MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan tidak ada pemecatan terhadap guru honorer maupun tenaga pendidik non ASN menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan tenaga pendidik non ASN pada tahun ajaran 2027.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, untuk meredam keresahan para guru honorer dari tingkat SD hingga SMA/SMK yang belakangan khawatir kehilangan pekerjaan akibat terbitnya surat edaran tersebut.
Alexander Sinulingga meminta seluruh tenaga pendidik non ASN tetap tenang dan tidak terpancing isu yang berkembang. Menurut dia, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah memberi arahan tegas agar tidak ada guru honorer diberhentikan hanya karena adanya surat edaran dari pemerintah pusat itu.
“Pak gubernur meminta tidak ada guru non ASN yang diberhentikan akibat surat edaran tersebut. Saat ini isi edaran itu juga masih kami dalami,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Jumat (15/5).
Ia menyatakan, setelah dipelajari, substansi surat edaran lebih menitikberatkan pada penataan dan pendataan tenaga pendidik, khususnya guru yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bukan pada pemutusan kerja guru honorer.
Karenanya Alex meminta para guru non ASN, termasuk yang belum masuk dalam Dapodik, agar tidak panik.
Disdik Sumut, imbuh dia, kini tengah mencari formulasi dan solusi terbaik bagi tenaga pendidik non ASN yang belum terdata, sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara. Alex juga mengungkap fakta bahwa sebagian guru yang belum masuk Dapodik merupakan tenaga pendidik baru yang direkrut dalam tiga tahun terakhir langsung oleh pihak sekolah, tanpa melalui mekanisme resmi Dinas Pendidikan.
“Mayoritas yang belum terdaftar itu guru baru. Perekrutannya rata-rata dilakukan kepala sekolah, bukan melalui Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
Sudah Ingatkan Kepsek
Disdik Sumut di sisi lain juga mengaku telah mengingatkan seluruh kepala sekolah (kepsek) agar tidak lagi melakukan pengangkatan guru honorer baru di luar mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
“Kami sudah mengimbau seluruh kepala sekolah agar tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer,” tegasnya.
Meski demikian, Alex kembali memastikan bahwa guru honorer yang saat ini masih aktif mengajar tidak akan diberhentikan akibat surat edaran tersebut.
“Saya tegaskan kembali, sesuai arahan langsung bapak gubernur, tidak ada guru honorer atau non ASN yang dipecat karena surat edaran itu,” katanya.
Pemprov Sumut berharap seluruh tenaga pendidik tetap fokus menjalankan tugas sambil menunggu tindak lanjut dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga pendidik non ASN ke depan.
Penulis : Yuli









