Izin Hutan Dicabut, PT TPL PHK Massal Efektip  12 Mei 2026

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), resmi mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya yang dijadwalkan mulai berlaku pada 12 Mei 2026. Langkah ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada para pekerja pada kurun waktu 23 hingga 24 April 2024.

“Pada tanggal 23 April 2026 – 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026,” bunyi keterangan Manajemen Toba Pulp Lestari dikutip dari keterbukaan informasi, Minggu (26/4).

Baca Juga :  KSJ Riau Bagikan puluhan Paket Sedekah dan Tali Asih di Kota Pekanbaru

Keputusan berat ini merupakan buntut dari kebijakan pemerintah yang mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan di wilayah Sumatera pada awal tahun ini. Akibat pencabutan izin tersebut, operasional pemanfaatan hutan di area terkait terpaksa berhenti total.

“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” sebut manajemen PT TPL.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai Jajaki Kerjasama dengan PT Masaro Lestari Indonesia Untuk  Penyediaan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu 

Walaupun harus melakukan efisiensi tenaga kerja, manajemen menegaskan bahwa fenomena PHK ini tidak memberikan dampak instan yang mengganggu stabilitas keuangan maupun keberlangsungan bisnis perusahaan secara makro.

Sebagai informasi, TPL masuk dalam daftar 28 korporasi yang izinnya dicabut pemerintah. Hal ini disebabkan oleh adanya indikasi pelanggaran operasional yang memicu bencana ekologis di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Secara total, pemerintah mencabut hak konsesi PBPH milik TPL seluas 167.912 hektare.

 

Editor : Yuli

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rajudin Sagala Resmi Diberhentikan dari Wakil Ketua DPRD Kota Medan
PT Bank Sumut bersama Pemerintah Kota Medan Resmi Luncurkan Quick Response Electronic
Forum Diskusi Mahasiswa ITBI Sumut Gelar Aksi, Tuntut Penuntasan Dugaan Penyimpangan Dana KIP
Terobosan Tata Kelola Keuangan, Bobby Nasution Raih Penghargaan Creative Financing dari Mendagri
Wabup Deli Serdang: Tradisi Gendang Guro-Guro Aron Perlu Terus Dirawat
Raport Merah Setahun Rico Waas ; DPRD Digoyang Massa Tuntut Interpelasi”
Ketua FPAN Desak Kejari Medan Ungkap Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan
Pedagang Kaki Lima Tolak Direlokasi, Massa Demo Kantor Wali Kota Binjai
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:47 WIB

Rajudin Sagala Resmi Diberhentikan dari Wakil Ketua DPRD Kota Medan

Senin, 27 April 2026 - 21:45 WIB

PT Bank Sumut bersama Pemerintah Kota Medan Resmi Luncurkan Quick Response Electronic

Senin, 27 April 2026 - 21:06 WIB

Izin Hutan Dicabut, PT TPL PHK Massal Efektip  12 Mei 2026

Senin, 27 April 2026 - 21:00 WIB

Forum Diskusi Mahasiswa ITBI Sumut Gelar Aksi, Tuntut Penuntasan Dugaan Penyimpangan Dana KIP

Senin, 27 April 2026 - 20:54 WIB

Terobosan Tata Kelola Keuangan, Bobby Nasution Raih Penghargaan Creative Financing dari Mendagri

Berita Terbaru