MEDAN, SSOL.ID — Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, mengkritik operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Ia menyebut aksi itu sebagai “akrobat politik” KPK.
Pernyataan itu disampaikan Sutrisno dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Juli 2026.
“Upaya Mengalihkan Perhatian Publik”
Menurut Sutrisno, KPK terpaksa menggunakan OTT agar terkesan bekerja. Ia menuding lembaga antirasuah itu tidak berani memanggil ulang nama-nama yang terseret dalam kasus korupsi jalan di Sumut yang hanya berhenti pada terpidana Topan Obaja Ginting.
“KPK juga tidak punya keberanian memanggil dan memeriksa sejumlah nama yang terseret dalam kasus di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan,” kata Sutrisno.
Ia menilai OTT terhadap Ondim merupakan upaya pengalihan perhatian publik dari “persoalan besar di Sumut”.
Menyinggung Proyek Mangkrak di Sumut
Sutrisno membuka kembali sejumlah proyek yang disebut mangkrak, seperti Stadion Teladan, UMKM Gallery USU, basement Lapangan Merdeka yang tergenang, gedung kantor Kejati Sumut hibah Rp95 miliar, hingga ambruknya gedung Kejari Medan.
“Maka fee proyek yang diduga diterima Ondim tidak sebanding dengan dugaan fee yang diterima oleh orang sakti dari proyek-proyek bermasalah di Sumut,” ujarnya.
Ondim Disebut “Tidak Selamat” dari Orang Sakti
Sutrisno juga menyinggung Ondim yang baru saja “dipermalukan” di depan Ketum PAN dan kader PAN Sumut, kini ditangkap KPK. Ia menyebut Ondim akhirnya tidak selamat meski “sekian lama berlindung di bawah kendali orang sakti di Sumut”.
Ia mengungkit kasus dugaan suap ASN PPPK di Langkat dan Mandailing Natal yang menyeret Ondim dan Bupati Madina Ja’far Sukhairi Nasution, namun keduanya disebut “selamat” dari pemeriksaan.
“OTT KPK terhadap Ondim ibarat pepatah kancil di seberang lautan tampak. KPK sengaja buta melihat dugaan korupsi sebesar gajah di pelupuk mata KPK sendiri,” tegasnya.
Sutrisno menilai OTT sudah lama menjadi antiklimaks penanganan korupsi. “KPK secara sengaja menjadikan para tersangka yang terjaring OTT sebagai ‘aktor utama’ demi melindungi pihak lain,” pungkasnya.
Latar Belakang
KPK resmi menahan Ondim pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2026. Ia dijerat kasus suap proyek Disdik dan Disperkim Langkat 2025-2026, gratifikasi Rp3,5 miliar, serta kepemilikan platinum 55 keping senilai Rp40 miliar. Pasca-penangkapan, Zulkifli Hasan mencopot Ondim dari jabatan Ketua DPW PAN Sumut.
Penulis : Red









