Dedi Iskandar Batubara Anggota DPRD RI : Bandar Narkoba Wajib Dihukum Berat

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALAS, SUARASUMUTONLINE.ID-Penegak hukum terhadap pemberantasan dan peredaran narkoba, harusnya hukuman yang dijatuhkan maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelakunya.

Terkait hukuman bagi bandar narkoba, dalam UU Narkotika No. 35/2009, telah dijelaskan bahwa ada tingkatan hukuman, dari mulai hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, denda Rp10 Miliar, termasuk pasal berlapis seharusnya ini diterapkan, demikian disampaikan DR. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos. SH. MSP Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang juga Ketua Pimpinan Wilayah Al-Wasliyah Provinsi Sumatera Utara kepada Wartawan, pekan lalu.

Dedi menjelaskan, membangun keyakinan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum ((APH) wajib memberi contoh bagi masyarakat dalam menegakan hukum tidak terjadi pilih kasih dan tidak menjual harga diri lembaga hukum itu sendiri, tegasnya.

Baca Juga :  Kanwil Ditjenpas Sumut Temukan Diduga Sabu di Lapas Tebing Tinggi Saat Razia

“APH memang tidak bisa dibeli dalam menjalankan undang-undang, namun kalau putusan pengadilan justru terkesan membangun ketidakpercayaan publik, ini bisa berbahaya,” kesal Dedi.

Beberapa kasus dimana kemudian masyarakat mengambil tindakan sendiri karena marah terhadap keputusan yang dirasa tidak memberikan keadilan.

Oleh karenanya, “kami sebagai DPD-RI meminta komitmen semua pihak, terkhusus APH jangan hanya sebatas slogan dalam pemberantasan narkoba, masyarakat juga diminta menjauhi narkoba, dan bila ada menemukan peredaran narkoba segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” harapannya.

Baca Juga :  6 Bulan Tidak Digaji, Tangis Karyawan PT Hugo Pecah Didepan Kantor Walikota Medan,

Sekilas perjalanan kasus Bandar Narkoba terdakwa Alwi Heri Syahputra Hasibuan yang di vonis Majelis Hakim PN Sibuhuan lebih ringan dari pengecer, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun vonis majelis hakim 5 tahun penjara dan denda 100 juta. Sementara Siddik Martua Hasibuan yang menjadi “pengecer” yang berafliasi dengan terdakwa dituntut JPU 12 Tahun dan vonis majelis hakim 10 tahun denda 800 juta. Sementara Hakim dan JPU yang sama untuk kasus yang dua ini.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UINSU Tembus Peringkat Dunia THE WUR 2026, Rektor Terima Penghargaan Menag RI
Bupati-Wabup Sergai Turun Langsung ke Sipispis Pasca Bentrok, Janji Mediasi Senin
Pabrik Sepatu Yumeida Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Dikerahkan
Puluhan Tahun Rusak, Jalan Aek Nabara–Tanjung Elang Labuhanbatu Akhirnya Dibeton
Pembangunan Jembatan Aramco Rampung, Karya Nyata Kodim 0213 Nias Lancarkan Akses Warga
Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang
Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi
Kapolri Tunjuk AKBP Dony Satria Wicaksono Jadi Kapolres Batu Bara yang Baru Gantikan AKBP Doly
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:41 WIB

UINSU Tembus Peringkat Dunia THE WUR 2026, Rektor Terima Penghargaan Menag RI

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:29 WIB

Pabrik Sepatu Yumeida Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Dikerahkan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:22 WIB

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Aek Nabara–Tanjung Elang Labuhanbatu Akhirnya Dibeton

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:59 WIB

Pembangunan Jembatan Aramco Rampung, Karya Nyata Kodim 0213 Nias Lancarkan Akses Warga

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:58 WIB

Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Berita Terbaru