Ketua MUI Palas: Vonis Lunak Pelaku Kejahatan Narkoba Menimbulkan Pertanyaan

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALAS,SUARASUMUT.ONLINE.ID-Dalam konteks putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan yang memvonis dinilai ringan dan lunak terhadap pelaku kejahatan peredaran narkoba di Padang Lawas patut dikritisi secara terbuka juga patut dipertanyakan. Demikian disampaikan, Dr. H. Ismail Nasution. Lc.,M.TH, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Lawas yang juga Rektor Institut Agama Islam (IAI) Padang Lawas, Kamis (29/04-2026) melalui relisnya.

Sikap tegas Ketua MUI Padang Lawas ini dalam mendukung program pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk melawan segala bentuk prilaku perbuatan kejahatan Narkoba.

“Kami menghormati independensi peradilan, tetapi independensi tidak boleh dipahami sebagai ruang yang kebal dari kritik publik, terlebih dalam perkara yang menyangkut keselamatan generasi,” tegasnya.
Menurut Dr. H. Ismail Nasution. Lc.,M.TH, Rektor IAI Padang Lawas, Vonis yang terkesan lunak bukan hanya melemahkan efek jera, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan narkoba.

Lebih dari itu, ia dapat memperdalam jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Jika hukum tidak lagi dirasakan tegas terhadap kejahatan yang nyata-nyata merusak kehidupan, maka wibawa hukum itu sendiri sedang dipertaruhkan.

“Kami menyatakan keprihatinan yang sangat serius atas semakin mengkhawatirkannya peredaran narkoba di Padang Lawas, Kita tidak bisa lagi menutup mata bahwa narkoba telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda secara nyata di Padang Lawas,” tegas.

Baca Juga :  Dana Desa Simalungun Dipangkas Rp51 Miliar, Sisa di Atas Rp400 Juta

Lebih lanjut beliau menjelaskan, fenomena ini bahkan telah menggema dalam ruang budaya, sebagaimana tercermin dalam lagu “Siti Mawarni” yang viral dan menyuarakan kegelisahan publik terhadap bahaya narkoba. Ketika sebuah karya seni mampu menggugah kesadaran kolektif, itu pertanda bahwa masalah ini sudah berada pada titik yang tidak bisa lagi dianggap biasa.

Jelas semua kalangan menyaksikan melalui medsos, bagaimana masyarakat di Rokan Hilir melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga bandar narkoba. Ini bukan sekadar tindakan spontan, melainkan sinyal kuat bahwa kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum mulai tergerus. Jika masyarakat sudah merasa perlu mengambil langkah sendiri, maka ini adalah alaram keras bagi seluruh institusi penegak hukum terkhusus di Padang Lawas.

“Kami menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak boleh setengah hati. Penegakan hukum harus berdiri tegak, berpihak pada keselamatan masyarakat, dan tidak memberi ruang toleransi terhadap para pelaku, terutama bandar yang menjadi sumber kerusakan,” harapannya.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Pasar Murah Di Kecamatan Teluk Nibung

Bahkan, Rektor IAI Padang Lawas menegaskan, tidak akan tinggal diam. Kampus harus menjadi suara moral yang berani, bukan sekadar penonton yang aman dalam zona akademik. Kami menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat, untuk tidak membiarkan narkoba terus menggerogoti daerah ini dengan respon yang lemah dan tidak konsisten dalam penegakan hukum.
Padang Lawas tidak membutuhkan retorika, tetapi ketegasan. Tidak membutuhkan pembiaran, tetapi keberanian. Jika hari ini kita gagal bersikap tegas, maka kita sedang membuka jalan bagi kehancuran yang lebih besar di masa depan.

Seiring dengan vonis ringan oleh Majelis Hakim yang di Ketua, Dharma Putra Simbolon, SH.MH terhadap pelaku, bandar narkoba, Alwin Heri Syahputra Hasibuan, Selasa (28/04-2026) yang setara dengan pemakai hanya 5 tahun membuat tokoh agama dan akademisi semakin geram.

Sementara menurut, Horas Erwin Siregar, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dilakukan konfirmasi, Kamis (29/04-2026) mengatakan, bahwa pihaknya menyatakan banding atas putusan hakim yang dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

 

Penulis : Amran

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

80 Peserta Jambore Nasional Deli Serdang Terima Uang Saku Rp2 Juta Lebih Per Orang
19 Pelajar SMA Taman Siswa Tapian Dolok Dilatih Paskibra oleh Babinsa Sambut HUT RI ke-81
Viral Rumah Reot di Karang Anyar, Kades Paidi Klarifikasi: Sudah Diusulkan RTLH Sejak Maret
Pekerja di RSU Tanjung Selamat Padang Tualang Tak Digaji Selama 7 Bulan, Kontrak Pun Diputus
Wamen Haji Dahnil Anzar Kunker ke Sumut, Sosialisasi & Pengajian Akbar di Simalungun Dihadiri Ribuan Jemaah
Binaan Camat Junaidi, Tim Bola Kasti Tanjung Mulia Juara I Festival Deli Serdang 2026
Kantor Urusan Haji dan Umrah Simalungun Resmi Mandiri, Wamen Dijadwalkan Tinjau 2 Agustus 2026
Komisi E DPRD Sumut Temukan Kondisi Panti Sosial Siantar “Darurat”, Atap Bocor hingga Anggaran Kosong
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:13 WIB

19 Pelajar SMA Taman Siswa Tapian Dolok Dilatih Paskibra oleh Babinsa Sambut HUT RI ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Viral Rumah Reot di Karang Anyar, Kades Paidi Klarifikasi: Sudah Diusulkan RTLH Sejak Maret

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Pekerja di RSU Tanjung Selamat Padang Tualang Tak Digaji Selama 7 Bulan, Kontrak Pun Diputus

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Wamen Haji Dahnil Anzar Kunker ke Sumut, Sosialisasi & Pengajian Akbar di Simalungun Dihadiri Ribuan Jemaah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:02 WIB

Binaan Camat Junaidi, Tim Bola Kasti Tanjung Mulia Juara I Festival Deli Serdang 2026

Berita Terbaru

Berita

Gudang Milik PT Sibulan Estate Dibakar Massa

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:48 WIB