P.SIDIMPUAN, SUARASUMUTONLINE-.ID–
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk lebih transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat terhadap pemenyegelan kantor oleh PT DNG (Dalihan Natolu Grup), perusahaan konstruksi besar yang berbasis di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yang terletak di Jalan Teratai, kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan pada Jumat (27/6) pagi.
” Kita minta KPK segera merilis siapa-siapa yang terkait dalam tidak korupsi yang menyebabkan penyegelan kantor PT DNG ( Dalihan Natali Grup) jangan menjadi bola panas dan finah, karena santer di lapangan kita dengar ada mantan orang nomor satu di kabupaten yang turut terlibat, ” Ujar Direktur Eksekutif Pemerhati Pembaruan Indonesia (LP2I) Amran Pulungan kepada SUARASUMUTONLINE. ID.
Pada saat kejadian, Amran mengaku sedang melintasi kawasan tersebut bersama keluarganya, kebetulan saat ini aktifis yang selalu vokal dalam mengkritik pemerintah itu sudah menetap di daerah.
” Tadi pas saya melintas saya lihat rame-rame di depan kantor itu, berhenti lah saya, saya tanya ada apa pada warga yang mengerubungi kantor itu. Katanya kantornya di segel KPK. Benar saja saya lihat Pintu nya sudah di segel KPK. Kemungkinan di segel untuk menjaga agar barang bukti tidak hilang, ” Kata Amran lagi.
Sementara itu, dari informasi yang di terima suarasumutonline.id tercatat ada 3 orang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Medan.
Dan ketiga orang yang dimaksud adalah K selaku Komisaris PT. Dalihan Natolu Grup (DNG), RN dan mantan kepala daerah SP.
” Ada tiga orang yang di tangkap KPK hari ini, inisial , K ( selaku pemilik) di tangkap di kantornya di Jalan teratai Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan , RN, serta SP ( mantan kepala Daerah) ditangkap di Medan, ” terang narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan, Jumat (27/6) sore.
Sebelumnya diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penyegelan terhadap kantor PT DNG ( Dalihan Natali Grup) di Jalan Teratai, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan
Penyegelan diduga kuat dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan lokasi, serta untuk mencegah pihak-pihak tertentu menghilangkan barang bukti atau delik hukum yang relevan dalam perkara yang tengah diselidiki.
Gedung tersebut diketahui juga berfungsi sebagai gudang, sehingga besar kemungkinan terdapat dokumen atau barang-barang penting yang menjadi bagian dari proses penyidikan.
Penyegelan dilakukan pada Jumat (27/6) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Bangunan yang terdiri dari dua unit rumah berpagar tinggi itu tampak sepi dan tidak menunjukkan aktivitas.
Pada salah satu pintu utama bangunan, terlihat jelas stiker segel dari KPK berwarna merah-putih bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK.”
Dikonfirmasi terpisah oleh wartawan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum dapat memberikan informasi rinci mengenai penyegelan tersebut.
“Oh iya, saya belum dapat informasinya. Saya cek dulu ya. Nanti saya informasikan kembali,” ujarnya melalui sambungan telepon.
PT DNG sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu pemain utama dalam sektor konstruksi dan pengadaan proyek di kawasan Tabagsel. Yoelie