MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan PT Perkebunan Sumatera Utara [PT PSU] yang berujung kerugian keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Temuan itu tertuang dalam laporan hasil audit yang dirilis 12 Februari 2026. BPK menyebut permasalahan terjadi pada pengelolaan produksi, kerja sama replanting, pencatatan keuangan, hingga revaluasi aset yang tidak sesuai ketentuan.
Produksi Meleset, Pendapatan Hilang
BPK mencatat realisasi pendapatan PT PSU tidak mencapai target RKAP. Akibatnya terjadi kekosongan produksi pada PMKS Tanjung Kasau yang membebani perusahaan dengan biaya tetap.
Kondisi ini membuat PT PSU kehilangan pendapatan dari Tandan Buah Segar [TBS] periode 2024 hingga Semester I 2025 sebanyak 5,01 juta kg. Kerugian minimal ditaksir Rp12,66 miliar.
Masalah serupa terjadi pada kerja sama replanting dan tanaman sela ubi kayu. Lahan yang seharusnya untuk tanaman sawit justru dimanfaatkan penggarap dan kelompok tani, sehingga Tanaman Belum Menghasilkan [TBM] menjadi kerdil. Potensi pendapatan yang hilang mencapai Rp73,81 miliar.
Pencatatan Keuangan Amburadul
Laporan keuangan 2024 juga bermasalah. BPK menemukan piutang dan pendapatan lain-lain kurang catat sebesar Rp228 juta. Sementara hutang Koperasi ALB kurang catat Rp2,17 miliar akibat pembangunan Kebun Plasma Simpang Koje dan Kampung Baru tidak sesuai ketentuan.
Piutang plasma Koperasi ALB dan Koperasi SM berpotensi merugikan PT PSU minimal Rp111,32 miliar. Rinciannya termasuk dana talangan Rp5,69 miliar yang tidak dikembalikan dan dana operasional pengurus Rp78,2 juta tanpa dasar rencana kegiatan.
Nilai aset tetap dan piutang plasma juga tercatat lebih besar dari seharusnya, masing-masing Rp45,73 miliar dan Rp31,17 miliar. Rugi operasional ikut kurang catat Rp76,91 miliar.
Revaluasi Aset Dinilai Tidak Valid
Temuan paling krusial ada pada revaluasi aset tetap tanah dan Tanaman Menghasilkan [TM] tahun 2022 dan 2024. BPK menilai data yang dipakai tidak valid dan terindikasi menutupi kegagalan investasi.
Contohnya, saldo aset TM 2022 sebesar Rp207,56 miliar tidak menunjukkan kondisi riil. Sebanyak 677 hektare TBM yang dilaporkan sudah dikonversi ke TM ternyata tidak ada fisik pokok sawitnya. Indikasi kerugian dari kasus ini saja Rp75,67 miliar.
Kondisi serupa berulang di 2024. Saldo aset TM Rp159,16 miliar dan aset tanah Rp156,40 miliar dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya karena berasal dari data revaluasi yang tidak valid.
Rekomendasi Tindak Lanjut
Dengan total potensi kerugian mencapai ratusan miliar rupiah, BPK merekomendasikan manajemen PT PSU segera melakukan perbaikan tata kelola, memperbaiki pencatatan keuangan, dan menindaklanjuti temuan sesuai peraturan.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT PSU belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil audit BPK.
Rincian Kerugian PT PSU Versi BPK
Uraian Nilai Kerugian/Potensi Kerugian
Kehilangan TBS 2024–Semester I 2025 Rp12,66 miliar
Potensi pendapatan hilang dari tanaman sela ubi Rp73,81 miliar
Piutang plasma Koperasi ALB & SM Rp111,32 miliar
Rugi operasional kurang catat 2024 Rp76,91 miliar
Indikasi rugi revaluasi aset TM 2022 Rp75,67 miliar
Beban pokok penjualan > harga pasar Rp13,84 miliar
Bibit sawit afkir 12 bulan Rp3,58 miliar
Total temuan utama Rp290 miliar
Sumber: Laporan Hasil Audit BPK 12 Februari 2026
Penulis : Yuli









