NasDem Siapkan Sanksi Tegas Jika Antonius Tumanggor Terbukti Aniaya Warga

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan, Afif Abdillah, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Antonius Tumanggor (AT) apabila terbukti bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan yang saat ini tengah diproses oleh Polrestabes Medan.

Menurut Afif, Partai NasDem masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap kadernya tersebut.

“Kalau memang terbukti bersalah dan kasusnya sudah inkrah, akan kami berikan sanksi tegas. Sikap Partai NasDem jelas, kami tidak sejalan dengan tindakan kekerasan maupun penganiayaan,” ujar Afif, Senin (22/6).

Ia mengatakan partainya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk apabila terdapat upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).

Baca Juga :  Ketum HMI Mandailing Natal Sambut Hari Jadi ke-5 Suara Sumut Online: “Tetap Membela Aspirasi Rakyat dan Menjaga Integritas Jurnalistik”

“Yang bersangkutan juga sudah kami panggil. Informasi yang kami terima saat ini sedang ada upaya RJ. Karena itu, kami akan melihat terlebih dahulu perkembangan kasusnya. Minggu depan rencananya kami akan memanggil kembali yang bersangkutan,” katanya.

Terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), Afif memastikan langkah tersebut dapat dipertimbangkan apabila proses hukum telah berkekuatan hukum tetap.

“PAW ada prosedurnya. Karena kasus ini sudah masuk ranah hukum, kami harus menunggu prosesnya terlebih dahulu. Jika sudah inkrah, baru kami masuk ke tahapan berikutnya. Yang jelas, secara kepartaian kami tidak setuju dan tidak sejalan dengan tindakan penganiayaan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, AT bersama istri dan anaknya diduga melakukan pengeroyokan terhadap Robin Marojahan Silalahi di Jalan Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Jumat (5/6)

Baca Juga :  Pasien BPJS Mengaku Alami Infeksi Usai Infus di Klinik Romauli, Pengamat Siap Tempuh Jalur Hukum

Peristiwa itu bermula saat korban berpapasan dengan AT di lokasi kejadian. Saat itu korban yang mengendarai mobil menginjak pedal gas lebih dalam karena melintasi jalan menanjak.

AT yang sedang berjalan kaki bersama istri dan anaknya diduga tersinggung mendengar suara kendaraan korban. Ia kemudian mengejar korban sambil memukul bodi mobil.

Tak berhenti di situ, AT diduga kembali melakukan penganiayaan dengan memukul korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan dengan Nomor Laporan: STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

 

 

 

Penulis : Indah

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur
Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ
Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar
Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen
DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:45 WIB

DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB