SERDANG BEDAGAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Pembangunan pos jaga DPRD Serdang Bedagai (Sergai) yang berukuran sekitar 2×3 meter menjadi sorotan warga. Pasalnya, bangunan kecil tersebut disebut menghabiskan anggaran hingga Rp81 juta dan diduga terjadi mark-up anggaran.
Dugaan itu muncul setelah warga mengukur langsung volume bangunan serta memperhatikan material yang digunakan pada proyek tersebut.
Seorang warga yang memahami teknik bangunan memperkirakan pembangunan pos jaga itu hanya membutuhkan biaya sekitar Rp25 juta.
“Kalau menurut perhitungan saya, pembangunan pos jaga ukuran 2×3 meter ini hanya menghabiskan sekitar Rp25 juta,” ujar warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Sabtu (23/5).
Menurutnya, nilai anggaran Rp81 juta dinilai tidak wajar untuk bangunan berukuran kecil tersebut. Ia menduga terjadi pembengkakan dalam rencana anggaran biaya (RAB).
“Saya menduga ada mark-up anggaran karena bangunan tidak sesuai dengan nilai biaya yang dianggarkan. Bangunannya kecil, tapi anggarannya besar. Sekretaris DPRD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Sergai tidak melakukan pembayaran sebelum ada kejelasan terkait penggunaan anggaran proyek tersebut.
“Saya berharap Pemkab Sergai tidak membayar proyek itu jika memang ada dugaan mark-up. Jangan uang rakyat terbuang sia-sia,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sergai, Rusmiani Purba, mengatakan proyek pembangunan pos jaga tersebut belum dibayarkan karena pihaknya belum menerima surat perintah membayar dari Sekretariat DPRD.
“Kegiatan pembangunan pos jaga Tahun Anggaran 2026 belum dilakukan pembayaran karena BPKAD belum menerima surat perintah membayar dari OPD Sekwan,” ujarnya kepada MISTAR.
Sebelumnya, proyek pembangunan pos jaga DPRD Sergai itu juga sempat menjadi perhatian warga karena nilai anggarannya dinilai fantastis dibanding ukuran bangunan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek tersebut dikerjakan CV Bumi Radina dengan nomor kontrak 45/PPK/SETWAN.SB/SPK/III/2026 dan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp81.002.250.
Penulis : Yuli









