Seluruh Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Diimbau Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta yang ada di Sumut, untuk memperdengarkan Lagu Indonesia Raya. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumut Bobby Nasution perihal pemberitahuan untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

berdasarkan Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal 30 Juni 2025 tersebut, menindaklanjuti surat Kementerian Sekretariat Negara RI tanggal 20 Januari 2025 hal pemberitahuan untuk memperdengarkan Lagu Indonesia Raya, dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Forkopimda, Bupati, Walikota, OPD, Pimpinan Lembaga, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Pimpinan BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta, serta Pimpinan organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga :  Program SPP Gratis Bobby Nasution Tidak Terbukti, Di Medan, Siswa Masih Ditagih SPP DPRD Sumut, " Masih Butuh Kajian Mendalam, Kemungkinan Berlaku di 2026"

Dalam surat edaran tersebut disampaikan, dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka seluruh pihak yang terkait untuk memperdengarkan/menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Lebih lanjut dijelaskan, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan/dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, yang dilanjutkan dengan memperdengarkan/mengucapkan teks Pancasila. Memperdengarkan/menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga dilakukan saat pengibaran/penurunan bendera. Serta pada setiap pembukaan acara seremonial resmi.

Dalam surat ederan tersebut, juga disampaikan, ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan maka setiap orang wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak sempurna, di tempat masing-masing sampai lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir. Sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga :  Medan Amplas Menyuarakan Harapan: Wali Kota Rico Waas Hadir dan Menjawab

Kepada Bupati/Walikota juga diminta agar menugaskan Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melaksanakan surat ederan ini. Selain itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsan dan Politik Provinsi Sumut ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta memastikan surat edaran ini dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat Edaran tersebut berlaku sejak ditetapkan.rel

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yayasan Islam Terpadu Nurul Ilmi Kolaborasi dengan SSOL.ID serahkan Bantuan Pada Korban Banjir
Srikandi Pena Nusantara Bersatu Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir
Hasyim Desak Pemerintah Tetapkan Banjir dan Longsor di Sumut Jadi Bencana Nasional
BAKOPAM  Kawal Keluhan Masyarakat “Pertamina Jangan Buat Harga Kebutuhan Pokok Melambung”
Dirjenpas Pastikan WBP dan Petugas Lapas Medan Aman Saat Banjir Menerjang
Dinkes Sumut Sebut Ada Lima Kabupaten/Kota yang Butuh Bantuan Tenaga Medis
Dr.H.Rahmat Shah Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Tapteng, Sibolga, Langkat dan Tapsel
PT KAI Regional I Sumut Tampah Jam Operasional Untuk Antar Bantuan Kelokasi Bencana Sumut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 12:06 WIB

Yayasan Islam Terpadu Nurul Ilmi Kolaborasi dengan SSOL.ID serahkan Bantuan Pada Korban Banjir

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:29 WIB

Srikandi Pena Nusantara Bersatu Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:04 WIB

Hasyim Desak Pemerintah Tetapkan Banjir dan Longsor di Sumut Jadi Bencana Nasional

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:44 WIB

BAKOPAM  Kawal Keluhan Masyarakat “Pertamina Jangan Buat Harga Kebutuhan Pokok Melambung”

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:11 WIB

Dirjenpas Pastikan WBP dan Petugas Lapas Medan Aman Saat Banjir Menerjang

Berita Terbaru