Petugas Desa Jarang Berkantor, Pelayanan di Desa Marumbun Barat Bangun Purba Terbengkalai 

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Kinerja perangkat Desa Marumbun Barat, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan publik. Pasalnya, kantor desa tersebut diduga sering kosong dan tidak beroperasi sebagaimana mestinya terkesan kantor desa hanya sebuah bangunan milik pemerintah yang berpenghunikan alat kerja sebagai pajangan semata

Tim awak media yang beberapa kali melakukan kunjungan ke kantor desa guna lakukan sosial controlnya diduga tidak pernah bertemu satupun perangkat desa berada di tempat kerja. Kondisi kantorpun tampak memprihatinkan — semak belukar memenuhi halaman dan area sekitar kantor terlihat tidak terawat, jauh dari kesan sebagai pusat pelayanan publik tiada berfungsi sebagaimana mestinya.

Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya Senin (29/9), mengatakan ” Situasi ini sudah berlangsung cukup lama.Setiap kali kami datang, kantor kosong. Tidak ada satupun perangkat desa yang hadir, baik Sekretaris Desa maupun Bendahara Desa dan perangkat lainnya.” ungkapnya.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi dan Wawancara Dari Indikator Politik Indonesia

Informasi lain yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa Bendahara Desa Marumbun Barat Bangun Purba juga diketahui berprofesi sebagai guru di salahsatu SMP swasta di wilayah Bangun Purba. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa perangkat desa tersebut tidak menjalankan tugasnya secara penuh sesuai ketentuan , diduga lebih mementingkan tugas luar daripada sebagai Kaur Keuangan desa.

Sikap aparatur desa yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Mereka menilai perangkat desa telah mengabaikan tanggung jawab publik, padahal gaji dan tunjangan mereka bersumber dari keuangan negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 undang undang tentang Desa, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, disebutkan bahwa perangkat desa yang tidak disiplin dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.

Baca Juga :  Dr M Sa'i Rangkuti Soroti Dugaan Kejanggalan Eksekusi Tanah, 68 Tahun Telah Dihuni Keluarga.

Tim media mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada salahsatu perangkat desa, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons. Sementara itu, Kepala Desa Marumbun Barat yang dikonfirmasi pada Senin, 29 September 2025, enggan memberikan komentar terkait permasalahan tersebut.

Menanggapi situasi ini, Camat Bangun Purba saat dikonfirmasi menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Segera akan saya tindak lanjuti,” tegasnya.

Warga masyarakat berharap pihak kecamatan dan instansi terkait, seperti Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), segera turun tangan untuk melakukan evaluasi serta pembinaan terhadap perangkat desa Marumbun Barat.

“Kami minta Camat Bangun Purba dan pihak terkait turun langsung mengecek kondisi di lapangan. Jangan sampai pelayanan publik terabaikan,” ujar salah satu sumber yang prihatin terhadap kondisi tersebut.

Penulis : Dt.Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mewakili Wali Kota, Sekretaris Daerah Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026
PERMASI dan Tokoh Pemuda Desak Mabes Polri–Polda Sumut Ambil Alih Kasus Dugaan Markas Penipuan Online di Tanjungbalai
Satma Ampi Madina Bongkar Dugaan Kutipan Rp10–30 Juta Rekrutmen Pendamping Desa di Madina”
Pemasangan Tiang Wifi di Pagar Merbau Disoal Warga,Surat Izin Camat Dinilai Cacat Administrasi
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Desak KAPOLRI Tuntaskan Kasus SCAMMER Di Tanjungbalai
Jalin Koordinasi dan Kelembagaan, Pimpinan PT Bank Mandiri Regional I Bertemu Kajatisu
Komisi IV DPRD Medan Tunda RDP Reklame, Perwakilan Perkimcikataru Tak Kuasai Materi
Diamankan dalam Dua Pekan Polrestabes Medan Ungkap 143 Kasus Kriminal, 178 Tersangka
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:59 WIB

Mewakili Wali Kota, Sekretaris Daerah Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:57 WIB

PERMASI dan Tokoh Pemuda Desak Mabes Polri–Polda Sumut Ambil Alih Kasus Dugaan Markas Penipuan Online di Tanjungbalai

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:52 WIB

Satma Ampi Madina Bongkar Dugaan Kutipan Rp10–30 Juta Rekrutmen Pendamping Desa di Madina”

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:49 WIB

Pemasangan Tiang Wifi di Pagar Merbau Disoal Warga,Surat Izin Camat Dinilai Cacat Administrasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:40 WIB

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Desak KAPOLRI Tuntaskan Kasus SCAMMER Di Tanjungbalai

Berita Terbaru