PBH Peradi Desak Kejagung Ekspos ke Publik Kasus Penangkapan Kajari dan Kasi Pidsus Kajari Sergai

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANG BEDAGAI, SSOL.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Peradi Deli Serdang, Serdang Bedagai (Sergai), dan Tebing Tinggi menyampaikan desakan mereka kepada Kajagung Burhanuddin ST soal insiden penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Amriyata, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aguinaldo Marbun.

‎Pertama, Kejagung harus menggelar konferensi pers terbuka, mempublikasikan hasil pemeriksaan di situs resmi Kejagung, dan menjadikan kasus ini sebagai bahan pelatihan integritas wajib bagi seluruh jaksa. Tanpa transparansi, pengamanan ini hanya akan menjadi simbolisme tanpa efek jera.

‎”Kami mengapresiasi langkah cepat Kejagung mengamankan kedua pejabat Kejari Serdang Bedagai yang diduga melakukan tindakan pelanggaran di Kabupaten Serdang Bedagai dengan transaksi tunai. Kasus ini harus diekspos ke publik sebagai bentuk tranparansi. Tanpa transparansi, pengamanan ini hanya akan menjadi simbolisme tanpa efek jera,” ungkap Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri, Minggu (7/6) sore.

‎Adanya kasus ini juga menjadi pintu masuk bagi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk mengaudit semua berkas perkara dan pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk selama kepemimpinan Amriyata dan Aguinaldo Marbun.

‎Misalnya soal kasus tukang opak ‘Pak Slamet’ yang menjadi korban selective prosecution atau penegakan hukum pilih kasih karena telah melunasi seluruh kreditnya sebesar Rp725,5 juta kepada Bank Sumut Cabang Sei Rampah, namun tetap diproses hingga berkekuatan hukum tetap.

‎Sementara itu, pihak-pihak yang turut berperan dalam proses kredit yang sama, yaitu Notaris/PPAT penerbit covernote dan akta jaminan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menilai agunan, Pejabat direksi dan komite kredit pusat Bank Sumut tidak pernah diperiksa.

‎Sudah seharusnya Kejagung melakukan eksaminasi independen terhadap proses penyidikan dan penuntutan perkara Selamet. Lalu, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan baru terhadap Notaris/PPAT, KJPP, dan pejabat Bank Sumut level pusat. Serta mendukung upaya Peninjauan Kembali (PK) yang sedang ditempuh Bapak Selamet di Mahkamah Agung.

‎”Kami mendesak Kajagung melakukan eksaminasi kasus Bapak Selamet dan proses itu pihak lain yang sama-sama bersalah,” tegasnya.

‎Terkait ditangkapnya Kajari Sergai Amriyata dan Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, artinya Kejagung telah mengantongi bukti kuat kesalahan keduanya melakukan pidana korupsi Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Oleh karena itu, sanksi yang diberikan bukan sekadar sanksi disiplin, melainkan pencopotan jabatan permanen, tanpa mutasi atau pensiun dini, periksa tanggung jawab atasan langsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kejagung juga harus melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran keuangan, serta tidak lupa untuk melindungi saksi dan pemberi informasi.

Baca Juga :  PB GAMI Mendapat Pujian Usai Sukses Jadi Panitia Jamu Laut

 

Penulis : Karim

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Jaringan Air Bersih di Nias yang Dilakukan Kodam I/BB Mencapai 55 Persen
Bangun Jembatan Gantung, Pemkab Sergai Anggarkan Rp 1,8 Miliar
Plh Wali Kota Pimpin Apel Patroli Gabungan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.
Warga Keluhkan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Plh Wali Kota Tanjungbalai Sidak Ke Agen dan Pangkalan 
Ketua Senkom Beri Ucapan Selamat Pelantikan Pengurus PC Anshor Sergai Masa Khidmat 2025-2030
Pangdam I/BB dan Bupati Taput Resmikan Jembatan Siualuompu, Buka Akses dan Dongkrak Ekonomi :
Satma Ampi Madina Soroti Sikap DPRD Madina dalam Menyikapi Dugaan Pungli Pendamping Desa
Warga Dairi Demo Izin Lingkungan Siluman PT DPM
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 14:53 WIB

Pembangunan Jaringan Air Bersih di Nias yang Dilakukan Kodam I/BB Mencapai 55 Persen

Senin, 8 Juni 2026 - 14:52 WIB

PBH Peradi Desak Kejagung Ekspos ke Publik Kasus Penangkapan Kajari dan Kasi Pidsus Kajari Sergai

Senin, 8 Juni 2026 - 14:44 WIB

Bangun Jembatan Gantung, Pemkab Sergai Anggarkan Rp 1,8 Miliar

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:13 WIB

Plh Wali Kota Pimpin Apel Patroli Gabungan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:11 WIB

Warga Keluhkan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Plh Wali Kota Tanjungbalai Sidak Ke Agen dan Pangkalan 

Berita Terbaru