MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi ( KAMAK) Melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Dinas PUTR dan Balai Pelaksanaan Jalan, Jalan Sakti Lubis Medan, Senin (2/3).
Dalam aksinya Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) meminta agar aparat penegak hukum, memanggil dan memeriksa seluruh oknum penyelenggaraan negara yang terkait dalam pusaran korupsi Topan Ginting Cs yang saat ini kasusnya sedang bergulir di PN Medan.
Mulai dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumatera Utara hingga pihak rekanan dan juga yang diduga melakukan praktek tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan yang ada di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Sumatera Utara, untuk diusut tuntas baik yang telah terperiksa maupun yang belum tersentuh hukum sampai meja pengadilan.
” Dari penyusuran serta pengumpulan bukti baik tertulis maupun keterangan telah tampak terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang belum tersentuh hukum yang terjadi di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Sumatera Utara. Hingga kami menduga akibat perbuatan yang mencederai hukum ini tidak sedikit hasil dari kualitas pekerjaan di lapangan yang semuanya bersumber dari keuangan negara mengakibatkan pekerjaan itu tidak sesuai dengan spek bahkan ada yang hancur pasca selesainya pekerjaan yang tidak berlangsung lama, ” tegas koordinator lapangan Muhammad Rafli Utomo Aziz Sibarani.
Selain itu KAMAK juga menegaskan dan menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Bongkar dugaan Korupsi di Sekretariat Dewan Sumatera Utara yang diduga melibatkan Sekwan Sumut atas Penyalahgunaan Anggaran APBD Sumut Tahun Anggaran 2024/2025 diantaranya :
– Dugaan Korupsi Renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sumut Rp. 1.239.100.000,-
– Dugaan Korupsi Belanja Pengadaan Laptop 110 Unit Rp. 2.033.570.000,-
– Dugaan Korupsi Belanja Modal Mebel Rp. 1.919.970.000,-
– Dugaan Korupsi Meja Rapat Lipat 200 unit Rp. 1.400.000.000,-
– Dugaan Korupsi Belanja Modal Pengadaan Apple Ipad dan Laptop Kebutuhan Perencanaan dan Penganggaran 7 Unit Rp. 194.522.900,-
– Dugaan Korupsi Rehab kamar Mandi Gedung Paripurna Rp. 137.770.000,-
– Dugaan Korupsi Pemeliharaan AC Rp. 702.000.000,-
– Dugaan Korupsi Sewa Billboard 20 Titik Rp. 700.000.000,-
– Dugaan Korupsi Belanja Pemeliharaan Lift Elevator dan Excavator :
a. Rp. 117.000.000,-
b. Rp. 287.000.000,-
c. Rp. 156.000.000,-
– Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) atas dugaan berbagai korupsi Sumatera Utara yang telah disebutkan di atas yang belum tersentuh hukum hingga saat ini.
3. Meminta Gubernur Sumut segera mencopot Sekretaris DPRD Sumut sdr. Zulkifli, S.IP, MM atas sejumlah dugaan persoalan korupsi di Sekretariat Dewan DPRD Sumut selama ini.
Penulis : Yuli









