Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Noprianto Sihombing, membenarkan pihaknya telah mengeksekusi penahanan terhadap terpidana Samsul Tarigan, yang sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara tidak sah.

“Benar, tadi malam kami sudah melakukan eksekusi penahanan terhadap saudara inisial ST atas putusan kasasi dari MA,” ujar Noprianto, Rabu (13/8) siang.

Ia menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat P-37 (panggilan terpidana) kepada Samsul. Namun, pada pukul 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi penasihat hukum (PH) terpidana untuk bernegosiasi. PH menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

Baca Juga :  Oknum Polisi Tanjungbalai Digrebek Istri Sah Nginap di Rumah Wanita Lain Diamankan Propam

“Namun sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, eksekusi penahanan tetap harus dilakukan. Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” kata Noprianto.

Kejari memberi waktu hingga pukul 20.00 WIB bagi terpidana untuk hadir. Jika tidak, eksekusi akan dilakukan dengan dukungan pengamanan TNI.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul datang ke Kantor Kejari Binjai bersama PH dan menyerahkan diri secara kooperatif untuk menjalani putusan MA yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga :  Kadis PUPR Sumut TOP Jadi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK

Terkait kehadiran pasukan TNI, Noprianto membenarkan hal itu sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025, dan perintah pimpinan untuk pengamanan kantor demi mencegah potensi gangguan.

Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan menambahkan, Samsul bersikap kooperatif selama proses eksekusi, dengan pendampingan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), DR. Harli Siregar SH MH. Diketahui, Samsul merupakan Ketua DPD GRIB Jaya Sumut.

Setelah pemeriksaan administrasi dan kesehatan, pada pukul 20.00 WIB jaksa eksekutor dengan pengawalan TNI dan Pam Intelijen membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelmembaw Medan untuk menjalani hukuman.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Demo Mapolda Sumut Minta Markas dan Narkoba di Jermal VX Di Tangkap
Laporan Ditolak Polisi, Wakil Wali Kota Turun Langsung Ke Rumah Korban Kekerasan dan Pelecehan seksual
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Press Realise Pemusnahan Barat Bukti Narkoba 
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Kecil di Padang Lawas. Amran Pulungan,”Pembelaan Yang berlebihan Buat Prilaku Buruk ? “
Imigrasi Medan Tangkap 2 WNA India Tak Miliki Izin Tinggal, Satu Dideportasi
Oknum Polisi Tanjungbalai Digrebek Istri Sah Nginap di Rumah Wanita Lain Diamankan Propam
Pasangan Kurir Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Batubara
Pengembangan Kasus OTT KPK, KPK Geledah Rumah Pribadi Dirut PT DNG dan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Mahasiswa Demo Mapolda Sumut Minta Markas dan Narkoba di Jermal VX Di Tangkap

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:37 WIB

Laporan Ditolak Polisi, Wakil Wali Kota Turun Langsung Ke Rumah Korban Kekerasan dan Pelecehan seksual

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Press Realise Pemusnahan Barat Bukti Narkoba 

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:50 WIB

Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:35 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Kecil di Padang Lawas. Amran Pulungan,”Pembelaan Yang berlebihan Buat Prilaku Buruk ? “

Berita Terbaru