Mediasi Kasus Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor, Kuasa Hukum Ungkap Klaim Permintaan Uang Rp1,2 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, SSos mengungkap dugaan adanya permintaan uang damai senilai Rp1,2 miliar dalam proses mediasi perkara yang sedang bergulir. Nilai tersebut disebut diajukan langsung oleh pelapor sebagai syarat perdamaian.

Dugaan itu disampaikan kuasa hukum Antonius, Fernando Raja Sipahutar, dalam konferensi pers di Building Sopo, Jalan Mesjid, Medan, Senin (29/6).

Fernando didampingi Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul Junus Banjarnahor, tokoh masyarakat Lorong Tapanuli St. A Manulang, Sihaloho yang disebut sebagai utusan Antonius dalam proses mediasi, serta tim kuasa hukum Lantur Tumangger, SH, MH.

Menurut Fernando, sejak awal kliennya berkomitmen menyelesaikan persoalan melalui jalur damai. Namun, proses tersebut, kata dia, justru berujung pada munculnya permintaan uang yang dinilai tidak masuk akal.

“Klien kami memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun berdasarkan informasi yang kami terima dari tim mediasi, pelapor justru meminta uang perdamaian sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Fernando.

Fernando menyebut nominal tersebut dituliskan langsung oleh pelapor, Robin Marojahan Silalahi alias Ojak, di atas secarik kertas saat mediasi berlangsung. Atas dasar itu, pihaknya menilai permintaan tersebut mengarah pada dugaan pemerasan.

“Bagi kami, permintaan itu patut diduga sebagai bentuk pemerasan. Selain itu, kami juga melihat adanya upaya pembunuhan karakter dan perusakan nama baik klien kami,” tegasnya. Meski demikian, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum Antonius dan belum diuji dalam proses peradilan.

Fernando juga menyoroti beredarnya dokumen laporan polisi di sejumlah media dan media sosial. Menurutnya, penyebaran dokumen tersebut berpotensi menggiring opini publik sebelum perkara memperoleh kepastian hukum.

Pihaknya bahkan membuka peluang menempuh langkah hukum terhadap pihak yang diduga menyebarluaskan dokumen tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Selain itu, Fernando menilai aksi demonstrasi yang digelar di DPRD Kota Medan maupun di Kantor DPD Partai NasDem beberapa waktu lalu merupakan bagian dari upaya membangun opini publik yang dinilai merugikan nama baik kliennya.

Baca Juga :  Kajatisu Hadiri Acara Buka Puasa Bersama KNPI Sumut

Terkait proses penyelidikan yang sedang berlangsung, Fernando menegaskan Antonius tetap menghormati proses hukum.

Ia menjelaskan kliennya belum memenuhi panggilan klarifikasi penyidik karena sedang menjalankan tugas kedewanan bersama DPRD Kota Medan di Bandung dan Bogor.

“Kami telah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik sekaligus meminta penjadwalan ulang. Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menyaksikan Permintaan Rp1,2 Miliar

Sihaloho yang disebut sebagai perwakilan Antonius dalam mediasi mengaku menyaksikan langsung pelapor menuliskan angka Rp1,2 miliar sebagai syarat perdamaian. Karena nominal tersebut dinilai tidak wajar, proses mediasi akhirnya dihentikan dan hasil pertemuan dilaporkan kepada Antonius Tumanggor.

Sementara itu, kuasa hukum Antonius lainnya, Lantur Tumangger, mengatakan pihaknya juga memperoleh informasi mengenai saksi yang akan diajukan pelapor. Menurutnya, terdapat dugaan saksi tersebut tidak berada di lokasi ketika peristiwa terjadi.

“Informasi yang kami peroleh, pelapor akan menghadirkan seseorang yang tidak berada di lokasi kejadian sebagai saksi. Hal itu tentu akan kami uji dalam proses hukum,” ujarnya.

Lantur menambahkan, berdasarkan keterangan Kepala Lingkungan dan sejumlah warga, peristiwa yang terjadi hanya berupa cekcok mulut, bukan pengeroyokan sebagaimana dilaporkan.

Ia mengaku pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan warga yang akan disampaikan dalam proses hukum.

Wartawati Mengaku Dibentak Saat Mencari Konfirmasi Di sisi lain, seorang wartawati berinisial NH mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat berupaya meminta konfirmasi kepada pelapor, Robin Marojahan Silalahi alias Ojak, di kediamannya di Jalan Karya Rakyat, Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Medan, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga :  Polisi Diminta Serius Tangani Laporan Penganiayaan Saat Rapat BKM Mesjid Al - qomar

NH mengatakan kedatangannya bertujuan menjalankan tugas jurnalistik dengan meminta klarifikasi terkait perkara yang tengah menjadi perhatian publik, termasuk isu mediasi dan aksi demonstrasi yang sebelumnya berlangsung di DPRD Kota Medan.

Menurut pengakuannya, pelapor merespons dengan nada tinggi dan meminta agar Antonius Tumanggor datang meminta maaf.

“Saya dikeroyok sekeluarga. Suruh Tumanggor minta maaf ke saya,” ujar NH menirukan ucapan pelapor.

Saat ditanya mengenai informasi adanya upaya perdamaian, termasuk isu pemberian uang Rp30 juta, pelapor disebut kembali bereaksi emosional.

“Kamu disuruh Tumanggor ke sini? Suruh dia minta maaf ke saya,” kata NH menirukan ucapan pelapor sambil menyebut yang bersangkutan memukul meja dengan keras.

NH mengaku situasi semakin memanas ketika salah seorang anggota keluarga pelapor meminta dirinya meninggalkan lokasi. Ia disebut diancam akan dilaporkan ke polisi dan diviralkan di media sosial apabila tidak segera pergi. Meski demikian tidak terjadi kontak fisik. NH memilih meninggalkan lokasi karena situasi dinilai tidak lagi kondusif.

“Saat saya bertanya apa bukti bahwa terlapor melakukan pengeroyokan, pelapor meminta agar bukti tersebut ditanyakan kepada terlapor berupa rekaman CCTV karena menurutnya dia tidak memiliki,” ungkap NH.

Azas Praduga Tak Bersalah

Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak kuasa hukum Antonius dan pengakuan wartawan, serta mengacu pada praduga tak bersalah sesuai dengan UU Pers. Setiap pihak memiliki hak jawab dan koreksi sebagaimana diatur Pasar 5 UU Pers.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua MES DS: Bupati Harus Evaluasi Pejabat Dinas Kominfostan Deli Serdang
Laporan Masyarakat kepada Ombudsman Sumut Meningkat 118,6 Persen
Kemenkes Salurkan Bantuan Alat Kesehatan Senilai untuk Tiga Daerah Terdampak Bencana
Kuota Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi, Siswa Segera Jalani MPLS
Walikota Tanjungbalai Lantik 16 Pejabat, Dorong Kinerja dan Inovasi Layajanan Menuju Tanjungbalai Emas
DPRD Sumut Terima Massa Ojol, Janji Kawal Tuntutan Potongan Aplikasi 8% dan Payung Hukum
Rapat Koordinasi TMMD Pemko Pematangsiantar Bahas Perbaikan Jalan Rusak di Siantar Barat
Kabag Kesra Pemkab Deli Serdang Bungkam Setelah Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Beredar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:30 WIB

Ketua MES DS: Bupati Harus Evaluasi Pejabat Dinas Kominfostan Deli Serdang

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:29 WIB

Laporan Masyarakat kepada Ombudsman Sumut Meningkat 118,6 Persen

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Kemenkes Salurkan Bantuan Alat Kesehatan Senilai untuk Tiga Daerah Terdampak Bencana

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:26 WIB

Kuota Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi, Siswa Segera Jalani MPLS

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:23 WIB

Mediasi Kasus Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor, Kuasa Hukum Ungkap Klaim Permintaan Uang Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru