Blackout Sumbagut, Lailatul Badri : ” PLN Harus Beri Kompensasi untuk Warga”

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mendesak PT PLN (Persero) segera memberikan kompensasi kepada masyarakat atas dampak pemadaman listrik massal (Blackout) yang terjadi di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

Menurutnya, pemadaman listrik yang berlangsung hampir 24 jam telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kita sudah merasakan bagaimana dampak yang timbul akibat pemadaman listrik ini. Bukan hanya mengganggu berbagai aspek kehidupan, tapi juga membuat para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami penderitaan dan kerugian. Maka saatnya PT PLN (Persero) segera memberikan kompensasi,” kata Lailatul Badri kepada wartawan, Minggu (24/5).

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan itu menyebut banyak pedagang kecil di daerah pemilihannya di Kecamatan Medan Timur mengeluhkan kerugian akibat listrik padam berkepanjangan.

“Di dapil saya Kecamatan Medan Timur banyak pedagang kecil mengeluh. Belum lagi masyarakat umumnya. Saya benar-benar prihatin atas tindakan PLN,” ujarnya.

Baca Juga :  DPN Geruduk Irish Restaurant & Bar O Flahertys Medan Polonia

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu menilai, PLN harus bersikap adil kepada masyarakat dengan segera merealisasikan kompensasi bagi pelanggan terdampak.

“Jangan ketika masyarakat telat membayar, dengan cepat pihak PLN bertindak. Ini tidak fair ketika rakyat menjerit di tengah kegelapan pihak PLN memilih diam tanpa solusi, tapi ketika rakyat tak membayar dengan gampang bertindak dengan beragam aturan,” tegasnya.

Lela menegaskan, pemberian kompensasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri ESDM Nomor : 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

“Sudah jelas pada Pasal 29 Ayat 1 dan diperkuat dengan Permen ESDM Pasal 6 Ayat 1. Jadi setiap konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman atau kerusakan alat akibat gangguan penyaluran tenaga listrik,” ucapnya.

Baca Juga :  Wakapoldasu "Tambang Emas Ilegal di Madina Telah Beroperasi Selama Dua Pekan"

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut pelanggan berhak memperoleh kompensasi sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan golongan tarif adjustment dan 20 persen bagi pelanggan non-adjustment.

“Sementara bagi pelanggan prabayar atau token, kompensasi diberikan dalam bentuk tambahan kilowatt hour (kWh) pada pembelian token berikutnya,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti minimnya informasi dari PLN terkait durasi pemadaman listrik yang terjadi.

“Perlu juga dipahami, durasi pemadaman tidak ada disampaikan. Hanya diinformasikan padam pukul 18.44 WIB, tapi kapan kembali hidup tidak ada kejelasan,” sambungnya.

Sebelumnya, sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami blackout atau padam total pada Jumat malam (22/5) sekitar pukul 18.45 WIB. Gangguan tersebut menyebabkan listrik padam di sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Blackout selesai, Penderitaan warga Medan Baru Dimulai; Tirtanadi Lempar Alasan : “Turbulensi Pipa”
Pemprop Sumut Gelontorkan Rp 7,7 M Buat Gedung Pelatihan BLK Simalungun, Tender Sudah Ramai
MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Ha di Asahan; Lahan Harusnya Kembali Jadi Hutan Negara
Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring and Integrity Women 2026
BPK Temukan Kerugian Ratusan Miliar di PT Perkebunan Sumut
DPRD Madina Diduga Lindungi Oknum Pungli Pendamping Desa
Kasus CBD Helvetia; Bangun Dulu, Izin Belakangan”Masih Hidup Di Deli Serdang”
Pemkot Siantar Gelontorkan Dana Rp3 Miliar Bangun Gudang Polda, Warga Tanya Prioritas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:28 WIB

Blackout Sumbagut, Lailatul Badri : ” PLN Harus Beri Kompensasi untuk Warga”

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WIB

Blackout selesai, Penderitaan warga Medan Baru Dimulai; Tirtanadi Lempar Alasan : “Turbulensi Pipa”

Senin, 25 Mei 2026 - 14:11 WIB

Pemprop Sumut Gelontorkan Rp 7,7 M Buat Gedung Pelatihan BLK Simalungun, Tender Sudah Ramai

Senin, 25 Mei 2026 - 13:11 WIB

MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Ha di Asahan; Lahan Harusnya Kembali Jadi Hutan Negara

Senin, 25 Mei 2026 - 10:42 WIB

BPK Temukan Kerugian Ratusan Miliar di PT Perkebunan Sumut

Berita Terbaru