8 Tahun Sengketa Klaim Asuransi, Nasabah Pertanyakan Eksekusi Putusan MA PK PT Sompo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID  – Proses klaim asuransi nomor polis MD-FPR-000293-000002017-08 atas nama Halomoan H terhadap PT Sompo Insurance Indonesia telah memasuki tahun ke-8 sejak diajukan 2018.

Nasabah menyebut telah mengantongi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3663 K/Pdt/2024 dan Peninjauan Kembali PK Nomor 1348 PK/Pdt/2025 yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, PT Sompo dihukum membayar klaim secara tunai tanpa syarat.

Alasan “Telaah” Disorot

Halomoan mempertanyakan pernyataan PT Sompo yang masih menyebut proses “telaah internal”. Padahal menurutnya, seluruh aspek kelayakan klaim telah diuji di pengadilan hingga tingkat PK, 24 Desember 2025.

Baca Juga :  Tokoh Buruh Sebut Hinca Panjaitan 'Blunder' Kaitkan Dana Hibah dengan Kasus Amsal Sitepu: Jangan Rusak Keharmonisan Forkopimda Sumut‼️

“Pertanyaannya, telaah apalagi yang masih dilakukan, dan siapa yang berwenang menentukan hasil akhir apabila MA sudah putus inkrah,” ujar Halomoan dalam keterangan tertulis, Jumat 12/6/2026.

Ia berharap ada kepastian pelaksanaan putusan demi menjaga kepercayaan publik ke industri asuransi.

RCW Dorong OJK Audit

Kasus ini disorot Lembaga Republik Corruption Watch RCW. Ketua Bidang Analisa Data RCW, Sunaryo, menilai putusan inkrah seharusnya jadi dasar pembayaran.

Baca Juga :  Tiga Ponpes di Dairi Dapat Alokasi Proyek PHTC Senilai Rp28,9 Miliar, Kemenag Harapkan Ini

“Putusan inkrah sudah bisa jadi dasar pembayaran ke pemegang polis. Kasus ini harus segera selesai,” kata Sunaryo di Medan.

Sunaryo juga mendorong OJK melakukan audit khusus untuk memastikan kesehatan keuangan PT Sompo. “OJK punya kewenangan sanksi hingga pembekuan izin,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Sompo Insurance belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait sengketa klaim ansuransi yang telah berlangsung selama bertahun- tahun.

 

 

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TABRAKAN MAUT DI TOL MEDAN-TEBING TINGGI – SATU TEWAS, TUJUH LUKA
Binaan Camat Junaidi, Tim Bola Kasti Tanjung Mulia Juara I Festival Deli Serdang 2026
Kantor Urusan Haji dan Umrah Simalungun Resmi Mandiri, Wamen Dijadwalkan Tinjau 2 Agustus 2026
Komisi E DPRD Sumut Temukan Kondisi Panti Sosial Siantar “Darurat”, Atap Bocor hingga Anggaran Kosong
Dinas SDA Sumut Luncurkan SIPENGSUI, Platform Digital Pengelolaan Sungai Berbasis GIS
400 Personel Gabungan Tim Terpadu Tertibkan PETI di Kawasan Hutan Pegagan Hilir Dairi
Menkomdigi Meutya Hafid Pastikan 62.000 Rumah Subsidi Program Prabowo Dilengkapi Akses Internet
BPK Temukan Aset Pemkab Deli Serdang Senilai Rp51,7 Miliar Hilang dan Dikuasai Pensiunan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:30 WIB

TABRAKAN MAUT DI TOL MEDAN-TEBING TINGGI – SATU TEWAS, TUJUH LUKA

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:02 WIB

Binaan Camat Junaidi, Tim Bola Kasti Tanjung Mulia Juara I Festival Deli Serdang 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Kantor Urusan Haji dan Umrah Simalungun Resmi Mandiri, Wamen Dijadwalkan Tinjau 2 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Komisi E DPRD Sumut Temukan Kondisi Panti Sosial Siantar “Darurat”, Atap Bocor hingga Anggaran Kosong

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dinas SDA Sumut Luncurkan SIPENGSUI, Platform Digital Pengelolaan Sungai Berbasis GIS

Berita Terbaru