BPK Bongkar Mark-Up Rp2,24 Miliar di Tirtanadi, Direksi Berinisial “SAL” Disebut Tahu

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN.SUARASUMUT ONLINE.ID– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakwajaran harga dalam pengadaan pipa lateral, pipa transmisi, serta besi menara air di Perumda Tirtanadi dengan nilai mencapai Rp2.246.782.103,38.

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan atas belanja investasi Perumda Tirtanadi selama Tahun 2022 hingga Semester I 2023. Pada 2022, anggaran investasi tercatat Rp285,23 miliar dengan realisasi Rp107,67 miliar. Sementara pada Semester I 2023, anggaran sebesar Rp316,49 miliar dengan realisasi Rp138,68 miliar.

Belanja tersebut digunakan untuk kegiatan pembangunan reservoir, tandon dan menara air, pemasangan pipa transmisi, serta sambungan baru air limbah.

Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya selisih harga signifikan pada sejumlah proyek. Pada rehabilitasi menara air oleh CV PK, terdapat ketidakwajaran harga sebesar Rp379,98 juta. Sementara pada proyek pemasangan pipa transmisi diameter 400 mm di Kecamatan Hamparan Perak oleh CV FP, selisih harga mencapai Rp1,64 miliar.

Baca Juga :  Gadis 22 Tahun Dilaporkan Hilang di Batubara, Sepeda Motor Ditemukan di Parkiran

Selain itu, pada pekerjaan pemasangan pipa lateral dan sambungan rumah air limbah oleh CV NS, ditemukan ketidakwajaran harga sebesar Rp223,58 juta.

BPK menyatakan, ketidakwajaran tersebut terjadi karena kelemahan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang seharusnya dilakukan melalui survei pasar dan perbandingan minimal dua penyedia.

Berdasarkan keterangan internal, Divisi Perencanaan tidak melakukan survei harga untuk kegiatan fisik dengan mekanisme tender. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak cermat dalam mengesahkan harga.

Baca Juga :  Sungai Aek Doras Meluap, Sejumlah Lokasi di Sibolga Terendam Banjir

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 40 Tahun 2020, yang mengatur prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa BUMD.

Sumber internal menyebutkan, temuan ini sebenarnya berasal dari periode sebelumnya. Namun, salah satu direksi yang masih menjabat saat ini, berinisial SAL, disebut mengetahui detail dugaan penyelewengan tersebut berdasarkan LHP BPK RI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Perumda Tirtanadi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa
Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur
LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026
Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Rumah Adat Monumen Sisingamangaraja XII Medan Hangus Terbakar
Ratusan Mahasiswa Nommensen Demo DPRD Sumut, Tolak Program MBG
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:13 WIB

Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa

Senin, 22 Juni 2026 - 22:57 WIB

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:41 WIB

LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB