Ketua MES DS: Bupati Harus Evaluasi Pejabat Dinas Kominfostan Deli Serdang

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kelihatannya adem ayem, ternyata Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, persoalan pelik yang tak mampu terselesaikan.

Bahkan, masalah ini menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024 yang dirilis, pada 22 Mei 2025 lalu.

Dalam LHP itu, di lampiran 29, memuat perihal Piutang Retribusi Menara Telekomunikasi Tahun 2024. Nominal piutang retribusi yang tidak tertagih juga relatif cukup besar, yakni Rp1.671.780.600.

Parahnya lagi, piutang retribusi menara telekomunikasi itu tercatat tanggal jatuh temponya sejak Juli 2014 silam hingga Desember 2022 lalu.

Baca Juga :  Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Kunjungan Kerja ke Kebun Tanah Putih

Situasi dan kondisi di Dinas Kominfostan Deli Serdang yang dipimpin kepala dinas, Sandra Dewi Situmorang dan sekretaris dinas, Anwar Sadat Siregar memantik Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Deli Serdang, Muhri Fauzi Hafiz untuk berkomentar.

“Piutang itu kan wajib ditagih. (Piutang menara teleomunikasi) itu sampai tahun 2024 dan mungkin hingga saat ini tidak tertagih itu meunjukkan pejabat-pejabat di Dinas Kominfostan Deli Serdang tidak mampu bekerja. Apalagi piutang itu kan harusnya bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang,” tegas Muhri saat diminta tanggapannya, Selasa (7/7)

Muhri yang juga Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi (PD) 14 Sumatera Utara (Sumut) ini menambahkan, dengan ketidakmampuan pejabat Dinas Kominfostan Deli Serdang dalam menagih piutang tersebut, sudah seharusnya menjadi bahan masukan bagi Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan untuk melakukan evaluasi.

Baca Juga :  Malaysia Lihat Peluang Besar di Sumut, IMT-GT Dorong Konektivitas dan Investasi

“Mestinya ini menjadi masukan bagi kepala daerahnya dan menjadi pertimbangan untuk megevaluasi pejabat-pejabat di dinas (Kominfostan Deli Serdang) itu, dengan menempatkan pejabat-pejabat yang kompeten dan bisa benar-benar bekerja,” pungkas mantan anggota DPRD Sumut ini.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan, kewenangan retribusi sudah tidak ada sejak tahun 2023 atau 2024 lalu. Pun begitu, yang namanya piutang pihak ketiga tetap harus ditagih. Kewajiban untuk menagih piutang tersebut menjadi tugas dari Dinas Kominfostan Deli Serdang, dan pihak ketiga wajib untuk melunasinya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisruh PPP Medan: Hermawan Ngaku Ditipu, DPW Sumut Sebut Sudah Sesuai AD/ART
DITIKUNG DI TIKUNGAN AKHIR: Hermawan Merasa Ditipu DPW, PPP Medan Dinilai Khianati Muscab Sendiri
Bupati Deli Serdang Resmikan Lebih dari 18,4 Km Jalan di Percut Sei Tuan
17 Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan MBG, Pemko Medan Pastikan Penanganan Maksimal
Bapenda Medan Raih 3 Penghargaan Nasional
Terlibat Korupsi Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa Rp526 Juta Mantan Kadus di Langkat Divonis 3 Tahun
Rehabilitasi SDN 108076 Percut Sei Tuan Hampir Rampung, Fasilitas Sekolah Dibenahi
Buka Pekan Budaya Medan 2026, Rico Waas Main Gendang Melayu Deli dan Ajak Masyarakat Rawat Warisan Leluhur
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kisruh PPP Medan: Hermawan Ngaku Ditipu, DPW Sumut Sebut Sudah Sesuai AD/ART

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:32 WIB

DITIKUNG DI TIKUNGAN AKHIR: Hermawan Merasa Ditipu DPW, PPP Medan Dinilai Khianati Muscab Sendiri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Bupati Deli Serdang Resmikan Lebih dari 18,4 Km Jalan di Percut Sei Tuan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:07 WIB

17 Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan MBG, Pemko Medan Pastikan Penanganan Maksimal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Bapenda Medan Raih 3 Penghargaan Nasional

Berita Terbaru

Berita

Bapenda Medan Raih 3 Penghargaan Nasional

Sabtu, 10 Okt 2026 - 11:05 WIB