Masih Sengketa, Lahan Eks HGU PT DMK Dialihfungsikan Menjadi Sawah

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI, SUARASUMUTONLINE.ID– Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) seluas 499,2 hektare di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Dusun IV Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, hingga kini masih bersengketa.

Lahan tersebut bahkan telah ditetapkan sebagai lahan terindikasi terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara. Permasalahan itu juga masih dalam penanganan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumut.

Namun, di tengah proses sengketa yang belum selesai, lahan yang sebelumnya ditanami kelapa sawit berusia lebih dari 10 tahun itu diduga telah dialihfungsikan menjadi areal persawahan baru. Padahal, status kepemilikan lahan tersebut belum dinyatakan clear and clean.

Baca Juga :  Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Profesionalisme dan Kesehatan Ibu Anak di Indonesia

Sementara itu, sengketa antara PT DMK dan petani plasma Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) Kecamatan Tanjung Beringin juga masih bergulir. Kelompok tani tersebut menuntut pengembalian lahan seluas 289 hektare dan kasusnya kini masih ditangani Polres Serdang Bedagai.

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, mengatakan seluruh pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna menjaga kepastian hukum dan mencegah tindakan sepihak.

Baca Juga :  Kajati Sumatera Utara Kunjungi Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli "Laksanakan Sejumlah Kegiatan Sosial Dan Kemasyarakatan"

“Setahu kami, lahan yang masih dalam sengketa agraria tidak boleh dialihfungsikan, dibangun, ataupun dikuasai salah satu pihak sebelum ada keputusan hukum tetap atau inkracht,” ujar Zuhari, Jumat (8/5).

Ia juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang dinilai tidak menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Karena itu, Zuhari meminta Polres Serdang Bedagai segera memanggil para penggarap dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa
Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur
LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026
Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Rumah Adat Monumen Sisingamangaraja XII Medan Hangus Terbakar
Ratusan Mahasiswa Nommensen Demo DPRD Sumut, Tolak Program MBG
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:13 WIB

Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa

Senin, 22 Juni 2026 - 22:57 WIB

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:41 WIB

LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Senin, 22 Juni 2026 - 19:58 WIB

Rumah Adat Monumen Sisingamangaraja XII Medan Hangus Terbakar

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB