Oknum PNS Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Infak Anak Yatim Rp 720 Juta dan Korupsi

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Selain terlibat kasus korupsi kredit fiktif dana KUR Bank plat merah Unit Iman Bonjol Kisaran yang ditahan Kejari Asahan pada Pekan lalu, oknum PNS Bendahara Pengurus Panti Asuhan di Asahan berinisial BA ini diduga menggelapkan uang infaq anak yatim senilai Rp.720 juta.

Sumber menyebut, peristiwa itu mencuat pada bulan Maret 2025 kemarin. Kasus inipun telah dilaporkan oleh Ketua Majelis Panti Asuhan ke Mapolres Asahan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/214/III/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 18 Maret 2025.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai 2025-2045

“Atas laporan Ketua Majelis Panti Asuhan di Polres Asahan ini, kata dia, BA terlibat perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana,” beber sumber, Senin ( 9/3).

Dijelaskan sumber, pemanggilan penyidik tertanggal 17 September 2025, BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/214/VII/2025/Reskrim, tanggal 22 Juni 2025.

Itu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S-TAP/267/IX/2025/Reskrim tentang penetapan tersangka atas nama insial BA. Sejak tanggal penetapan ini dikeluarkan maka tersangka dapat dilakukan pemanggilan dan atau penangkapan, tuturnya.

Baca Juga :  Narkoba dan Perjudian Marak di Langkat, PERMADA Gelar Aksi Damai Minta DPRD , RDP dan Panggil Kapolres Langkat

“Bukan hanya BA saja yang terlibat menikmati uang infaq anak yatim itu, tidak tertutup kemungkinan sejumlah pengurus juga ikut terlibat menikmatinya dan itu sesuai dengan pengakuan mereka. Kabarnya, dikembalikan hanya Rp.150 juta,” tutup sumber.

Menanggapi soal kasus penggelapan dalam jabatan dan penetapan terhadap tersangka bagaimana tindak lanjutnya, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan, Ipda Komang Sri Ayu Kumala, yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya hingga berita ini ditulis enggan berkomentar.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi
FORMATSU: Guru Paruh Waktu Nunggak Gaji, DPRD Batubara Sibuk Bahas HGU
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Langkah Konkret: Pemko Tanjungbalai & Pertamina Sepakat Tindak Tegas Pangkalan LPG 3 Kg “Nakal”
Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:26 WIB

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:24 WIB

Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:22 WIB

FORMATSU: Guru Paruh Waktu Nunggak Gaji, DPRD Batubara Sibuk Bahas HGU

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB