Hakim Tolak Eksepsi ex Kadishub Siantar

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Julham Situmorang, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar nonaktif.

Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6, PN Medan, Senin (8/9) sore. Dengan demikian, sidang perkara pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) pada Mei–Juli 2024 senilai Rp48,6 juta akan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Julham Situmorang tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum No. 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn telah memenuhi ketentuan Pasal 142 ayat (2) huruf A KUHAP,” ucap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amankan Terpidana Yang Buron selama 10 tahun

Hakim menegaskan, keberatan penasihat hukum yang menyebut PN Medan tidak berwenang memeriksa perkara ini tidak berdasar. “Pengadilan Tipikor pada PN Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegasnya.

Menurut hakim, eksepsi yang diajukan telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan lebih lanjut. Surat dakwaan jaksa pun dinilai sudah jelas, cermat, dan lengkap.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (16/9) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga :  Polsek Lingga Bayu Ungkap Kasus Narkotika, Pria 28 Tahun Diamankan dengan Sabu 61,92 Gram

Dalam perkara ini, Julham didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan subsidernya adalah Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan
Polsek Lingga Bayu Ungkap Kasus Narkotika, Pria 28 Tahun Diamankan dengan Sabu 61,92 Gram
Gudang T di Jalan Beringin Pasar X Helvetia Labuhan Deli Diduga Tampung Solar Subsidi dan Dijual jadi Solar Industri
Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut
Dituding Lakukan KDRT, Oknum Polisi Polres Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut
Gencar Beritakan Jaringan Bandar Kantor Media Aktual Online Ditongkrongi OTK
Puluhan OTK Bermotor, Serang Rumah Pengacara Acil Lubis SH
Jermal VII Kota Medan Kembali Digerebek, Lapak Judol
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:37 WIB

Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:35 WIB

Polsek Lingga Bayu Ungkap Kasus Narkotika, Pria 28 Tahun Diamankan dengan Sabu 61,92 Gram

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:08 WIB

Gudang T di Jalan Beringin Pasar X Helvetia Labuhan Deli Diduga Tampung Solar Subsidi dan Dijual jadi Solar Industri

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut

Senin, 9 Maret 2026 - 23:22 WIB

Dituding Lakukan KDRT, Oknum Polisi Polres Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB