Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut Terdakwa Kirun, ” Total Fee Untuk Eks Kadis Mulyono Rp 1,175 M

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup( Grup) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku terdakwa suap membeberkan uang yang mengalir kepada Eks Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( PUPR) Mulyono dari Rp 200 juta menjadi Rp 1,175 miliar

” Saya buka Berita Acara Pemeriksaan( BAP) saat saya diperiksa penyidik KPK ternyata uang yang diterima Mulyono mencapai Rp 1,175 miliar,” ujar terdakwa Kirun saat diperiksa sebagai terdakwa dihadapan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10).

Sebelumnya pada sidang hari Rabu (22/10) terdakwa Kirun mengakui menyerahkan komitmen fee Rp 200 juta kepada Mulyono.

“Saya yang menyerahkan Rp 200 juta kepada Mulyono,” ujar terdakwa Kirun

Tapi pada persidangan Kamis (23/10) keterangan terdakwa Kirun berubah lagi setelah membaca BAP dirinya didalam di Rutan.

Baca Juga :  APH Didesak Usut Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara ke Bank Sumut, Sarat Kejanggalan, Periksa Semua Yang Terkait

” Setelah saya baca kembali di BAP tadi malam, ternyata uang yang diterima Mulyono mencapai 1 miliar lebih yang diberikan secara bertahap,” ujar terdakwa Kirun sembari memohon maaf kepada hakim dan Jaksa atas perubahan jumlah uang yang diterima Mulyono tersebut.

Pernyataan itu kemudian diperkuat oleh JPU KPK yang menunjukkan bukti dalam BAP terdakwa. Di dalamnya, Kirun mengaku telah memberikan uang fee senilai Rp600 juta secara bertahap untuk proyek penanganan long segment pada ruas Sipiongot–Batas Tapanuli Selatan di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan nilai proyek Rp21 miliar lebih.

Selain itu, terdapat fee sebesar Rp240 juta untuk proyek peningkatan struktur jalan provinsi pada ruasPadangsidimpuan–Hutaimbaru–Padangsidimpuan Batunadua senilai lebih dari Rp8 miliar, serta Rp180 juta untuk proyek ruas Sipiongot–Janji Manahan, Paluta.

Baca Juga :  Ariswan Desak APH Tindaklanjuti Dugaan Intervensi Proyek ADD Solar Rp 3,4 Miliar

Dari rangkaian proyek tersebut, total uang suap kepada Mulyono mencapai Rp1,175 miliar, sebagaimana diperkuat dengan bukti transfer dan catatan bendahara PT DNG, Mariam.

Sebelumnya, pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi (Rabu, 23/10/2025), Mulyono bersikukuh hanya menerima Rp200 juta dari total Rp2,3 miliar yang disebut jaksa. Saat dikonfrontir, pernyataan itu juga diamini oleh terdakwa Kirun.

“Jangan berbohonglah,” tegur hakim anggota M. Yusafrihari Girsang kala itu.

Sidang kasus suap yang melibatkan Kirun dan Rayhan terhadap sejumlah pejabat di Sumut — yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK — kemudian diskors dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu, 5 November 2025.

Sebelumnya Mulyono mengaku hanya menerima Rp 200 juta dari terdakwa Kirun.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru