8 Tahun Sengketa Klaim Asuransi, Nasabah Pertanyakan Eksekusi Putusan MA PK PT Sompo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID  – Proses klaim asuransi nomor polis MD-FPR-000293-000002017-08 atas nama Halomoan H terhadap PT Sompo Insurance Indonesia telah memasuki tahun ke-8 sejak diajukan 2018.

Nasabah menyebut telah mengantongi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3663 K/Pdt/2024 dan Peninjauan Kembali PK Nomor 1348 PK/Pdt/2025 yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, PT Sompo dihukum membayar klaim secara tunai tanpa syarat.

Alasan “Telaah” Disorot

Halomoan mempertanyakan pernyataan PT Sompo yang masih menyebut proses “telaah internal”. Padahal menurutnya, seluruh aspek kelayakan klaim telah diuji di pengadilan hingga tingkat PK, 24 Desember 2025.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Terima Bantuan dari PT Charoen Pokphand untuk Korban Bencana

“Pertanyaannya, telaah apalagi yang masih dilakukan, dan siapa yang berwenang menentukan hasil akhir apabila MA sudah putus inkrah,” ujar Halomoan dalam keterangan tertulis, Jumat 12/6/2026.

Ia berharap ada kepastian pelaksanaan putusan demi menjaga kepercayaan publik ke industri asuransi.

RCW Dorong OJK Audit

Kasus ini disorot Lembaga Republik Corruption Watch RCW. Ketua Bidang Analisa Data RCW, Sunaryo, menilai putusan inkrah seharusnya jadi dasar pembayaran.

Baca Juga :  Aksi May Day di Medan, SPMS dan Mahasiswa Bergerak ke DPRD Sumut Bawa 6 Tuntutan

“Putusan inkrah sudah bisa jadi dasar pembayaran ke pemegang polis. Kasus ini harus segera selesai,” kata Sunaryo di Medan.

Sunaryo juga mendorong OJK melakukan audit khusus untuk memastikan kesehatan keuangan PT Sompo. “OJK punya kewenangan sanksi hingga pembekuan izin,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Sompo Insurance belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait sengketa klaim ansuransi yang telah berlangsung selama bertahun- tahun.

 

 

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMPM Minta Klarifikasi Terbuka Terkait Standar Sanitasi dan Tata Kelola Dapur MBG di Pidoli Lombang
PB Pendawa Indonesia Terima Cinderamata dari Kakanwil Ditjenpas Sumut
Antrean BBM Subsidi di SPBU Sumut Disorot DPRD: Zulham Efendi Minta Antisipasi Segera
Ratusan Mahasiswa & Warga Desak Polresta Deli Serdang Percepat Usut Dugaan Korupsi APBDesa Sidoarjo I
KAMAK Unjuk Rasa di Kejati Sumut, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG di Sumut
Sumut Gelar MTQ 15-25 Juni 2026
Kajati Sumut Lantik Muhammad Junaidi sebagai Kajari Padang Lawas Utara
Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Asahan, 5 Orang Jadi Tersangka
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:08 WIB

AMPM Minta Klarifikasi Terbuka Terkait Standar Sanitasi dan Tata Kelola Dapur MBG di Pidoli Lombang

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:04 WIB

PB Pendawa Indonesia Terima Cinderamata dari Kakanwil Ditjenpas Sumut

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:46 WIB

8 Tahun Sengketa Klaim Asuransi, Nasabah Pertanyakan Eksekusi Putusan MA PK PT Sompo

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:38 WIB

Ratusan Mahasiswa & Warga Desak Polresta Deli Serdang Percepat Usut Dugaan Korupsi APBDesa Sidoarjo I

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:33 WIB

KAMAK Unjuk Rasa di Kejati Sumut, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG di Sumut

Berita Terbaru

Editorial

Demo Mahasiswa vs Demo Buruh: Soal Otot, Bukan Soal Sia-Sia

Jumat, 12 Jun 2026 - 09:36 WIB