawal Tuntutan Potongan Aplikasi 8% dan Payung Hukum
Rapat Koordinasi TMMD Pemko Pematangsiantar Bahas Perbaikan Jalan Rusak di Siantar Barat
Kabag Kesra Pemkab Deli Serdang Bungkam Setelah Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Beredar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:30 WIB

Ketua MES DS: Bupati Harus Evaluasi Pejabat Dinas Kominfostan Deli Serdang

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:29 WIB

Laporan Masyarakat kepada Ombudsman Sumut Meningkat 118,6 Persen

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Kemenkes Salurkan Bantuan Alat Kesehatan Senilai untuk Tiga Daerah Terdampak Bencana

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:26 WIB

Kuota Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi, Siswa Segera Jalani MPLS

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:23 WIB

Mediasi Kasus Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor, Kuasa Hukum Ungkap Klaim Permintaan Uang Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru