Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Terkait Desakan Rahmadi agar dipindahkan ke Nusa Kambangan (NK) dinilai berlebihan, disinyalir sarat dengan kepentingan.

Dimana desakan tersebut dikatakan bahwa Rahmadi Warga Binaan (WB) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungbalai dituding mengendalikan bisnis narkoba di Lapas tersebut, sehingga ada aktivis, LSM meminta agar Rahmadi dipindahkan ke NK. Padahal Rahmadi divonis 5 tahun kasus dugaan kepemilikan narkoba 10 gram.

Sebagai informasi, Rahmadi merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Agent of Change atau agen perubahan dengan SK BNN Pusat.

Kepala Lapas Kelas II Tanjungbalai Refin Tua Simanullang ketika dikonfirmasi awak media melalui telp seluler menyampaikan bahwa Warga binaan Rahmadi tidak ada beraktivitas apapun di Lapas.

Beliau mengatakan Lapas yang dipimpinan tetap steril/bersih dari WB yang beraktivitas apapun, apalagi mengenai narkoba katanya, Rabu (18/03/2026).

“Menurut amatan kami Rahmadi tidak ada beraktivitas apapun di Lapas. Beliau bersikap baik dan sering beribadah,” kata Refin Tua Simanullang.

Terpisah, Tanggapan Penasehat Hukum (PH) Ronald M Siahaan: Kasus Rahmadi adalah Rekayasa dan Kriminalisasi

Kami, Penasehat Hukum (PH) Ronald M Siahaan, menanggapi keras tuduhan yang dilontarkan kepada klien kami, Rahmadi, terkait kasus narkotika. Kami menyatakan bahwa klien kami tidak bersalah dan tidak ada bukti yang kuat untuk menuduh beliau sebagai pemilik narkotika.

Baca Juga :  Bupati Sergai Perintahkan Inspektorat Periksa Seluruh Korwil Pendidikan

“Kami sangat menyayangkan bahwa beberapa media online di Tanjung Balai telah ikut serta dalam permainan ‘Tukang Pembuat Perkara’ dengan memperkosa kaedah-kaedah hukum dan keadilan untuk maksud-maksud tertentu,” kata Ronald M Siahaan.

“Kami menuduh bahwa kasus ini merupakan rekayasa yang dilakukan oleh segelintir orang profesional litigator yang ingin menghancurkan reputasi klien kami.”

Kami juga menuduh bahwa beberapa penegak hukum telah melakukan kriminalisasi terhadap klien kami, yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

“Tuduhan bahwa klien kami masih menjalankan bisnis haram dari balik jeruji besi adalah tidak berdasar dan tidak jelas,” tambah Ronald M Siahaan.

“Kami menuntut agar Kompol DK bertanggung jawab atas tindakan mereka dan meminta maaf kepada klien kami,” ujar Ronald M Siahaan.

Kami juga meminta kepada media online untuk tidak menyebutkan nama klien kami sebelum adanya penyelidikan dan penyidikan yang jelas. “Kami menuntut hak jawab dan koreksi atas pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang,” kata Ronald M Siahaan.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Terima Silaturahmi dan Kunjungan Owner PT Group Bahagia Dato’ Sheikh Mujib bin Dato’ Sheikh Ahmad, D.I.M.P

“Media harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tambah nya.

Kami akan menempuh jalur hukum jika perlu untuk membela hak-hak klien kami. “Kami tidak akan membiarkan klien kami menjadi korban dari permainan politik dan kepentingan tertentu,” tegas Ronald M Siahaan.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak terbawa oleh pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang, dan untuk menunggu hasil penyelidikan yang jelas dan adil,” ungkap Ronald M Siahaan.

Kami juga menuduh bahwa beberapa pihak telah melakukan upaya untuk menghancurkan reputasi klien kami dengan menyebarkan informasi yang tidak akurat dan tidak berimbang.

“Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang telah melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tambah PH Ronald M Siahaan.

Kami berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, dan bahwa klien kami dapat dibebaskan dari tuduhan yang tidak berdasar.

“Kami akan terus berjuang untuk membela hak-hak klien kami dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” tutup PH Ronald M Siahaan.

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Puasa Bersama PWI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim: Momentum Pererat Silaturahmi dan Solidaritas Insan Pers Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran
Polsek Lingga Bayu Ungkap Kasus Narkotika, Pria 28 Tahun Diamankan dengan Sabu 61,92 Gram
Gudang T di Jalan Beringin Pasar X Helvetia Labuhan Deli Diduga Tampung Solar Subsidi dan Dijual jadi Solar Industri
Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Dana Nasabah BNI Cabang Rantau Prapat Rp 28,5 M Diduga Raib
Mengejutkan, Bantuan Beras dan mie Instan di Tumpuk Hingga Berkutu dan expayed di Gudang Dinsos Deli Serdang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:42 WIB

Buka Puasa Bersama PWI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim: Momentum Pererat Silaturahmi dan Solidaritas Insan Pers Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:39 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:37 WIB

Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:35 WIB

Polsek Lingga Bayu Ungkap Kasus Narkotika, Pria 28 Tahun Diamankan dengan Sabu 61,92 Gram

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:08 WIB

Gudang T di Jalan Beringin Pasar X Helvetia Labuhan Deli Diduga Tampung Solar Subsidi dan Dijual jadi Solar Industri

Berita Terbaru

Berita

Kajatisu Hadiri Acara Buka Puasa Bersama KNPI Sumut

Rabu, 18 Mar 2026 - 16:37 WIB