Hakim Tolak Eksepsi ex Kadishub Siantar

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Julham Situmorang, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar nonaktif.

Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6, PN Medan, Senin (8/9) sore. Dengan demikian, sidang perkara pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) pada Mei–Juli 2024 senilai Rp48,6 juta akan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Julham Situmorang tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum No. 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn telah memenuhi ketentuan Pasal 142 ayat (2) huruf A KUHAP,” ucap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim.

Baca Juga :  Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan

Hakim menegaskan, keberatan penasihat hukum yang menyebut PN Medan tidak berwenang memeriksa perkara ini tidak berdasar. “Pengadilan Tipikor pada PN Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegasnya.

Menurut hakim, eksepsi yang diajukan telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan lebih lanjut. Surat dakwaan jaksa pun dinilai sudah jelas, cermat, dan lengkap.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (16/9) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga :  Polres dan Kejari Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Negeri 2 Tapian Dolok

Dalam perkara ini, Julham didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan subsidernya adalah Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jermal VII Kota Medan Kembali Digerebek, Lapak Judol
Polres dan Kejari Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Negeri 2 Tapian Dolok
Malam Tahun Baru, Sepeda Motor Jurnalis Tribun Medan Hilang di Sunggal
Jasad Siswi SMP Ditemukan di Perkebunan Kecamatan Tapian Dolok, Pelaku Pacar Korban
Mafia Tanah 87 Hektare di Asahan Dijemput Paksa Jaksa
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Tembung, Bandar Pakai Drone Pantau Petugas
Polisi Gelar Rekontruksi Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Kejatisu Terapkan RJ Pada Kasus Penganiayaan Lurah Medan Timur
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:57 WIB

Jermal VII Kota Medan Kembali Digerebek, Lapak Judol

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:10 WIB

Polres dan Kejari Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Negeri 2 Tapian Dolok

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:46 WIB

Malam Tahun Baru, Sepeda Motor Jurnalis Tribun Medan Hilang di Sunggal

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:47 WIB

Jasad Siswi SMP Ditemukan di Perkebunan Kecamatan Tapian Dolok, Pelaku Pacar Korban

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:19 WIB

Mafia Tanah 87 Hektare di Asahan Dijemput Paksa Jaksa

Berita Terbaru