PERMADA Unjuk Rasa di Kejati Sumut: Desak Periksa Kades Timbang Jaya, Bahorok-Langkat

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARA SUMUT ONLINE.ID-Puluhan massa dari Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa siang (21/10). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes dan seruan keadilan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Koordinator aksi, Ariswan, dalam orasinya yang lantang menyatakan bahwa aksi ini lahir dari keresahan masyarakat Desa Timbang Jaya, khususnya setelah adanya laporan resmi yang disampaikan oleh warga bernama Usman kepada Kejatisu pada 13 Oktober 2025.

“Laporan tersebut adalah sinyal kuat bahwa rakyat sudah bersuara. Jika laporan telah masuk ke aparat penegak hukum, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi,” tegas Ariswan.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa proyek pembangunan jalan dengan paving block yang dikerjakan pada Februari 2025 kini sudah menunjukkan kerusakan parah. Hal ini menjadi dasar dugaan adanya penggunaan material berkualitas rendah, mark-up anggaran, dan potensi penggelembungan biaya yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Diduga KWS Menggunakan Gelar Strata 2 Palsu, Seorang Bishop GMI Dilaporkan ke Polda Sumut

“Proyek ini belum genap satu tahun, tapi sudah rusak, Kami menduga kuat adanya penyimpangan. Kualitas buruk dan kerusakan cepat pada infrastruktur publik adalah bukti awal yang tidak bisa diabaikan,” lanjut Ariswan dalam orasinya.

Dalam pernyataan sikapnya, PERMADA menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa Kepala Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan audit dan penyelidikan terhadap seluruh dokumen APBDes Timbang Jaya mulai tahun 2021 hingga 2025, termasuk semua pelaksanaan proyek fisik yang didanai oleh Dana Desa dan ADD.
3. Memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menjadikan Desa Timbang Jaya sebagai sample kasus (studi awal) dan melanjutkan penelusuran serta audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa dan ADD di seluruh wilayah Kabupaten Langkat. Karena kami meyakini bahwa problematika korupsi anggaran tidak hanya terjadi di satu desa, melainkan telah menjadi penyakit struktural.

Baca Juga :  Seputar Dugaan Korupsi Kadis PUPR Sumut, Arif Tampubolon, " Rektor USU Harus Berjiwa Besar, Datang, Hadiri Panggilan KPK"

Massa aksi diterima oleh M. Sihotang, S.H, perwakilan Humas Kejati Sumut. Dalam dialog terbuka, Sihotang mengapresiasi keberanian PERMADA dalam menyampaikan aspirasi dan menjanjikan bahwa laporan masyarakat akan segera diproses oleh tim kejaksaan.

“Kami sedang memantau penggunaan Dana Desa di Sumatera Utara. Laporan ini penting, dan kami akan sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Jika ditemukan pelanggaran hukum, akan segera kami umumkan ke publik,” ungkap Sihotang.

Dalam aksi ini juga hadir tokoh masyarakat Kecamatan Bahorok Ucok BL, pada saat di wawancarai awak media beliau menyampaikan meminta perhatian khusus dari Bupati Langkat atas dugaan kasus ini dan meminta kepada APH agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya alokasi Dana Desa secara nasional. PERMADA membawa semangat baru dalam pengawasan partisipatif masyarakat terhadap potensi penyimpangan keuangan publik. Semoga Kejatisu menjalankan tugas penegakan hukum secara objektif dan berani, demi menjawab harapan rakyat.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru