BPK Bongkar Mark-Up Rp2,24 Miliar di Tirtanadi, Direksi Berinisial “SAL” Disebut Tahu

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN.SUARASUMUT ONLINE.ID– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakwajaran harga dalam pengadaan pipa lateral, pipa transmisi, serta besi menara air di Perumda Tirtanadi dengan nilai mencapai Rp2.246.782.103,38.

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan atas belanja investasi Perumda Tirtanadi selama Tahun 2022 hingga Semester I 2023. Pada 2022, anggaran investasi tercatat Rp285,23 miliar dengan realisasi Rp107,67 miliar. Sementara pada Semester I 2023, anggaran sebesar Rp316,49 miliar dengan realisasi Rp138,68 miliar.

Belanja tersebut digunakan untuk kegiatan pembangunan reservoir, tandon dan menara air, pemasangan pipa transmisi, serta sambungan baru air limbah.

Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya selisih harga signifikan pada sejumlah proyek. Pada rehabilitasi menara air oleh CV PK, terdapat ketidakwajaran harga sebesar Rp379,98 juta. Sementara pada proyek pemasangan pipa transmisi diameter 400 mm di Kecamatan Hamparan Perak oleh CV FP, selisih harga mencapai Rp1,64 miliar.

Baca Juga :  Majelis Taqlim dan Dzikir Al Haura Nobar Lyora: Penantian Buah Hati”

Selain itu, pada pekerjaan pemasangan pipa lateral dan sambungan rumah air limbah oleh CV NS, ditemukan ketidakwajaran harga sebesar Rp223,58 juta.

BPK menyatakan, ketidakwajaran tersebut terjadi karena kelemahan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang seharusnya dilakukan melalui survei pasar dan perbandingan minimal dua penyedia.

Berdasarkan keterangan internal, Divisi Perencanaan tidak melakukan survei harga untuk kegiatan fisik dengan mekanisme tender. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak cermat dalam mengesahkan harga.

Baca Juga :  Kejari Belawan Raih Penghargaan WBK 2025

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 40 Tahun 2020, yang mengatur prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa BUMD.

Sumber internal menyebutkan, temuan ini sebenarnya berasal dari periode sebelumnya. Namun, salah satu direksi yang masih menjabat saat ini, berinisial SAL, disebut mengetahui detail dugaan penyelewengan tersebut berdasarkan LHP BPK RI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Perumda Tirtanadi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Perkuat Sinergitas Dengan Tokoh Masyarakat
P2TL PLN Lima Puluh Diduga Paksa Masuk Rumah, IRT Ketakutan dan Trauma
SPBU Sei Jenggu Tolak Ambulan Bawa Pasien Darurat
KSPSI AGN dan FPAN Geruduk BPJS Ketenagakerjaan
Hikmah Siswi MAN 2 Model Medan, Juara I MTQ Tingkat Nasional, Lulus Kedokteran USU Jalur SNBP
FPAN Desak DPRD Medan Tindaklanjuti Permohonan Penggunaan Hak Interpelasi terhadap Wali Kota
PT PLN Unit Induk Penyaluran Dan Pengaturan Beban Sumatera Utara Tandatangani Kerjasama dengan Kejati Sumut
Terbengkalai 3 Tahun, Kantor Bupati Padang Lawas Baru Ditempati
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Perkuat Sinergitas Dengan Tokoh Masyarakat

Kamis, 2 April 2026 - 16:02 WIB

P2TL PLN Lima Puluh Diduga Paksa Masuk Rumah, IRT Ketakutan dan Trauma

Kamis, 2 April 2026 - 16:00 WIB

SPBU Sei Jenggu Tolak Ambulan Bawa Pasien Darurat

Kamis, 2 April 2026 - 15:36 WIB

KSPSI AGN dan FPAN Geruduk BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 2 April 2026 - 15:34 WIB

Hikmah Siswi MAN 2 Model Medan, Juara I MTQ Tingkat Nasional, Lulus Kedokteran USU Jalur SNBP

Berita Terbaru

Daerah

SPBU Sei Jenggu Tolak Ambulan Bawa Pasien Darurat

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:00 WIB

Berita

KSPSI AGN dan FPAN Geruduk BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 2 Apr 2026 - 15:36 WIB