Retribusi parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup potensial bagi pemerintah daerah. Dalam praktiknya, pungutan parkir baik di tepi jalan umum maupun di lokasi parkir tertentu menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam mengelola lalu lintas sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Namun demikian, dalam beberapa tahun terakhir muncul polemik di sejumlah daerah mengenai siapa yang sebenarnya berwenang melakukan pemungutan retribusi parkir tersebut, apakah Dinas Perhubungan atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Polemik ini pada dasarnya tidak hanya menyangkut persoalan administratif dalam pemerintahan daerah, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek hukum administrasi negara yang menuntut adanya kejelasan kewenangan. Dalam sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada kewenangan yang sah (legal authority). Ketika kewenangan tersebut tidak diatur secara jelas, maka potensi konflik antar lembaga pemerintah sangat mungkin terjadi.
Secara normatif, pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini memberikan landasan hukum mengenai jenis-jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa retribusi daerah merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah bagi masyarakat. Artinya, retribusi lahir karena adanya pelayanan publik atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
Dalam konteks parkir, pelayanan tersebut berupa penyediaan ruang parkir, pengaturan lalu lintas kendaraan yang berhenti sementara, serta pengawasan terhadap ketertiban parkir di ruang publik. Dengan demikian, parkir bukan semata-mata persoalan pendapatan daerah, tetapi juga merupakan bagian dari pelayanan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan transportasi dan lalu lintas.
Berdasarkan pendekatan fungsi tersebut, secara kelembagaan tugas pengelolaan parkir berada pada Dinas Perhubungan sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan transportasi dan lalu lintas. Dinas Perhubungan memiliki tanggung jawab dalam pengaturan parkir di tepi jalan umum, pengawasan terhadap aktivitas parkir, serta penyediaan fasilitas parkir yang aman dan tertib bagi masyarakat.
Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah memiliki fungsi utama dalam pengelolaan administrasi pendapatan daerah. Peran lembaga ini lebih berfokus pada perencanaan, pengelolaan, serta optimalisasi penerimaan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi. Oleh karena itu, fungsi Bapenda berada pada aspek administrasi keuangan daerah, bukan pada penyelenggaraan langsung suatu layanan publik seperti pengelolaan parkir.
Menurut penulis, polemik mengenai kewenangan pemungutan retribusi parkir sebenarnya muncul karena kurangnya kejelasan pengaturan di tingkat daerah serta belum optimalnya koordinasi antar perangkat daerah. Dalam perspektif hukum administrasi negara, kewenangan pemungutan retribusi seharusnya melekat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik tersebut. Dengan demikian, secara substantif kewenangan operasional pemungutan retribusi parkir seharusnya berada pada Dinas Perhubungan sebagai penyelenggara layanan parkir.
Namun demikian, penulis juga berpandangan bahwa peran Badan Pendapatan Daerah tetap sangat penting dalam memastikan bahwa seluruh penerimaan dari retribusi parkir tercatat secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah. Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukanlah perebutan kewenangan antar lembaga, melainkan sinergi kelembagaan yang jelas antara fungsi pelayanan yang dijalankan oleh Dinas Perhubungan dan fungsi pengelolaan pendapatan yang dijalankan oleh Bapenda.
Lebih lanjut, penulis berpendapat bahwa pemerintah daerah perlu segera melakukan penataan regulasi melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang secara tegas mengatur pembagian kewenangan tersebut. Kejelasan regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta memastikan bahwa pengelolaan retribusi parkir dapat dilakukan secara efektif dan akuntabel.
Selain itu, pengelolaan retribusi parkir tidak boleh semata-mata dipandang sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana pengelolaan parkir dapat mendukung ketertiban lalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pengguna layanan parkir.
Pada akhirnya, polemik mengenai kewenangan pemungutan retribusi parkir seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola administrasi dan kelembagaan dalam pengelolaan pendapatan daerah. Dengan adanya pembagian kewenangan yang jelas serta koordinasi yang baik antar perangkat daerah, pengelolaan retribusi parkir dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah.
Penulis : Cand.Dr. Muhammad Ilham, S.Pt., S.H., M.H. (Dosen Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara)









