LPA Sumut Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINR.ID –Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga, mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang penundaan pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Muniruddin menilai aturan tersebut merupakan langkah positif pemerintah dalam melindungi tumbuh kembang anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi anak untuk mengenal teknologi, melainkan memastikan kesiapan mental dan psikologis mereka sebelum aktif menggunakan media sosial.

“Ini adalah perhatian pemerintah secara mendasar. Ketika anak dibatasi untuk menggunakan media sosial, ini menjadi salah satu upaya kita dalam menumbuhkan kesiapan mental dan psikologis anak terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (13/3).

Baca Juga :  Gubernur Sumut Bobby Nasution melantik 103 Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemprov Sumut

Ia menjelaskan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat membuat anak-anak rentan terpapar berbagai konten yang belum tentu sesuai dengan usia mereka. Tanpa pengawasan, anak dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi yang berpotensi berdampak negatif.

Munir juga menyoroti perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence yang semakin pesat, sehingga arus informasi di dunia digital semakin sulit dibedakan kebenarannya.

“Di tengah perkembangan AI dan banjir informasi yang kadang sulit diverifikasi kebenarannya, anak-anak sangat membutuhkan pendampingan dan pengawasan dari orang tua maupun lingkungan,” katanya.

Menurutnya, anak di bawah usia 16 tahun yang sudah memiliki akun media sosial berpotensi lebih rentan terpapar informasi berisiko tinggi.

“Kita tidak pernah tahu sajian apa yang akan lewat di setiap media sosial anak. Tentunya ini menjadi atensi dan perhatian kita bersama untuk terus mensosialisasikan hal ini hingga ke akar rumput,” ujarnya.

Baca Juga :  Terus Berbenah, Pemko Medan Bersiap Menuju UHC Premium

Selain sebagai Ketua LPA Sumut, Muniruddin yang juga merupakan anggota DPRD Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan teknologi oleh anak.

“Sebagai anggota DPRD Sumut, saya juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar para orang tua lebih peka dan memperhatikan tumbuh kembang setiap anak,” tuturnya.

Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya menjadi regulasi semata, tetapi juga diiringi dengan peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua, sehingga pemanfaatan teknologi dapat berjalan secara lebih bijak dan bertanggung jawab.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hak Ahli Waris Pekerja Islamic Center Akhirnya Dibayarkan, KSPSI Sumut Apresiasi Ketegasan Pemko Medan
Rico Waas Lantik Pejabat Eselon II dan Fungsional, Beny Sinomba Menjadi Kadis Peepustakaan
Wagub Sumut Tekankan Keterbukaan Informasi Publik, Dukung IKIP 2025
Bapenda Kota Medan Hadirkan Transformasi Digital dan Inovasi Pembayaran Permudah Wajib Pajak
Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumut Gelar Perayaan Paskah 2026
Konser Dewa 19 di Medan Tuai Protes Keras, Persatuan Buruh Peduli K3 Ancam Tuntut Pemberi Izin
42 Siswa SMAN 2 Medan Lolos SNBP, Sebaran Kampus Makin Luas hingga Luar Sumut
Wali Kota Medan Diduga Rekrut Pejabat Luar Daerah, Nezar Djoeli: Itu Hak Prerogatif Pimpinan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Hak Ahli Waris Pekerja Islamic Center Akhirnya Dibayarkan, KSPSI Sumut Apresiasi Ketegasan Pemko Medan

Jumat, 17 April 2026 - 13:39 WIB

Rico Waas Lantik Pejabat Eselon II dan Fungsional, Beny Sinomba Menjadi Kadis Peepustakaan

Selasa, 14 April 2026 - 14:38 WIB

Wagub Sumut Tekankan Keterbukaan Informasi Publik, Dukung IKIP 2025

Selasa, 14 April 2026 - 12:26 WIB

Bapenda Kota Medan Hadirkan Transformasi Digital dan Inovasi Pembayaran Permudah Wajib Pajak

Senin, 13 April 2026 - 06:32 WIB

Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumut Gelar Perayaan Paskah 2026

Berita Terbaru

Daerah

Walikota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

Jumat, 17 Apr 2026 - 23:16 WIB