MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pernyataan Management PUD Pasar Kota Medan di Media suarasumutonline.id melalui Kabag Hukum dan Humas Dr. Novi Zulkanaen, SH, Mhum yang mengatakan bahwa PUD Pasar Kota Medan masih mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) pada zaman Dirutnya Benny Sihotang mendapat tanggapan dari Ketua DPP LSM Gempur Tengku Abdul Bagus Halim, Minggu (18/5/26).
Dalam keterangannya kepada redaksi melalui via selular, ketua DPP LSM Gempur Tengku Bagus Halim mengatakan keheranannya, minggu (17/5).
“Saya bingung dan heran juga, mengapa PUD. Pasar Kota Medan masih memakai SOP di zaman Dirutnya Benny Sihotang padahal saat itu Perusahaan Pasar Kota Medan belum berbentuk Perusahaan Umum, kalau masih mengacu pada yang lama untuk apa dikeluarkan perda baru sebagai Perusahaan Umum?”, herannya dengan nada bertanya.
“Begini saja! Kita ketahui bahwa PUD Pasar kan perusahaan plat merah artinya milik pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Medan, Kalau memang masih memakai SOP lama, apakah ada SK Direksinya atau memang ada intruksi dari Walikota Medan agar tetap mengacu pada yang lama? harus jelas ini !”, tekannya dengan serius.
Keheranan Ketua DPP LSM Gempur ini bukan tanpa alasan, melainkan mengacu pada pada Pasal 68 yang tercatat dalam Perda no. 4/2021.
“Dalam Perda no. 4 tahun 2021 Pasal 68 ayat 5 tertulis bahwa: Standar Operasional Prosedur sebagaimana di maksud pada ayat (4) harus sudah di penuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Pendirian Perusahaan Umum Daerah dan saat ini sudah 5 tahun sejak di terbitkan pada 18 Mei 2021”, jelasnya.
“lalu pada ayat 6 tertulis bahwa : Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan pada Sekretaris Daerah, artinya disini ada intruksi bahwa SOP itu dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada sekda. Nah kalaupun memang harus mengikuti yang lama adakah SK Direksinya atau intruksi dari Walikota seperti yang saya katakan tadi jadi bukan hanya cakap-cakap saja sebab ini perusahaan pemerintah ”, jelasnya lagi.
Tengku Bagus Halim juga minta peran serta dan tanggung jawab DPRD dan juga Walikota Medan terkait perda no. 4 tahun 2021.
“Untuk itu dikarenakan perda no. 4 tahun 2021 ini terbit berdasarkan keputusan bersama antara DPRD dan Walikota Medan, jadi sebaiknya DPRD dan Walikota Medan Perduli dengan Keputusan yang telah mereka keluarkan dan harus bertanggung jawab, jangan pula malah menjadi terkesan cuci tangan”, cetus Tengku Bagus Halim.
SOP itu sangat penting untuk ketertiban bekerja.
“Jika suatu instansi Pemerintah tidak memiliki SOP tertulis sama sekali, ini artinya cara kerja para pegawainya bisa berimbas berdasarkan kekuasaan saja tidak ada tata tertib bekerja, siapa yang kuat dan berkuasa dialah yang dianggap benar dan menang, yang lemah selalu kalah walaupun yang lemah tadi yang sebenarnya benar, kacaulah jadinya”, ungkap ketua DPP LSM Gempur yang sering membantu masyarakat secara hukum dengan serius.
“Tapi sebenarnya PUD. Pasar Kota Medan memang mempunyai SOP tertulis atau tidak sama sekali ya, ini perlu pencekingan ke PUD. Pasar, Pemko dan DPRD Medan juga”, tutupnya dengan bingung dan bertanya-tanya sendiri.
Penulis : Dt. Aripin









