MEDAN, SSOL.ID– Komisi III DPRD Medan mendesak PT PLN (Persero) UP3 Medan memberikan kompensasi kepada warga terdampak pemadaman listrik total atau blackout akhir Mei 2026 di sebagian wilayah Sumatra. Desakan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PLN UP3 Medan, Kamis (25/6/2026).
Sekretaris Komisi III DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga menyebut belum ada kejelasan skema kompensasi bagi pelanggan yang terdampak.
“Yang kami pertanyakan adalah bentuk tanggung jawab PLN kepada masyarakat. Sampai sekarang belum ada kepastian soal kompensasi,” ujar David.
UMKM Rugi, Peralatan Warga Rusak
David mengatakan pemadaman berdampak nyata ke masyarakat. Banyak usaha terhenti, UMKM kehilangan pendapatan, dan peralatan elektronik warga rusak.
“Warga harus bertahan dalam kondisi panas berjam-jam. Ada juga laporan warga yang terdampak cukup serius. Karena itu kami meminta PLN bertanggung jawab,” katanya.
PLN: Mekanisme Kompensasi Aturannya Ada, Keputusan Tunggu ESDM
Menanggapi desakan itu, Manager PLN UP3 Medan Harry Pulungan mengatakan mekanisme kompensasi pelanggan sudah diatur regulasi Kementerian ESDM.
“Ada kategori kompensasi wajib dan tidak wajib. Saat ini kami masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM,” ujar Harry.
Sistem Sumut Surplus, Tapi Rentan Gangguan
Harry menjelaskan daya mampu pasok kelistrikan Sumut saat ini 2.323 MW, sementara beban puncak 2.210 MW. Kondisi surplus.
Namun sistem tetap rentan karena bergantung pada jaringan interkoneksi Sumatra. Gangguan transmisi di wilayah Jambi membuat pasokan ke Sumut terganggu. Cuaca ekstrem berupa hujan deras dan angin kencang juga merusak infrastruktur.
“Gangguan pada jaringan transmisi di wilayah Jambi menyebabkan terganggunya pasokan ke sistem Sumatera Bagian Utara. Cuaca ekstrem seperti hujan deras dan angin kencang berdampak pada kerusakan jaringan,” pungkas Harry.
Hingga RDP digelar, belum ada keputusan akhir dari pemerintah pusat terkait kompensasi blackout.
Penulis : Dt. Aripin









