Ketua MUI Palas: Vonis Lunak Pelaku Kejahatan Narkoba Menimbulkan Pertanyaan

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALAS,SUARASUMUT.ONLINE.ID-Dalam konteks putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan yang memvonis dinilai ringan dan lunak terhadap pelaku kejahatan peredaran narkoba di Padang Lawas patut dikritisi secara terbuka juga patut dipertanyakan. Demikian disampaikan, Dr. H. Ismail Nasution. Lc.,M.TH, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Lawas yang juga Rektor Institut Agama Islam (IAI) Padang Lawas, Kamis (29/04-2026) melalui relisnya.

Sikap tegas Ketua MUI Padang Lawas ini dalam mendukung program pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk melawan segala bentuk prilaku perbuatan kejahatan Narkoba.

“Kami menghormati independensi peradilan, tetapi independensi tidak boleh dipahami sebagai ruang yang kebal dari kritik publik, terlebih dalam perkara yang menyangkut keselamatan generasi,” tegasnya.
Menurut Dr. H. Ismail Nasution. Lc.,M.TH, Rektor IAI Padang Lawas, Vonis yang terkesan lunak bukan hanya melemahkan efek jera, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan narkoba.

Lebih dari itu, ia dapat memperdalam jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Jika hukum tidak lagi dirasakan tegas terhadap kejahatan yang nyata-nyata merusak kehidupan, maka wibawa hukum itu sendiri sedang dipertaruhkan.

“Kami menyatakan keprihatinan yang sangat serius atas semakin mengkhawatirkannya peredaran narkoba di Padang Lawas, Kita tidak bisa lagi menutup mata bahwa narkoba telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda secara nyata di Padang Lawas,” tegas.

Baca Juga :  Ketua IPM Nias Sambut Kehadiran Gubsu di Nias Sebagai Perbaikan Pendidikan dan Peningkatan SDM

Lebih lanjut beliau menjelaskan, fenomena ini bahkan telah menggema dalam ruang budaya, sebagaimana tercermin dalam lagu “Siti Mawarni” yang viral dan menyuarakan kegelisahan publik terhadap bahaya narkoba. Ketika sebuah karya seni mampu menggugah kesadaran kolektif, itu pertanda bahwa masalah ini sudah berada pada titik yang tidak bisa lagi dianggap biasa.

Jelas semua kalangan menyaksikan melalui medsos, bagaimana masyarakat di Rokan Hilir melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga bandar narkoba. Ini bukan sekadar tindakan spontan, melainkan sinyal kuat bahwa kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum mulai tergerus. Jika masyarakat sudah merasa perlu mengambil langkah sendiri, maka ini adalah alaram keras bagi seluruh institusi penegak hukum terkhusus di Padang Lawas.

“Kami menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak boleh setengah hati. Penegakan hukum harus berdiri tegak, berpihak pada keselamatan masyarakat, dan tidak memberi ruang toleransi terhadap para pelaku, terutama bandar yang menjadi sumber kerusakan,” harapannya.

Baca Juga :  Pimpinan Resor Sergai Kunjungi Kantor Senkom Mitra Polri Kab Serdang Bedagai ‎

Bahkan, Rektor IAI Padang Lawas menegaskan, tidak akan tinggal diam. Kampus harus menjadi suara moral yang berani, bukan sekadar penonton yang aman dalam zona akademik. Kami menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat, untuk tidak membiarkan narkoba terus menggerogoti daerah ini dengan respon yang lemah dan tidak konsisten dalam penegakan hukum.
Padang Lawas tidak membutuhkan retorika, tetapi ketegasan. Tidak membutuhkan pembiaran, tetapi keberanian. Jika hari ini kita gagal bersikap tegas, maka kita sedang membuka jalan bagi kehancuran yang lebih besar di masa depan.

Seiring dengan vonis ringan oleh Majelis Hakim yang di Ketua, Dharma Putra Simbolon, SH.MH terhadap pelaku, bandar narkoba, Alwin Heri Syahputra Hasibuan, Selasa (28/04-2026) yang setara dengan pemakai hanya 5 tahun membuat tokoh agama dan akademisi semakin geram.

Sementara menurut, Horas Erwin Siregar, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dilakukan konfirmasi, Kamis (29/04-2026) mengatakan, bahwa pihaknya menyatakan banding atas putusan hakim yang dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

 

Penulis : Amran

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Wali Kota Mahyaruddin Salim Jenguk Pekerja Dinas LH Alami Kecelakaan Kerja Tersengat Arus Listrik di RS Siloam Medan
Dikerjakan Dini Hari, Pekerjaan Proyek Bahu Jalan di Kelurahan Cemara Lubuk Pakam di Duga Tanpa Papan Informasi
Ribuan Warga Hadiri Maulid Nabi 1448 H di Tapian Dolok, Pemkab Simalungun Gelar Sunatan Massal dan Pasar Murah
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:31 WIB

Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II

Jumat, 18 September 2026 - 07:43 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Jenguk Pekerja Dinas LH Alami Kecelakaan Kerja Tersengat Arus Listrik di RS Siloam Medan

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB