FPAN Minta Evaluasi Jabatan Laksamana Putra Sebagai Plt Kadisdikbud Medan

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Banyaknya permasalahan yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, semestinya bisa menjadi perhatian serius bagi Walikota Medan. Jabatan Laksamana Putra yang menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Medan sebaiknya dievaluasi atau dikaji kembali.

Ketua Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN) Reza Nasution, kepada wartawan, kamis (14/5) menyebutkan, sebelum menunjuk pejabatnya untuk mengisi jabatan di satu Kedinasan, semestiya Walikota menelusuri rekam jejak pejabatnya yang akan dipercaya untuk mengisi jabatan tersebut. Artinya, Walikota tidak sembarangan menempatkan orang.

“Ya seharusnya Walikota Medan lihat dulu rekam jejak pejabat yang akan ditempatkan di satu Dinas, seperti di Dinas Pendidikan Kota Medan, jangan asal main tmpatkan saja. Sepertinya publik sudah tau bagaimana rekam jejak Plt Kadisdik ini. Sebelumnya dirinya (Plt Kadisdid,red) sudah pernah menjabat sebagai Kadisdik Medan, dan kemudian dimutasi sebagai Kadis Perpustakaan Kota Medan. Kalau kita melihatnya, pemutasian yang dilakukan oleh Walikota sebelumnya bukan tanpa alasan yang jelas,” tegas Reza Nasution.

Artinya lanjut Hermanto, Walikota Medan Rico Waas, jangan hanya karena suka tidak suka dalam menempatkan pejabatnya disatu instansi. Harus betul-betul ditelusuri dulu rekam jejak pejabatnya tersebut.

Baca Juga :  GUBSU, " Sumut Status Tanggap Darurat "

“Jadi, menempatkan pejabat bukan karena kedekatan atau karena suka tidak suka. alan tetapi memang benar-benar diangkat secara proforsional, agar tidak menimbulkan persoalan dibelakang hari.

Adapun permasalahan yang pernah terjadi dan menjadi perhatian publik di Disdik Medan diantaranya , viralnya kasus guru yang gajinya ditahan oleh kepala sekolah di SMPN 15 Medan, pada bulan September 2023. Soal Program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dan dugaan korupsi Kasus Atribut Sekolah Rp16 Miliar, pada APBD 2024.

Sebelumnya, diketahui kejaksaan negeri Medan diminta segera untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

Reza juga mempertanyakan perkembangan penanganan program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

Dari informasi yang di himpun tim FPAN di lapangan diketahui Plt Kadisdikbud Medan Laksamana Putra pada Senin 20 April 2026 lalu terciduk akan bertemu pejabat di Kejari Medan. Pejabat ini bersama staff nya masuk ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan dengan ungkapan akan bertemu ke salah satu pejabat di sana disampaikan ke petugas PTSP disana.

Baca Juga :  44 Warga Binaan Beresiko Tinggi dari Sumut, Dipindahkan ke Nusakambangan

Namun petugas PTSP Kejari Medan disana, menyatakan Pimpinan mereka dan pejabat terkait tak berada di kantor.

Belum diketahui keperluan Laksamana Putra bertemu pejabat Kejari Medan, karena saat dikonfirmasi berulang sejak, Selasa (12/5) Plt Kadisdikbud Medan ini tak menjawab pesan Whats App awak media.

Diberitakan sebelumnya, penanganan dugaan korupsi pengadaan atribut dan perlengkapan sekolah Tahun Anggaran 2024 di Disdikbud Medan senilai sekitar Rp16 miliar resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Medan sejak 22 Mei 2025. Alasan utama penghentian perkara adalah tidak ditemukannya unsur kerugian keuangan negara.

Namun, keputusan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait transparansi, dasar hukum, dan metodologi penilaian kerugian negara dalam perkara ini.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Medan Ridwan Angsar, beberapa waktu yang lalu diketahui, perkara tersebut sebelumnya berada pada tahap penyelidikan.

Dalam proses itu, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dan mencatat adanya pengembalian uang melalui dua Surat Tanda Setoran (STS), masing-masing sebesar Rp188.973.000 dan Rp745.405.400 tertanggal 16 Mei 2025.

Total setoran tersebut kemudian menjadi salah satu dasar kesimpulan bahwa unsur kerugian negara belum terpenuhi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Peduli Negeri Gruduk Kantor PT Kraton, Tuntut Pembayaran Pesangon Pekerja
Ratusan Massa DPN Geruduk Kantor Wali Kota Medan, Desak Plt Kadisdik Dicopot
Dinas SDA Sumut Dukung Penuh Produksi Pertanian di Batubara Lewat Perbaikan Bendung
Diberi Stiker Khusus, Bobby Minta Kendaraan Dinas OPD Tak Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Bank Sumut Serahkan CSR Rp4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumatera Utara
Bersama Meutya Hafid ‘GASS POL Tolak Judi Online’ Digelar di Medan
96.946 Warga Simalungun Terima Bansos Sembako Kemensos, Bulog Pematangsiantar Genjot Penyaluran
PERMAK Minta Kejati Sumut Selidiki Dugaan Pungli Rakerwil Kemenag dan Proyek Gedung Puspenkom Rp3 Miliar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:00 WIB

Dewan Peduli Negeri Gruduk Kantor PT Kraton, Tuntut Pembayaran Pesangon Pekerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:59 WIB

Ratusan Massa DPN Geruduk Kantor Wali Kota Medan, Desak Plt Kadisdik Dicopot

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:56 WIB

Dinas SDA Sumut Dukung Penuh Produksi Pertanian di Batubara Lewat Perbaikan Bendung

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:55 WIB

FPAN Minta Evaluasi Jabatan Laksamana Putra Sebagai Plt Kadisdikbud Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:50 WIB

Bank Sumut Serahkan CSR Rp4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumatera Utara

Berita Terbaru