Rangkap Tiga Jabatan, Agus Fatoni Disorot: Gaji dari APBN dan APBD Jadi Pertanyaan Publik

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Penunjukan Agus Fatoni sebagai pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menuai sorotan publik. Pasalnya, Fatoni disebut saat ini merangkap hingga tiga jabatan strategis yang sumber gaji dan tunjangannya berasal dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD.

Sorotan tersebut disampaikan oleh tokoh asal Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz. Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini sedang digencarkan di berbagai sektor pemerintahan.

Menurut Muhri, publik berhak mempertanyakan rasionalitas rangkap jabatan tersebut, mengingat setiap posisi yang dipegang memiliki tanggung jawab besar serta dibiayai oleh anggaran negara.

Baca Juga :  KMMB Desak Polda Sumut Tuntaskan Kasus SHM Tumpang Tindih

“Di saat pemerintah sedang mendorong efisiensi anggaran di mana-mana, muncul sosok yang seperti ‘Superman’. Tiga jabatan strategis sekaligus dipegang, yang tentunya memiliki konsekuensi gaji dan tunjangan dari APBN maupun APBD,” ujar Muhri.

Ia menilai kondisi ini berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak dijelaskan secara transparan kepada publik.

Muhri juga meminta pemerintah pusat untuk memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme penunjukan serta aturan rangkap jabatan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Publik perlu mendapat kejelasan apakah hal ini sesuai dengan aturan atau tidak. Transparansi penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Sepekan Pasca Longsor Jalur Tarutung-Sibolga Baru Bisa Dilalui Sampai KM 39 Pagaran Lambung

Sebagai informasi Agus Fatoni resmi ditunjuk menjadi Pimpinan BAZNAS RI periode 2026-2031 oleh Presiden Prabowo Subianto. Penunjukan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (KEPPRES) yang diserahkan oleh Menteri Agama.

Selain itu, Jabatan & Rekam Jejak Agus Fatoni.
Jabatan Sebelumnya (2025): Penjabat (Pj) Gubernur Papua (dilantik Juli 2025).
Karier Utama: Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pengalaman Pj Gubernur: Pernah menjabat Pj Gubernur Sulawesi Utara (2020), Pj Gubernur Sumatera Selatan (2023-2024), Pj Gubernur Sumatera Utara (2024-2025), dan Pj Gubernur Papua (2025).

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pagar Merbau Bersama Masyarakat Tinjau Lokasi Persiapan Proyek Pagar Merbau City
Bapenda Medan Intensifkan Pojok PBB Guna Optimalkan Penerimaan Pajak
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
IPEMI Pematangsiantar Gelar Maulid Nabi 1448 H
Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah
Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:32 WIB

Camat Pagar Merbau Bersama Masyarakat Tinjau Lokasi Persiapan Proyek Pagar Merbau City

Selasa, 22 September 2026 - 14:35 WIB

Bapenda Medan Intensifkan Pojok PBB Guna Optimalkan Penerimaan Pajak

Selasa, 22 September 2026 - 11:28 WIB

IPEMI Pematangsiantar Gelar Maulid Nabi 1448 H

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB