Oknum PNS Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Infak Anak Yatim Rp 720 Juta dan Korupsi

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Selain terlibat kasus korupsi kredit fiktif dana KUR Bank plat merah Unit Iman Bonjol Kisaran yang ditahan Kejari Asahan pada Pekan lalu, oknum PNS Bendahara Pengurus Panti Asuhan di Asahan berinisial BA ini diduga menggelapkan uang infaq anak yatim senilai Rp.720 juta.

Sumber menyebut, peristiwa itu mencuat pada bulan Maret 2025 kemarin. Kasus inipun telah dilaporkan oleh Ketua Majelis Panti Asuhan ke Mapolres Asahan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/214/III/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 18 Maret 2025.

Baca Juga :  PTPN I Regional 1 Didesak keluar dari Kabupaten Langkat

“Atas laporan Ketua Majelis Panti Asuhan di Polres Asahan ini, kata dia, BA terlibat perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana,” beber sumber, Senin ( 9/3).

Dijelaskan sumber, pemanggilan penyidik tertanggal 17 September 2025, BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/214/VII/2025/Reskrim, tanggal 22 Juni 2025.

Itu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S-TAP/267/IX/2025/Reskrim tentang penetapan tersangka atas nama insial BA. Sejak tanggal penetapan ini dikeluarkan maka tersangka dapat dilakukan pemanggilan dan atau penangkapan, tuturnya.

Baca Juga :  KPK Akan Penuhi Permintaan Hakim Untuk Hadirkan Bobby Nasution Pada Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut

“Bukan hanya BA saja yang terlibat menikmati uang infaq anak yatim itu, tidak tertutup kemungkinan sejumlah pengurus juga ikut terlibat menikmatinya dan itu sesuai dengan pengakuan mereka. Kabarnya, dikembalikan hanya Rp.150 juta,” tutup sumber.

Menanggapi soal kasus penggelapan dalam jabatan dan penetapan terhadap tersangka bagaimana tindak lanjutnya, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan, Ipda Komang Sri Ayu Kumala, yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya hingga berita ini ditulis enggan berkomentar.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPC PDI Perjuangan Deli Serdang Dorong Pembentukan BBHAR untuk Keadilan Masyarakat
Abdul Hamid Pimpin BMI Sergai 2025–2030, Siap Konsolidasikan Kekuatan Pemuda
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat Diminta Tindak Dapur MBG SPPG Jalan Perniagaan Stabat Baru
Pemkab Labusel Terima CSR Bank Sumut, Perkuat Pengelolaan Sampah 3R
IAI Jadi Kampus Utama Pilihan Generasi Padang Lawas
Pemkab Langkat Siapkan Rp1,3 Miliar untuk Pengadaan Lahan Islamic Center
Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Deli Serdang Dorong Pembentukan BBHAR untuk Keadilan Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 23:23 WIB

Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

Selasa, 28 April 2026 - 21:31 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat Diminta Tindak Dapur MBG SPPG Jalan Perniagaan Stabat Baru

Selasa, 28 April 2026 - 21:27 WIB

Pemkab Labusel Terima CSR Bank Sumut, Perkuat Pengelolaan Sampah 3R

Selasa, 28 April 2026 - 21:23 WIB

IAI Jadi Kampus Utama Pilihan Generasi Padang Lawas

Berita Terbaru