MADINA, SSOL. – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali bertindak tegas memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin [PETI]. Kali ini sasarannya kawasan Sungai Batang Gadis, tepatnya di sekitar Muara Mais, Kabupaten Mandailing Natal.
Sebelumnya, tim terpadu juga telah melakukan penindakan serupa di Kecamatan Kotanopan.
Pelaku Kabur, Barang Bukti Diamankan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut di lokasi, Jumat 03/07/2026, mengatakan saat tim tiba, para pelaku langsung kabur menyeberangi Sungai Batang Gadis menuju kawasan hutan.
“Tim hanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta menemukan berbagai peralatan mendukung aktivitas penambangan emas ilegal,” ujarnya.
Dampak Lingkungan: Sungai Rusak, Jalan Terancam
Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Aktivitas pengerukan di sepanjang bantaran Sungai Batang Gadis telah mengubah bentang alam, merusak ekosistem, dan mengikis tanah hingga mendekati badan Jalan Lintas Sumatera.
“Berpotensi meningkatkan risiko bencana, seperti banjir dan longsor,” tegasnya.
Peralatan Dihancurkan di Tempat
Kadis Perindag ESDM Sumut, Dedi Jamiansyah Putra, menyebut tim langsung melakukan penghancuran terhadap sarana dan peralatan PETI di lokasi. Barang bukti juga ikut disita.
Menurut Dedi, operasi penertiban PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai daerah.
“Pemprov Sumut mengajak elemen masyarakat menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal serta melaporkan jika menemukan praktik PETI kepada aparat atau instansi berwenang,” sebutnya.
Penulis : Hairul Buhari









