MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Hingga saat ini, penyidik baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum melakukan penyelidikan kasus pembayaran monthly base dan biaya lain-lain konsultan hukum tidak berdasar serta kelebihan pembayaran sukses fee PTPN II Tanjung Morawa sebesar Rp8.271.191.768,56.
Kerugian keuangan negara itu tercatat dalam LHP BPK RI atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2021 sampai 2023 pada PTPN II dan instansi terkait di Sumatera Utara dan DKI Jakarta, yang dirilis pada tanggal 30 Agustus 2024.
BPK menyebut, bahwa PTPN II (sekarang PTPN I Regional I) dalam laporan keuangan tahun 2021 dan 2022, serta rincian transaksi tahun 2023 menyajikan saldo beban jasa konsultan sebesar Rp26.843.065.664, Rp 19.096.950.881, dan Rp 1.823.700.000.
Salah satu jasa konsultan yang digunakan oleh PTPN II adalah jasa konsultan hukum (advokat). PTPN II sejak tahun 2021 sampai Semester I 2023 bekerjasama dengan beberapa kantor advokat melalui Perjanjian Kerja Sama Jasa dan Konsultan Hukum (PKSJKH).
Kata BPK, berdasarkan PKSJKH tersebut, ruang lingkup pemberian pelayanan jasa advokat adalah memberikan nasihat hukum, pendapat hukum dan pertimbangan hukum atas setiap permasalahan hukum yang diajukan oleh PTPN II baik perkara pidana, perdata, Tata Usaha Negara (TUN), dan Ketenagakerjaan.
Memberikan bantuan dan pendampingan hukum dalam hal terjadinya sengketa hukum antara PTPN II dengan pihak lainnya yang menyangkut perkara pidana, perdata, TUN, dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan pemberian jasa advokat lainnya seperti pemberian lega/opinion, legal drafting, penyusunan draft kontrak, jasa pengurusan perizinan dan jasa pengurusan alas hak.
PKSJKH mengatur biaya honorarium yang dikeluarkan yaitu dengan skema monthly base dan case by case basis. Selain itu, advokat juga berhak untuk memperoleh sukses fee atas pemenangan perkara di tingkat pengadilan.
Namun hasil pengujian lebih lanjut, BPK menemukan permasalahan bahwa kantor hukum tidak didukung kualifikasi administrasi yang memadai dan penetapan monthly base tidak berdasar.
“Realisasi biaya lainnya atas penanganan perkara sebesar Rp2.840.300.000 tidak didukung dengan bukti memadai, tidak sesuai ketentuan, dan kelebihan pembayaran sukses fee sebesar Rp8.271.191.768,56,” tulis BPK.
Kondisi tersebut mengakibatkan penunjukan konsultan hukum berpotensi tidak layak dan cacat prosedur serta pembayaran honor monthly base yang tidak terukur berisiko membebani keuangan negara, dalam hal ini perusahaan.
“Realisasi biaya penanganan perkara sebesar Rp2.840.300.000 tidak akuntabel dan indikasi kerugian keuangan PTPN II sebesar Rp8.271.191.768,56, atas kelebihan pembayaran sukses fee konsultan hukum,” ungkap BPK.
Kondisi tersebut, menurut BPK, disebabkan Direktur PTPN II periode tahun 2021 lalai dalam menyetujui addendum perjanjian kerja sama jasa advokat serta dalam mengawasi pekerjaan advokat dan lalai dalam mengawasi pelaksanaan dan hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian, dan lalai dalam menyetujui perhitungan dan pembayaran sukses fee.
“SEVP BS periode tahun 2021 sampai 2023 lalai dalam menyetujui perhitungan dan pembayaran biaya lainnya konsultan hukum dan Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan (sekarang menjadi Bagian Hukum) periode tahun 2021 lalai tidak mengajukan konsep SOP pertanggungjawaban biaya-biaya hukum terkait konsultan hukum,” lanjut BPK.
Kemudian lalai dalam mengajukan dan mempertanggungjawabkan pembayaran biaya lain-lain dan sukses fee, dan lalai dalam menyusun kontrak dan addendum perjanjian dengan advokat.
Atas permasalahan tersebut, Region Head Regional 1 PTPN I menyatakan belum sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK. Bahwa berdasarkan PP 5 2021, jasa hukum tidak berkewajiban memiliki KBLI dan hasil konsultasi dengan Ketua DPC PERADI Medan, sejauh ini DPC PERADI Medan selaku Asosiasi Advokat tidak ada mensyaratkan anggotanya untuk memiliki SIUP, NIB, dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga sulit mencari kantor hukum di Medan yang memiliki izin usaha tersebut.
KUHPerdata bentuk dan isi dari Perjanjian atau Addendum tidak ada yang standar semuanya dikembalikan kepada para pihak (freedom of contract) dan terdapat perbedaan dasar perhitungan dalam pemberian honor sukses fee kepada kantor hukum.
Namun, BPK RI tidak sependapat dengan tanggapan Region Head PTPN I Regional I karena sesuai dengan SK Direksi Nomor Dir/PER/08/2020 mewajibkan untuk memenuhi syarat administrasi. Salah satunya terkait Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP).
“Definisi objek gugatan tidak didefinisikan dalam kontrak dan luasan yang digugat sesuai dengan putusan PTUN bukan seluruh objek sertifikat, karena jika gugatan masyarakat dikabulkan, maka sertifikat PTPN II yang dibatalkan seluas yang digugat bukan keseluruhan luasan sertifikat/lahan,” jelas BPK.
Penanganan perkara Nomor 51/Pdt.G/2020/PN-LBP, 51/Pdt.G/2020/PN-LBP jo 508/Pdt/2020/PT.Mdn, 122/Pdt.G/2020/PN-LBP, 230/Pdt.G/2020/PN-LBP dan 10/Pdt.G/2020/PN-Lbp jo. 46/PDT/2021/PT MDN jo. 2425 K/PDT/2022 dibayarkan sesuai dengan luasan yang diperkarakan, bukan total luasan.
Dalam kasus ini, BPK merekomendasikan kepada Direktur PTPN I membentuk fungsi di Bagian Hukum pada regional 1 yang bertugas untuk mereviu semua draft kontrak pengadaan barang dan jasa.
Menagihkan kelebihan pembayaran sukses fee sebesar Rp8.271.191.768,56 kepada Nusantara II LLC dan menyetorkan ke kas perusahaan. Mempertanggungjawabkan biaya penanganan perkara sebesar Rp2.840.300.000, dan menyusun SOP perihal Pertanggungjawaban Penanganan Perkara.
Selain itu, memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada SEVP BS periode 2021 sampai 2023, karena lalai dalam menyetujui perhitungan dan pembayaran biaya lainnya konsultan hukum dan Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan tahun 2021, sesuai ketentuan yang berlaku karena lalai dalam menyusun kontrak dan addendum serta mempertanggungjawabkan pembayaran biaya lain-lain dan sukses fee.
Berkomunikasi dengan Direktur Utama PTPN III untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Irwan Peranginangin selaku Direktur PTPN II periode 2021 sampai 2023, karena lalai menyetujui pembayaran sukses fee melebihi jumlah yang seharusnya.
Penulis : Yuli









