Izin Hutan Dicabut, PT TPL PHK Massal Efektip  12 Mei 2026

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), resmi mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya yang dijadwalkan mulai berlaku pada 12 Mei 2026. Langkah ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada para pekerja pada kurun waktu 23 hingga 24 April 2024.

“Pada tanggal 23 April 2026 – 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026,” bunyi keterangan Manajemen Toba Pulp Lestari dikutip dari keterbukaan informasi, Minggu (26/4).

Baca Juga :  APPH : " Geser Anggaran Fantastik Tunjangan DPR ke Dunia Pendidikan Sumut"

Keputusan berat ini merupakan buntut dari kebijakan pemerintah yang mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan di wilayah Sumatera pada awal tahun ini. Akibat pencabutan izin tersebut, operasional pemanfaatan hutan di area terkait terpaksa berhenti total.

“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” sebut manajemen PT TPL.

Baca Juga :  Cek Lokasi Pos 3 Batalyon 125 Simbisa, Awak Media Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

Walaupun harus melakukan efisiensi tenaga kerja, manajemen menegaskan bahwa fenomena PHK ini tidak memberikan dampak instan yang mengganggu stabilitas keuangan maupun keberlangsungan bisnis perusahaan secara makro.

Sebagai informasi, TPL masuk dalam daftar 28 korporasi yang izinnya dicabut pemerintah. Hal ini disebabkan oleh adanya indikasi pelanggaran operasional yang memicu bencana ekologis di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Secara total, pemerintah mencabut hak konsesi PBPH milik TPL seluas 167.912 hektare.

 

Editor : Yuli

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur
Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ
Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar
Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen
DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:45 WIB

DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB