DELI SERDANG SUARASUMUTONLINE.ID– Kalau aturan bisa ditunda sampai bangunan berdiri, lalu untuk apa ada PBG? Kasus CBD Helvetia jawabannya: aturan itu cuma stempel belakangan.
Minggu 24/5/26, proyek 16 ruko CBD Helvetia di Jalan Veteran, Labuhan Deli, kembali beroperasi. Alasannya sederhana: PBG sudah ditempel di dinding. Padahal sebelumnya proyek ini sempat dihentikan Pemkab Deli Serdang karena dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung.
Logika Terbalik Penegakan Hukum
Warga punya satu tuntutan yang logis: kalau memang melanggar, bangunan semestinya dibongkar dulu. Baru dikaji, baru diberi izin kalau layak. Bukan dibiarkan berdiri, lalu izin menyusul.
Faktanya yang terjadi sebaliknya. Bangun dulu, viral, dihentikan sebentar, lalu buka lagi setelah izin keluar. Pola ini bukan baru. Di Deli Serdang, seolah berlaku hukum tidak tertulis: _“bangun saja dulu, masalah izin bisa diatur belakangan.”_
Kejanggalan yang Nggak Dijawab
Lokasi CBD Helvetia cuma beberapa meter dari Kantor Camat Labuhan Deli. Sulit dipercaya kalau pengerjaan 16 ruko berjalan tanpa diketahui pemerintah.
Lebih janggal lagi, tanahnya bekas HGU PTPN II Kebun Helvetia yang kini jadi SHGB atas nama pengembang. Proses pelepasan hak sertifikat induk nomor 02.04.25.05.1.00297 masih jadi tanda tanya. Kalau asal-usul lahan saja belum terang, kenapa PBG bisa keluar?
Sinyal Buruk untuk Investor Kecil
Kasus ini kasih pesan jelas: kalau kamu pengusaha kecil, jangan coba-coba bangun tanpa izin. Akan disegel, didenda, dibongkar. Tapi kalau kamu pengembang dengan modal dan jaringan, aturan bisa ditunggu sampai bangunan jadi.
Pemkab Deli Serdang sekarang ada di posisi sulit. Diam = dianggap melindungi pengusaha. Tegas = harus berani bongkar bangunan yang sudah jadi, meski berisiko bentrok dengan pengembang.
Publik nggak butuh penjelasan “sudah ada PBG”. Publik butuh jawaban: kenapa izin bisa keluar setelah bangunan berdiri, dan siapa yang lalai sejak awal?
Penulis : Dt. Aripin









