Permohonan Terbit SHM Ditolak, Masyarakat Desa Negara Beringin Deli Serdang Akan Demo Ke BPN

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Masyarakat Desa Negara Beringin Kecamatan Senembah Tanjung Muda Hilir STM Hilir Kabupaten Deli Serdang bersama Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara akan melaksanakan aksi demo di Kanwil ATR BPN Sumut dan ATR BPN Deli Serdang terkait di tolaknya permohonan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat hak milik.

Ditemui di ruang kerjanya, Presidium Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara Dedi Harvisyahari mengatakan bahwa aksi di laksanakan selama 3 hari berturut turut tanggal 10 s/d 12 November 2025 bersama ratusan masyarakat Desa Negara Beringin yang gerah dengan tindakan Kantah ATR BPN Deli Serdang yang menolak memproses permohonan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat.

” Tidak ada alasan lagi bagi Kantah ATR BPN Deli Serdang tidak memproses permohonan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat karena adanya klaim dari PTPN I Regional I d/h PTPN II Tanjung Morawa yang menyatakan bahwa lahan yang di mohonkan masyarakat adalah aset PTPN I Regional I Tanjung Morawa berdasarkan surat Kanwil ATR BPN Sumut No 36/04/IV/1992 tertanggal 1 Oktober 1992 dengan konteks Peta Gambar Situasi Khusus” kata Dedi.

“Peta Gambar Situasi Khusus bukanlah alas hak kepemilikan yang menjadi regulasi di UU Agraria No 05 tahun 1960, dan ini akal akalan dari oknum yang ada di Organisasi pemerintah dan BUMN untuk merampok lahan masyarakat Desa Negara Beringin Kecamatan Senembah Tanjung Muda Hilir STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara” ujar Dedi lagi.

“Sementara lahan yang di mohonkan oleh pihak PTPN I Regional I Tanjung Morawa adalah Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang seluas 1400 Ha sesuai peta bidang yang kami dapatkan dari salah seorang ex karyawan PTPN I Regional I Tanjung Morawa dan itu bukan Desa Negara Beringin Kecamatan Senembah Tanjung Muda Hilir STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, ” tegas Dedi Harvisyahari

Baca Juga :  Korupsi Dana BTT Dinas Kesehatan Batubara Rp 5,1 Miliar, Eks Kadis Drg Wahid Terima Rp 1,1 Miliar, dr Beni Rp 93 Juta, Sakban Rp 240 Juta

Kanwil ATR BPN Sumut harus menjelaskan kepada masyarakat data-data terkait lahan yang di mohonkan oleh PTPN I Regional I Tanjung Morawa, karena akibat surat dari kanwil ATR BPN Sumut tersebut pihak Kantah ATR BPN Deli Serdang tidak mau memproses permohonan masyarakat Desa Negara Beringin,” ungkap Dedi Harvisyahari

“Untuk di ketahui publik bahwa pada tanggal 26 Desember 2015 pihak ATR BPN Deli Serdang mengeluarkan sertifikat hak milik no 331 atas nama Petrus Sembiring, dan ini sudah melalui proses yang sudah menjadi aturan di ATR BPN RI bagi masyarakat yang ingin meningkatkan status lahannya menjadi sertifikat, tanpa ada sanggahan dari pihak manapun khususnya pihak PTPN I Regional I Tanjung Morawa,” kata Dedi sambil menunjukkan copy sertifikat masyarakat Desa Negara Beringin.

“Kenapa pihak ATR BPN Sumut selalu mesra menerima usulan / permohonan pihak korporasi untuk menerbitkan surat sakti dan selalu menghadirkan surat sakti ketika masyarakat memohon di lahan yang NON HGU/ EX HGU yang akhirnya tidak memproses permohonan masyarakat yang jelas jelas lahan di lokasi yang di mohonkan sudah pernah terbit sertifikat hak milik, ada apa ini? Tanya Dedi kesal.

Baca Juga :  Polres Serdang Bedagai mediasi  PT Wira Pradana Mukti dengan Pihak Penggarap Masalah Lahan Sei Nagalawan

“Saya meminta kejatisu segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak mulai dari kanwil ATR BPN Sumut, PTPN I Regional I dan kantah ATR BPN Deli Serdang yang mempersulit masyarakat untuk mendapatkan sertifikat karena di duga ada permainan dari organisasi negara ( ATR BPN Sumut / ATR BPN Deli Serdang dan BUMN ( PTPN ) untuk merampok lahan masyarakat di Desa Negara Beringin Kecamatan Senembah Tanjung Muda Hilir STM Hilir Kabupaten Deli dengan cara mengeluarkan surat sakti yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan UU Pokok Agraria! Tegas Dedi

“Jadi konflik agraria yang terjadi di Sumatera Utara penyumbang terbesarnya adalah organisasi negara dan korporasi BUMN yang di duga keras bermain untuk memperkaya diri dan kelompok dengan membuat surat sakti yang nantinya lahan tersebut di alihkan kepada pemodal seperti kasus Citraland yang akhirnya banyak pejabat negara ( ATR BPN Sumut ) menjadi tersangka dan kemungkinan dari pihak PTPN II pun bakal ada yang di tersangkakan akibat bermain surat HGU menjadi HGB” ungkap Dedi.

“Saya meminta agar pihak Kejatisu memprioritaskan penyelidikan terhadap pihak pihak yang di duga menjadi bagian mafia tanah yang melibatkan oknum di Kanwil ATR BPN Sumut, Kantah ATR BPN Deli Serdang serta pihak PTPN I Regional I Tanjung Morawa yang merampok lahan masyarakat di Desa Negara Beringin dengan modus klaim surat yang tidak memiliki dasar hukum yang berlaku di Indonesia” kata Dedi Harvisyahari mengakhiri.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru