MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Oknum Polisi yang bertugas di satuan Polres Tapteng terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dilaporkan ke Polda Sumatra Utara.
Korban berinisial AS (istri), Senin (9/3/2026), yang didampingi kuasa hukumnya: Adek Sikumbang SH, Taufik Hidayat Lubis SS SH MH dan Charlie Rahmat Eka Sapta SH, membuat laporan ke Polda Sumut.
Kepada wartawan, Adek Sikumbang mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Sumut mendampingi kliennya inisial AS yang mendapat perlakuan kekerasan fisik dari terlapor.
“Kedatangan kami ke Polda Sumut mendampingi korban yang mengalami luka lebam, bibir pecah hingga pandangan kabur akibat dari pukulan yang dilakukan oleh Oknum Polisi Polres Tapteng berinisial JH berpangkat IPDA yang tak lain adalah suaminya korban,” kata Adek Sikumbang SH.
Lanjut Adek Sikumbang, pihaknya selaku kuasa hukum korban berharap Kapolda Sumut segera memanggil anggotanya yang telah melakukan KDRT kepada AS.
“Kami meminta kepada Kapolda Sumut agar tegak lurus dalam menegakan hukum. Jangan ada hukum tajam kebawah tumpul keatas. Kami mendesak Kapolda Sumut mencopot anggotanya dari jabatannya karena telah melakukan KDRT ke pada klien kami,” pinta Adek Sikumbang.
Lebih lanjut Adek Sikumbang menuturkan, awalnya kliennya meminta izin kepada terlapor untuk pergi bersama-sama temannya makan bakso setelah melakukan kegiatan Bhayangkari Polres Tapteng, namun langsung dianiaya terlapor secara membabi buta.
“Awalnya korban meminta ijin ke pada terlapor untuk pergi keluar makan bakso dengan teman-teman Bayangkarinya setelah paska melakukan kegiatan bagi-bagi takjil. Namun bukannya mendapat izin korban di aniaya hingga babak belur,” ujar Adek Sikumbang.
Sebenarnya, tidak hanya sekali ini, dari keterangan Adek Sikumbang, terlapor ini sudah sering dan berulang melakukan KDRT terhadap korban tersebut.
“Ini bukan kali pertama kali dari pengakuan klien kami terlapor ini sudah sering dan berulang melakukan kekerasan fisik kepada klien kami hingga sampai pada saat ini korban sudah tidak tahan lagi,” ungkap Adek Sikumbang.
Untuk itu, lanjutnya, “Kami berharap laporan ini menjadi atensi karena telah menciderai Institusi Kepolisian Republik Indonesia, dan agar oknum tersebut dapat dibina dengan proses hukum yang berlaku.”
Penulis : Yuli









