Kasus CBD Helvetia; Bangun Dulu, Izin Belakangan”Masih Hidup Di Deli Serdang”

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG  SUARASUMUTONLINE.ID– Kalau aturan bisa ditunda sampai bangunan berdiri, lalu untuk apa ada PBG? Kasus CBD Helvetia jawabannya: aturan itu cuma stempel belakangan.

Minggu 24/5/26, proyek 16 ruko CBD Helvetia di Jalan Veteran, Labuhan Deli, kembali beroperasi. Alasannya sederhana: PBG sudah ditempel di dinding. Padahal sebelumnya proyek ini sempat dihentikan Pemkab Deli Serdang karena dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung.

Logika Terbalik Penegakan Hukum
Warga punya satu tuntutan yang logis: kalau memang melanggar, bangunan semestinya dibongkar dulu. Baru dikaji, baru diberi izin kalau layak. Bukan dibiarkan berdiri, lalu izin menyusul.

Faktanya yang terjadi sebaliknya. Bangun dulu, viral, dihentikan sebentar, lalu buka lagi setelah izin keluar. Pola ini bukan baru. Di Deli Serdang, seolah berlaku hukum tidak tertulis: _“bangun saja dulu, masalah izin bisa diatur belakangan.”_

Baca Juga :  Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Kejanggalan yang Nggak Dijawab
Lokasi CBD Helvetia cuma beberapa meter dari Kantor Camat Labuhan Deli. Sulit dipercaya kalau pengerjaan 16 ruko berjalan tanpa diketahui pemerintah.

Lebih janggal lagi, tanahnya bekas HGU PTPN II Kebun Helvetia yang kini jadi SHGB atas nama pengembang. Proses pelepasan hak sertifikat induk nomor 02.04.25.05.1.00297 masih jadi tanda tanya. Kalau asal-usul lahan saja belum terang, kenapa PBG bisa keluar?

Baca Juga :  PLN Pulihkan 100% Sistem Kelistrikan Terdampak Banjir & Longsor di Sumut

Sinyal Buruk untuk Investor Kecil
Kasus ini kasih pesan jelas: kalau kamu pengusaha kecil, jangan coba-coba bangun tanpa izin. Akan disegel, didenda, dibongkar. Tapi kalau kamu pengembang dengan modal dan jaringan, aturan bisa ditunggu sampai bangunan jadi.

Pemkab Deli Serdang sekarang ada di posisi sulit. Diam = dianggap melindungi pengusaha. Tegas = harus berani bongkar bangunan yang sudah jadi, meski berisiko bentrok dengan pengembang.

Publik nggak butuh penjelasan “sudah ada PBG”. Publik butuh jawaban: kenapa izin bisa keluar setelah bangunan berdiri, dan siapa yang lalai sejak awal?

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Siantar Gelontorkan Dana Rp3 Miliar Bangun Gudang Polda, Warga Tanya Prioritas
Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht
Pos Jaga 2×3 Meter Telan 81 Juta, DPRD Sergai Diminta Buka RAB
9 Miliar Cair, Jalan Tapteng-Taput Tetap “Kurang”
Tahun ini, Dua Jembatan Penghubung Palas Dibangun
Wakapolda Sumut Tinjau SPBU di Medan, Pastikan Stok BBM Aman
Mhd Teguh Rizki Silalahi Hadirkan Balai GASKAN sebagai Ruang Berkumpul dan Bertukar Gagasan Pemuda
Medan Masih Gelap. 48 Jam Blackout, Warga Keluhkan Komunikasi dan Air Bersih,
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:35 WIB

Kasus CBD Helvetia; Bangun Dulu, Izin Belakangan”Masih Hidup Di Deli Serdang”

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:17 WIB

Pemkot Siantar Gelontorkan Dana Rp3 Miliar Bangun Gudang Polda, Warga Tanya Prioritas

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:21 WIB

Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:12 WIB

Pos Jaga 2×3 Meter Telan 81 Juta, DPRD Sergai Diminta Buka RAB

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:06 WIB

Tahun ini, Dua Jembatan Penghubung Palas Dibangun

Berita Terbaru

Editorial

Pemadaman Listrik Bukan Bencana Gratis Untuk PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:10 WIB