MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengklarifikasi terkait anggaran Rp 3,5 triliun yang digunakan untuk berlangganan WiFi di 299 titik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan,Arrahman Pane mengaku jumlah anggaran yang tertera dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan kode rancangan umum pengadaan (RUP) 62461262 tersebut mengalami kesalahan input.
“Ada kesalahan yang dilakukan anggota kami, tapi sudah direvisi,” ujar Arrahman saat dikonfirmasi wartawan Kamis (26/3).
Arrahman menyebut, kesalahan input tersebut berupa kelebihan penambahan angka nol. Menurutnya, anggaran pengadaan langganan WiFi ini seharusnya memiliki nilai pagu sebesar Rp 3,5 miliar.
“Seharusnya 3,5 miliar, kelebihan nolnya,” tambahnya.
Adapun dari hasil revisi, total pagu dalam pengadaan tersebut menjadi Rp 3.516.240.000.
Pengadaan ini dapat dilihat di laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kota Medan. Nama paket yakni “Belanja kawat/faksimili/internet/tv berlangganan”.
Paket pengadaan dengan kode rancangan umum pengadaan (RUP) 62461262.
“Berlangganan internet WMS untuk 299 titik,” demikian tertulis dalam uraian pekerjaan di website yang dilihat, Rabu (25/3).
Pengadaan ini berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Medan dengan lokasi pengerjaan proyek di Jalan Sidorukun Nomor 35 Medan serta volume pengerjaan selama 1 tahun.
Anggaran Rp 3,5 miliar bersumber dari APBD Medan tahun 2026.
Dijelaskan jika metode pemilihan paket ini adalah e-purchasing.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Medan menganggarkan Rp 3,5 triliun untuk berlangganan WiFi tahun ini. Anggaran itu untuk penyediaan WiFi di 299 titik.
Hal itu dilihat pada (SiRUP) LKPP, Senin (23/3).
Pengadaan ini berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Medan. Anggaran Rp 3,5 triliun bersumber dari APBD Medan tahun 2026.
“Total Pagu: Rp 3.516.240.000.000,” imbuhnya.
Penulis : Yuli









