MEDAN, SSOL.ID – Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Fraksi NasDem, Ricky Anthoni, melaporkan sejumlah akun media sosial ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu teregister dengan Nomor: STTLP/B/1033/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara dan disampaikan kuasa hukumnya, Pengadilen Sembiring, pada Sabtu (27/6/2026).
*Dituding sebarkan berita miring*
Pengadilen mengatakan, laporan dibuat karena akun berinisial MC dan beberapa akun lainnya dinilai telah menyebarkan informasi yang merusak reputasi kliennya sebagai pimpinan lembaga legislatif.
“Fakta akan membuktikan dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kita akan membuka semuanya di meja hijau,” kata Pengadilen kepada wartawan di Medan, Senin (29/6/2026).
Ia menduga ada pihak yang sengaja membuat narasi bohong untuk menyudutkan Ricky di media sosial. Salah satu unggahan Instagram akun MC menyebut Ricky diduga mengendalikan sejumlah proyek strategis dan memiliki pengaruh dalam penempatan pejabat di OPD Kota Medan.
Desak Polda Usut Tuntas
Pengadilen menegaskan kliennya menghormati insan pers. Ia menyayangkan jika ada oknum yang menggunakan identitas pers untuk menyebarkan informasi tanpa dasar fakta.
“Pers harus dijaga dari oknum tak bertanggung jawab. Jika terus dibiarkan, ini akan terus merusak marwah dan mencederai citra seorang jurnalis,” ujarnya.
Ia meminta Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami optimis Polda Sumut akan menangani perkara ini secara maksimal dan profesional,” katanya.
Pilih jalur hukum
Ricky Anthoni melalui keterangan tertulis membenarkan telah menempuh jalur hukum. Politisi NasDem dari Dapil Binjai-Langkat itu menyatakan akan menyelesaikan persoalan ini di ranah hukum.
“Kami pilih jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini,” ucap Ricky.
Hingga Senin sore, Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Penulis : Yuli









