SERGAI, SUARASUMUTONLINE.ID– Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) seluas 499,2 hektare di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Dusun IV Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, hingga kini masih bersengketa.
Lahan tersebut bahkan telah ditetapkan sebagai lahan terindikasi terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara. Permasalahan itu juga masih dalam penanganan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumut.
Namun, di tengah proses sengketa yang belum selesai, lahan yang sebelumnya ditanami kelapa sawit berusia lebih dari 10 tahun itu diduga telah dialihfungsikan menjadi areal persawahan baru. Padahal, status kepemilikan lahan tersebut belum dinyatakan clear and clean.
Sementara itu, sengketa antara PT DMK dan petani plasma Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) Kecamatan Tanjung Beringin juga masih bergulir. Kelompok tani tersebut menuntut pengembalian lahan seluas 289 hektare dan kasusnya kini masih ditangani Polres Serdang Bedagai.
Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, mengatakan seluruh pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna menjaga kepastian hukum dan mencegah tindakan sepihak.
“Setahu kami, lahan yang masih dalam sengketa agraria tidak boleh dialihfungsikan, dibangun, ataupun dikuasai salah satu pihak sebelum ada keputusan hukum tetap atau inkracht,” ujar Zuhari, Jumat (8/5).
Ia juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang dinilai tidak menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Karena itu, Zuhari meminta Polres Serdang Bedagai segera memanggil para penggarap dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Penulis : Yuli









