Persidangan Dua Rekanan OTT Topan Ginting  Digelar di Pengadilan Tipikor Medan

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang Dua orang rekanan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Topan Obaja Putra Ginting soal kasus suap pembangunan jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025 diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua rekanan tersebut ialah Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (24/9). Saksi yang diperiksa, yaitu Andi Junaidi Lubis selaku satpam di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua.

Kemudian, Muhammad Haldun selaku Sekretaris Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), serta Edison Pardamean selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK melakukan korupsi berupa suap senilai Rp4 miliar dalam Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut saat menangkap terpidana DPO kasus penipuan, Selamat Ang

Dengan rinciannya, uang commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak kepada Topan selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp50 juta dengan commitment fee.

Kemudian, uang commitment fee sebesar 1 persen kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPT Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut sejumlah Rp50 juta.

Selanjutnya, kepada Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Rp250 juta dan Dicky Erlangga Rp1,6 miliar, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebesar Rp300 juta.

Dana juga mengalir kepada PPK Satker PJN Wilayah I Medan, Munson Ponter Paulus Hutauruk, sejumlah Rp535 juta serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto, senilai Rp1,19 miliar.

Penyuapan ini dilakukan supaya Topan dan Rasuli dapat mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT DNTG menjadi pelaksana paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut tersebut.

Sebelum penyuapan terjadi, Topan terlebih dahulu memerintahkan Rasuli pada 26 Juni 2025 pukul 12.00 WIB untuk memproses e-katalog paket pekerjaan peningkatan struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot agar tender dimenangkan PT DNTG.

Baca Juga :  4 Jam Lakukan Pengeledahan, KPK Amankan 1 Koper , Dari Rumah Dinas Topan Ginting

Padahal, perencanaan belum tuntas. Namun, karena diperintahkan Topan, Rasuli pun memerintahkan Ryan Muhammad dan Bobby Dwi Kussoctavianto untuk segera melaksanakan proses e-katalog.

Adapun pagu anggaran dalam proyek Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu sebesar Rp96 miliar dan Rp69,8 miliar untuk proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Kedua proyek jalan itu dikerjakan oleh PT DNTG.

Atas perbuatan tersebut, bapak dan anak itu dijerat dengan dakwaan kesatu, yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta, dakwaan kedua melanggar pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jermal VII Kota Medan Kembali Digerebek, Lapak Judol
Polres dan Kejari Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Negeri 2 Tapian Dolok
Malam Tahun Baru, Sepeda Motor Jurnalis Tribun Medan Hilang di Sunggal
Jasad Siswi SMP Ditemukan di Perkebunan Kecamatan Tapian Dolok, Pelaku Pacar Korban
Mafia Tanah 87 Hektare di Asahan Dijemput Paksa Jaksa
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Tembung, Bandar Pakai Drone Pantau Petugas
Polisi Gelar Rekontruksi Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Kejatisu Terapkan RJ Pada Kasus Penganiayaan Lurah Medan Timur
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:57 WIB

Jermal VII Kota Medan Kembali Digerebek, Lapak Judol

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:10 WIB

Polres dan Kejari Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Negeri 2 Tapian Dolok

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:46 WIB

Malam Tahun Baru, Sepeda Motor Jurnalis Tribun Medan Hilang di Sunggal

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:47 WIB

Jasad Siswi SMP Ditemukan di Perkebunan Kecamatan Tapian Dolok, Pelaku Pacar Korban

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:19 WIB

Mafia Tanah 87 Hektare di Asahan Dijemput Paksa Jaksa

Berita Terbaru