MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai diberlakukan. Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang bertugas di bidang dukungan manajemen, sementara petugas layanan dan pengawasan tetap bekerja seperti biasa.
“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu,” kata Hendarsam kepada wartawan, Jumat (10/4).
Ia menjelaskan bahwa ASN yang tetap bekerja di kantor mencakup seluruh personel di Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan paspor dan izin tinggal, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) seperti bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.
Menurut Hendarsam, kebijakan ini dirancang agar pelayanan publik tetap optimal meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menerapkan pengawasan ketat terhadap ASN yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau kinerja harian pegawai untuk memastikan produktivitas tetap terjaga.
Ia menegaskan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.
“Saya menginstruksikan seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan cepat, transparan, dan tanpa hambatan,” ujarnya.
Hendarsam menambahkan, penerapan WFH tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan yang telah dibangun selama ini oleh jajaran imigrasi
Penulis : Yuli









