MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, memastikan penertiban baliho yang dilakukan saat ini sudah sesuai aturan.
Hal itu disampaikannya menyusul adanya rekomendasi Komisi IV DPRD Kota Medan yang meminta agar penertiban baliho dilakukan tanpa pandang bulu.
“Jika ada merek tertentu yang merasa ada perbedaan, saya tegaskan semua sama. Jika memang melanggar dan tidak memiliki izin, baliho yang ada di Kota Medan akan kita rekomendasikan untuk dibongkar,” tutur John saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (21/5).
John mengatakan, saat ini pihaknya lagi fokus menata regulasi perizinan baliho di Kota Medan.
“Kita tahu sangat menjamur pendirian baliho di Kota Medan. Sampai-sampai kota ini disebut kota seribu baliho. Itu yang ingin kita benahi. Semua perizinan akan kita tata ulang sehingga estetika kota bisa tetap terjaga,” katanya.
Dijelaskannya, semua urusan perizinan baliho di Kota Medan tengah distanvaskan, sehingga tidak ada izin baru yang dikeluarkan lagi.
“Semua baliho yang berdiri saat ini menggunakan izin lama mereka masing-masing. Jika ada yang ingin mendirikan baliho baru, saat ini belum ada regulasi terkait perizinannya karena kita lagi cari rumusan agar ditata ulang,” ucapnya.
Terkait pembongkaran baliho milik PT Sumo di Jalan Zainul Arifin, John menyebut bahwa baliho tersebut tidak ada izin.
“Dulu memang benar ada izinnya, tapi beberapa waktu lalu kan roboh, sehingga harus mengurus izin baru. Semua izin baru sekarang ini memang tidak ada yang kita keluarkan karena memang lagi ditata ulang, jadi begitu kondisinya. Tidak benar kalau kita pandang bulu dalam menertibkan baliho,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Simanjuntak, meminta Pemko Medan menertibkan baliho secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
“Semua harus diperlakukan sama, baik izin atau penindakannya. Saya tidak mau dengar ada lagi yang dibeda-bedakan,” tuturnya.
Penulis : Yuli









