PERIODE TRANSISI: Rekonstruksi Menuju Kedaulatan Bangsa yang Holistik

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa transisi kepemimpinan nasional menuntut lahirnya strategi solutif dan holistik yang menggabungkan koreksi tata kelola ekonomi makro dengan restorasi ideologis dan moral kenegaraan.

Strategi ini berfokus pada dua pilar utama: (1) menutup kebocoran ekonomi melalui kemandirian sektor strategis, sebagaimana fondasi yang dirintis oleh pemerintahan Prabowo Subianto yakni dengan langkah mewujudkan Indonesia yang mandiri dan berdaulat, serta (2) mengembalikan nilai bernegara pada konstitusi UUD 1945 asli dan Pancasila dengan pembenahan tertentu melalui pasal 37 dan atau Adendum.

Langkah-langkah strategis ini tidak hanya menjadi beban pemerintah, tetapi juga tanggung jawab rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat mutlak diperlukan.

Baca Juga :  Konstitusi Tipu Daya dan Sandera Politik: Akar Kehancuran Republik

Periode transisi harus menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk bersikap kritis, menjaga persatuan, dan mengawal arah kebijakan agar senantiasa berpihak pada kesejahteraan rakyat banyak.

Untuk mewujudkannya, terdapat empat langkah strategis yang perlu dipersiapkan:

1.Kembali ke Konstitusi Asli:
Menjaga agar sistem pemerintahan tetap berlandaskan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan UUD 1945, serta mencegah segala bentuk pelemahan institusi demokrasi yang mengarah pada otoritarianisme.

2.Restorasi Nilai Pancasila: Mengembalikan esensi Pancasila—dari yang kini bergeser ke arah individualistis liberal-kapitalis—menjadi nilai gotong royong, keadilan sosial, dan kesejahteraan bersama yang sejati.

3. Pembangunan Karakter Bangsa (Nation and Character Building): Memfokuskan kembali program pembentukan karakter agar masyarakat memiliki kesadaran politik yang kuat, mental mandiri, dan tidak mudah dipecah belah oleh kepentingan pragmatis.

Baca Juga :  Restorasi Karakter: Jalan Tengah Menyelamatkan Peradaban Indonesia

4. Negara Melayani Rakyat:

Mengubah paradigma tata kelola agar negara berfungsi sepenuhnya sebagai pelayan dan pelindung rakyat, bukan sebaliknya di mana aparatur negara dan kekuasaan justru mengkooptasi kedaulatan rakyat.

Guna mengawal periode transisi ini, kehadiran lembaga masyarakat yang kuat seperti _Dewan Kecendekiawanan_ sangatlah dibutuhkan. Dewan ini berperan sebagai transformator, kanalisator, dan mediator masyarakat madani untuk menciptakan iklim dialogis yang sehat. Selain itu, lembaga ini juga bertindak sebagai watchdog guna memastikan pemerintahan berjalan menuju tata kelola yang bersih dan akuntabel yakni pemerintahan Good Governance.

Penulis : Setyo Purwadi

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM
Konstitusi Tipu Daya dan Sandera Politik: Akar Kehancuran Republik
Ini Aturan Pembagian Warisan Anak Laki-laki dan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata
Batas Waktu Salat Tahajud: Apakah Jam 4 Pagi Masih Bisa Dikerjakan?
Delapan Belas Tahun Kabupaten Labuhanbatu Utara: Saatnya Berbenah dan Menjawab Persoalan Agraria, Tata Kelola, serta Kesejahteraan Masyarakat
Menavigasi Krisis Global: Kompas Moral Pancasila dari Indonesia untuk Dunia
Menyingkap Teorema Sunan Kalijaga: Harmoni Islam, Cahaya, dan Bayangan Kehidupan
Wan Chaidir Baros Menilai Masa Kejayaan Kesultanan Sumatera Timur Hanya Tinggal Sejarah
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:52 WIB

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Konstitusi Tipu Daya dan Sandera Politik: Akar Kehancuran Republik

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Ini Aturan Pembagian Warisan Anak Laki-laki dan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata

Senin, 27 Juli 2026 - 06:58 WIB

Batas Waktu Salat Tahajud: Apakah Jam 4 Pagi Masih Bisa Dikerjakan?

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:39 WIB

Delapan Belas Tahun Kabupaten Labuhanbatu Utara: Saatnya Berbenah dan Menjawab Persoalan Agraria, Tata Kelola, serta Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Daerah

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:29 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:27 WIB