Plt. Kepsek SMKS IT Aisyiyah Sumut Diduga Rangkap Jabatan Sebagai PPPK Kecamatan Medan Amplas

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Isu pelanggaran etik dan dugaan penyimpangan administrasi mengemuka di Kecamatan Medan Amplas. Masyarakat dikejutkan oleh informasi bahwa seorang oknum tenaga PPPK yang bekerja di kantor Kecamata Medan Amplas diduga rangkap jabatan sebagai Plt. Kepala Sekolah di SMKS IT Aisyiyah Sumut.

Dugaan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepatuhan aparatur negara dalam hali kji pegawai paru waktu PPPK terhadap ketentuan peraturan perundang undangan.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adalah Baihaqi Rizalul haq yang tercatat sebagai pengawai Paruh waktu PPPK Kantor Camat Medan Amplas, masih aktif menjalankan tugas sebagai Pkt. Kepala sekolah di SMKS IT Aisyiyah Sumut mengajar mata pelajaran PPKN yang punya jam pelajaran di hari Sabtu. Jelas hal tersebut merupakan satu kesengajaan, mengingat hari Sabtu kantor Kecamatan Tutup.

” Jam pelajaran nya itu hanya hari sabtu, dan itupun satu kelas, siang. Sering kali yang bersangkutan terlambat masuk, ” Ujar sumber suarasumutonline.id yang enggan disebut kan namnya, Minggu ( 11/1).

Baca Juga :  Tidak Anti Kritik, Pengadilan Agama Medan Berbenah

Diketahui, Pekerja PPPK paruh waktu dilarang rangkap jabatan karena melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mewajibkan ASN fokus pada tugas utama, menjunjung profesionalitas, dan tidak menerima penghasilan ganda untuk mencegah konflik kepentingan dan tumpang tindih wewenang, seperti aturan yang melarang rangkap sebagai Perangkat Desa atau BPD.

Dasar Hukum Utama Larangan Rangkap Jabatan PPPK:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Menegaskan prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas ASN, termasuk PPPK, yang berarti harus fokus pada tugas pokok dan tidak boleh merangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Pasal 23 ayat (1) menekankan PPPK bekerja penuh waktu sesuai perjanjian kerja, dan Pasal 37 melarangnya melakukan pekerjaan lain yang mengganggu tugasnya.

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (serta perubahannya): Secara spesifik melarang Kepala Desa dan Perangkat Desa merangkap jabatan lain, termasuk sebagai ASN/PPPK, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Kemendagri dan BKN.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Aliansi Masyarakat Tanjungbalai Terkait Video Viral Berisi Ujaran Kebencian

Alasan Larangan:
1. Menghindari Konflik Kepentingan: Agar tidak terjadi benturan kepentingan antara tugas sebagai PPPK dan jabatan lain.

2. Menjaga Profesionalitas dan Integritas: Memastikan ASN/PPPK fokus pada pelayanan publik.
3. Mencegah Tumpang Tindih Penghasilan: ASN/PPPK hanya boleh menerima satu penghasilan negara sesuai UU No. 5 Tahun 2014.

Jika terbukti melanggar, PPPK yang rangkap jabatan akan diminta memilih salah satu jabatan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja.

Sementara itu, PLT. Camat Kecamatan Medan Amplas Fernanda, S.STP yang dihubungi oleh suarasumutonline.id via whatsapp mengatakan akan mempelajari hal tersebut diatas dan akan memanggilnya yang bersangkutan.

” Hari senin besok yang bersangkutan akan kami panggil, ” Ujarnya singkat, minggu (11/1).

Sementara itu Plt SMKS IT Aisyiyah Sumut, Baihaqi Rizalul haq, yang dihubungi telp seluler nya tidak menjawab pesan yang terkirim.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hak Ahli Waris Pekerja Islamic Center Akhirnya Dibayarkan, KSPSI Sumut Apresiasi Ketegasan Pemko Medan
Rico Waas Lantik Pejabat Eselon II dan Fungsional, Beny Sinomba Menjadi Kadis Peepustakaan
Wagub Sumut Tekankan Keterbukaan Informasi Publik, Dukung IKIP 2025
Bapenda Kota Medan Hadirkan Transformasi Digital dan Inovasi Pembayaran Permudah Wajib Pajak
Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumut Gelar Perayaan Paskah 2026
Konser Dewa 19 di Medan Tuai Protes Keras, Persatuan Buruh Peduli K3 Ancam Tuntut Pemberi Izin
42 Siswa SMAN 2 Medan Lolos SNBP, Sebaran Kampus Makin Luas hingga Luar Sumut
Wali Kota Medan Diduga Rekrut Pejabat Luar Daerah, Nezar Djoeli: Itu Hak Prerogatif Pimpinan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Hak Ahli Waris Pekerja Islamic Center Akhirnya Dibayarkan, KSPSI Sumut Apresiasi Ketegasan Pemko Medan

Jumat, 17 April 2026 - 13:39 WIB

Rico Waas Lantik Pejabat Eselon II dan Fungsional, Beny Sinomba Menjadi Kadis Peepustakaan

Selasa, 14 April 2026 - 14:38 WIB

Wagub Sumut Tekankan Keterbukaan Informasi Publik, Dukung IKIP 2025

Selasa, 14 April 2026 - 12:26 WIB

Bapenda Kota Medan Hadirkan Transformasi Digital dan Inovasi Pembayaran Permudah Wajib Pajak

Senin, 13 April 2026 - 06:32 WIB

Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumut Gelar Perayaan Paskah 2026

Berita Terbaru

Daerah

Walikota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

Jumat, 17 Apr 2026 - 23:16 WIB