Polres Tapsel, Terima 3 Laporan Tambang Emas PT AR

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI SELATAN, SUARASUMUTONLINE.ID– PT Agincourt Resources kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tambang yang beroperasi di Batangtoru itu resmi dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan pada Minggu (1/3) laku. Tidak tanggung-tanggung, ada 3 laporan sekaligus dilayangkan.

Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Parsadaan Marga Siregar, rHA Hasibuan. Ia menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke kepolisian sebagai langkah hukum atas sejumlah dugaan pelanggaran serius.

“Kedatangan kami ke Polres Tapsel untuk membuat tiga laporan hari ini terhadap PT Agincourt Resources (PT AR),” tegas rHA Hasibuan kepada awak media, Senin (2/3)

Dalam keterangannya, Hasibuan menjelaskan bahwa laporan pertama berkaitan dengan dugaan menghalangi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Yang pertama dilaporkan diduga menghalangi kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Pematangsiantar Tangani Kasus Korupsi Gedung Balei Merah Putih, Negara Rugi Rp4,4 Miliar

Laporan kedua menyangkut dugaan penguasaan lahan tanpa izin. Sementara laporan ketiga berkaitan dengan dugaan adanya perbuatan curang atau dalam bahasa Tabagsel disebut “pargabus”.

“Laporan kedua terkait menguasai lahan tanpa izin, dan yang terakhir kita duga ada perbuatan curang,” tambahnya.

Pihak pelapor menyoroti peristiwa pada 12 Februari 2026, ketika kegiatan konferensi pers disebut diarahkan untuk berpindah lokasi oleh petugas keamanan perusahaan. Dalam pandangan kuasa hukum, tindakan tersebut perlu diuji secara hukum apakah masuk kategori pembatasan aktivitas jurnalistik atau tidak.

Isu ini dinilai penting karena menyangkut prinsip keterbukaan informasi dan hak publik untuk mengetahui perkembangan suatu perkara.

Menanggapi laporan tersebut, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, memberikan klarifikasi.

“Sebagai Objek Vital Nasional, PTAR memiliki kewajiban memastikan keselamatan operasional dan seluruh pihak. Komitmen keterbukaan dan penghormatan terhadap kebebasan pers tetap menjadi prinsip kami, namun aktivitas di area terbatas tunduk pada aturan hukum dan prosedur ketat demi keamanan bersama. Pada 12 Februari 2026, petugas keamanan mengarahkan kegiatan konferensi pers untuk berpindah dari area operasional ke lokasi umum demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.,” jelasnya seperti dikutip dari media lokal, Minggu (1/2).

Baca Juga :  Bangun Sinergitas, Penguatan Potensi Kepelabuhan dan Peningkatan PAD, Wali Kota Mahyaruddin Salim Kunker Ke Barantin

Ia juga menambahkan bahwa pada 12 Februari 2026, petugas keamanan hanya mengarahkan kegiatan konferensi pers untuk berpindah dari area operasional ke lokasi umum demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa langkah tersebut murni pertimbangan keamanan, bukan bentuk pembatasan kebebasan pers.

Kasus ini kini berada dalam penanganan aparat kepolisian. Publik tentu menanti bagaimana proses hukum berjalan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Socfindo Hibah Tanah 3,5 Ha untuk Fasilitas Publik Sergai
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
“Miris! Anak TK Dipaksa Makan Sayur Basi Program MBG, Kepsek; Jangan SPPG Petapahan Lagi”
Juang Kopi Resmi Soft Launching di Bandar Klippa, Jadi Wadah Kreatif Generasi Muda
Sengketa Aset Pemkab, Bupati Dairi Gugat Tujuh Warga ke PN Sidikalang
Aliansi Mahasiswa Desak Reformasi Menyeluruh Tata Kelola Pendidikan di Siantar
Mobil Patroli Satpol PP Deli Serdang Diduga Mati Pajak, Tapi Masih Digunakan?
Wawako Tanjungbalai Terima Audiensi Forwakum
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22 WIB

PT Socfindo Hibah Tanah 3,5 Ha untuk Fasilitas Publik Sergai

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:57 WIB

“Miris! Anak TK Dipaksa Makan Sayur Basi Program MBG, Kepsek; Jangan SPPG Petapahan Lagi”

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:35 WIB

Juang Kopi Resmi Soft Launching di Bandar Klippa, Jadi Wadah Kreatif Generasi Muda

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:16 WIB

Sengketa Aset Pemkab, Bupati Dairi Gugat Tujuh Warga ke PN Sidikalang

Berita Terbaru

Berita

Tangis Buruh Pecah, Saat DPN Demo Kejari Medan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB