Adelin Lis Setor UP Rp 105 Miliar dan US$ 2.938.556,40

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pengembalian Uang Pengganti ( UP) dari terpidana pembalakan liar 10 tahun penjara, Adelin Lis, sebesar Rp105.857.244.282,40 dan US$2.938.556,40.

Pembayaran ini dilakukan melalui pihak keluarga terpidana pada Selasa (2/9) dan telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry, Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, dan Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi, Rabu (3/9) mengatakan, pembayaran uang pengganti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, yang menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24.

“Ini upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara, sedangkan apakah masih ditahan atau belum bukan kewenangan kejaksaan,” ujar orang pertama di Kejati Sumut itu

Baca Juga :  KPK Tetapkan 5 Tersangka Gelar OTT di Sumut,  Kasus dugaan korupsi terkait proyek di Dinas PUPR Provsu

Sebelumnya, Adelin Lis telah melunasi sebagian kewajibannya melalui penyitaan aset dan pembayaran denda. Sisanya Rp105,8 miliar dan US$2,93 juta baru dilunasi pada 2 September 2025.

Diketahui, Kasus pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, mulai ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum. Adelin Lis (Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia/KNDI) diduga menebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT). Ia sempat ditangkap di Beijing lalu kabur, dan kembali diproses di Indonesia.

Juni–Nov 2007 – Sidang di PN Medan; jaksa menuntut 10 tahun penjara & denda Rp1 miliar. PN Medan kemudian membebaskan Adelin (5 Nov 2007).

Pada tahun 2008 – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa: pidana 10 tahun, denda Rp1 miliar (subsider 6 bulan), serta uang pengganti Rp119.802.393.040 dan USD 2.938.556,24 (subsider 5 tahun jika tidak dibayar). Putusan ini membatalkan vonis bebas PN Medan.

Baca Juga :  Pengembangan Kasus OTT KPK, KPK Geledah Rumah Pribadi Dirut PT DNG dan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal

2018–2021 – Adelin buron bertahun-tahun memakai paspor palsu “Hendro Leonardi”, lalu ditangkap di Singapura dan dideportasi ke Indonesia (Juni 2021).

15 Juli 2021 – Kejari Medan menerima pembayaran denda Rp1 miliar dan penyerahan sertifikat HGB sebagai bagian eksekusi; keluarga mewakili terpidana.

2025 – Adelin mengajukan uji materi Pasal 14 UU Tipikor ke MK; media merujuk lagi pada amar MA 2008 (pidana 10 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp119,8 miliar + USD 2,938 juta).

Putusan & kewajiban finansial (amar MA 2008)
Pidana badan: 10 tahun penjara.
Denda: Rp1.000.000.000 (subsider 6 bulan).
Uang pengganti: Rp119.802.393.040 dan USD 2.938.556,24 (subsider 5 tahun bila tidak dibayar).
Pembayaran 15/7/2021: denda Rp1 miliar dibayar tunai; penyerahan sertifikat HGB No.302 (Jl. Hang Jebat, Medan) terkait uang pengganti.
Update 2025 (uji materi): pengujian Pasal 14 UU Tipikor diajukan ke MK, masih dalam proses pemberitaan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan
Polsek Lingga Bayu Ungkap Kasus Narkotika, Pria 28 Tahun Diamankan dengan Sabu 61,92 Gram
Gudang T di Jalan Beringin Pasar X Helvetia Labuhan Deli Diduga Tampung Solar Subsidi dan Dijual jadi Solar Industri
Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut
Dituding Lakukan KDRT, Oknum Polisi Polres Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut
Gencar Beritakan Jaringan Bandar Kantor Media Aktual Online Ditongkrongi OTK
Puluhan OTK Bermotor, Serang Rumah Pengacara Acil Lubis SH
Jermal VII Kota Medan Kembali Digerebek, Lapak Judol
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:37 WIB

Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:35 WIB

Polsek Lingga Bayu Ungkap Kasus Narkotika, Pria 28 Tahun Diamankan dengan Sabu 61,92 Gram

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:08 WIB

Gudang T di Jalan Beringin Pasar X Helvetia Labuhan Deli Diduga Tampung Solar Subsidi dan Dijual jadi Solar Industri

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut

Senin, 9 Maret 2026 - 23:22 WIB

Dituding Lakukan KDRT, Oknum Polisi Polres Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB