Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.

Adapun tersangka yang dijebloskan ke penjara oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut yakni mantan Direktur PTPN II berinisial IP, karena diduga terlibat korupsi dengan potensi kerugian keuangan negara fantastis tersebut.

“Penyidik Kejati Sumut menahan tersangka berinisial IP selaku Direktur PTPN II tahun 2020–2023 terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, dalam siaran pers di Kantor Kejati Sumut, Jumat (7/11) malam.

Arif menjelaskan, IP saat itu berperan menginbrengkan asetnya berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa disetujui pemerintah Cq Menteri Keuangan.

“Perbuatan tersangka dengan Direktur PT NDP, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumut Periode tahun 2022–2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2022 dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2022–2025 telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Belawan Terima Tersangka Korupsi Kapal Tunda Rp135,8 Miliar

Akibatnya, kata Arif, negara kehilangan sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB. IP ditahan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.

“Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatannya. IP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Arif menjelaskan, IP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini guna mempermudah proses penyidikan. “Terkait ada atau tidaknya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan,” tutur dia.

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Kadishub Medan, Erwin Saleh, terkait kasus dugaan korupsi MFF tahun 2024

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka. Mereka adalah ASK dan ARL sebagai orang yang diduga menyetujui penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.

Keduanya juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Sehingga, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Direktur PT NDP berinisial IS juga jadi tersangka. IS merupakan orang yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap dalam kurun tahun 2022–2023.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru