Dugaan Penyalahgunaan Pita Cukai Rokok tiga merek di Sumut ” Sinyal Kuat Kebocoran Fisikal Yang Sistematis”

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan penyalahgunaan pita cukai pada sejumlah merek rokok yang beredar luas di kios dan warung eceran di wilayah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan sekitarnya, sebagaimana diberitakan media, menyebutkan bahwa tiga merek yakni Helium, Tator, dan Trend Bleu Berry yang masih beredar bebas. Mendapat tanggapan serius dari Pemerhati Anggaran dan Kebijakan Publik Elfanda Ananda.

Menurut nya, Kondisi ini sesungguhnya bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan sinyal kuat adanya kebocoran fiskal yang bersifat sistemik.

” Dalam perspektif kebijakan anggaran, peristiwa ini mencerminkan kegagalan negara menjaga salah satu instrumen penerimaan yang selama ini menjadi “tulang punggung sunyi” APBN, yaitu cukai hasil tembakau,” katanya pada Suarasumut online.id,Senin (2/3).

Selama bertahun-tahun, pemerintah menempatkan cukai rokok sebagai sumber penerimaan yang relatif stabil, mudah dipungut, dan tahan terhadap gejolak ekonomi.

Namun stabilitas itu hanya berlaku jika sistem pengawasannya kuat. Ketika pita cukai bisa dipalsukan, digunakan ulang, atau dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya, maka seluruh desain fiskal tersebut runtuh. Negara kehilangan penerimaan tanpa mekanisme alarm dini, tanpa koreksi cepat, dan sering kali tanpa jejak yang mudah ditelusuri.

“Kita sedang menghadapi situasi potensi shadow revenue loss dimana penerimaan negara yang seharusnya ada, tetapi hilang sebelum tercatat. Dalam logika anggaran, ini jauh lebih berbahaya daripada target pajak yang tidak tercapai, karena kebocoran terjadi di dalam sistem itu sendiri,” katanya.

Menurut hasil analisis nya, Masalah utama terletak pada paradigma pengawasan yang masih administratif, bukan berbasis pengendalian rantai pasok. Negara seolah merasa tugas selesai ketika pita cukai dicetak dan didistribusikan, padahal justru di titik distribusi itulah kerawanan terbesar muncul. Tanpa sistem pelacakan digital yang ketat, pita cukai berubah dari instrumen fiskal menjadi sekadar “stiker legalitas” yang dapat dimanipulasi.

Baca Juga :  Lagi, PT Agro Jaya Perdana (AKP) Berulah, Karyawan Kecelakaan Kerja " Ditelantarkan " Di Rumah Sakit

Kondisi ini menimbulkan tiga distorsi besar dalam tata kelola anggaran:

Pertama, terjadi ilusi penerimaan. Negara merasa memiliki sistem pungutan yang kuat, padahal di lapangan sebagian transaksi berlangsung di luar mekanisme resmi. Target APBN tampak tercapai di atas kertas, tetapi basis penerimaan riil tergerus. Padahal, ditengah sempitnya ruang fiscal daerah (APBD) juga mengandalkan bagi hasil cukai rok untuk pembiayaan Pembangunan daerah.

Kedua, terjadi ketidakadilan fiskal. Pelaku usaha yang patuh membayar cukai justru kalah bersaing dengan produk ilegal yang bisa dijual lebih murah karena menghindari beban negara. Dalam jangka panjang, ini merusak kepatuhan pajak secara keseluruhan. Ketidak adilan fiscal ini berkonsekuensi matinya usaha yang legal dan merusak tatatan berusaha nantinya.

Ketiga, muncul risiko moral hazard kelembagaan. Ketika pengawasan lemah dan pelanggaran dapat berlangsung lama tanpa terdeteksi, publik akan mempertanyakan apakah ini murni keterbatasan sistem atau adanya pembiaran struktural.

Kepercayaan terhadap institusi fiskal pun tergerus.
Ironisnya, di saat pemerintah berupaya meningkatkan rasio pajak, memperketat belanja, bahkan mengurangi subsidi dengan alasan keterbatasan fiskal, kebocoran di sektor cukai justru menunjukkan bahwa persoalan utama bukan kekurangan sumber dana, melainkan kegagalan menjaga sumber dana yang sudah tersedia.

” Jika negara tidak mampu mengamankan cukai rokok sebagai sumber pendapatan negara yang paling sederhana sekalipun, bagaimana publik dapat yakin pada kerja aparatur negara dalam efektivitas reformasi perpajakan yang lebih kompleks,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dinsos Medan Anggarkan Rp2,5 Miliar Untuk Belanja Susu, Gula, dan Teh Tahun 2026, Naik Rp500 Juta

Kasus ini, harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh, bukan sekadar operasi penindakan yang bersifat seremonial. Yang dibutuhkan adalah pembenahan struktural:

1. Lakukan Audit forensik distribusi pita cukai secara menyeluruh untuk menutup celah penyimpangan dari hulu ke hilir.

2. Implementasikan sistem pengawasan digital track-and-trace agar setiap pita cukai memiliki identitas yang dapat diverifikasi secara real time.

3. Integrasi pengawasan fiskal dengan pendekatan intelijen ekonomi, agar tidak menjadi sekadar razia yang periodic yang hanya ada karena kasus merebak.

4. Melakukan reformasi pengawasan secara ketat sebagai bagian dari konsolidasi fiskal nasional, yang implementasinya diturunkan melalui mekanisme bagi hasil cukai rokok kepada daerah dengan sistem pengawasan terintegrasi, karena persoalan ini bukan semata isu teknis sectoral.

5. Dalam menangani kasus cukai rokok ini harus dilakukan secara Transparansi akuntabilitas dan memulihkan kepercayaan publik.

Persoalan cukai rokok pada hakikatnya adalah persoalan kedaulatan fiskal sekaligus penopang kemandirian negara. Negara yang tidak mampu menjaga sumber pungutannya sendiri—termasuk dari cukai rokok—akan terus terdorong bergantung pada utang, melakukan pengetatan belanja sosial, atau mencari objek pajak baru yang pada akhirnya semakin membebani masyarakat.

“Kebocoran cukai rokok adalah peringatan keras bagi pemerintah yang sudah terseok seok meningkatkan pendapatan negara. Problem negara sebenarnya bukan pada kurangnya regulasi dalam pengawasan, melainkan lemahnya keberanian menegakkan dan mengawasi. Tanpa pembenahan mendasar, setiap target penerimaan hanya akan menjadi angka optimistis yang bocor di lapangan,” tutupnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB